Respons Cepat Kecelakaan di Bekasi, Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Terjamin Santunan         

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 2 Nov 2026 12:46 WIB ·

Respons Cepat Kecelakaan di Bekasi, Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Terjamin Santunan  


					Foto: Petugas jasa raharja cabang Bekasi tiba di RS saat melakukan pendataan korban luka luka dan korban meninggal dunia laka truk beton (Doc.Ist) Perbesar

Foto: Petugas jasa raharja cabang Bekasi tiba di RS saat melakukan pendataan korban luka luka dan korban meninggal dunia laka truk beton (Doc.Ist)

Konteksberita.com | Kota Bekasi – PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat mberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk molen di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. Dalam peristiwa tersebut, 6 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia serta berharap para korban luka-luka segera pulih. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada seluruh korban sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Penganiayaan Tahanan di Dalam Sel

“Sejak menerima informasi kejadian, petugas kami telah bergerak melakukan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan pendataan serta proses penjaminan korban berjalan dengan baik,” ujar Awaluddin.

Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Cabang Bekasi telah mendatangi lokasi kejadian bersama Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Metro Bekasi Kota. Koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai identitas korban penerbitan laporan polisi.

Selain itu, petugas Jasa Raharja juga melakukan kunjungan dan koordinasi ke RSUD Kota Bekasi, RS Juwita, dan RS Siloam Sepanjang Jaya, tempat para korban dievakuasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mendata korban, memastikan kepastian jaminan, serta menyampaikan informasi terkait hak perlindungan kepada pihak keluarga korban.

BACA JUGA:  Dinkes Kabupaten Bekasi Siagakan 9 Pos Kesehatan untuk Arus Mudik 2026

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta per orang, yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban mendapatkan penanganan medis.

“Yang paling utama kami memastikan korban mendapatkan penanganan dan keluarga memperoleh informasi serta pendampingan yang diperlukan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses pelayanan kepada korban dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa di Kemendagri, Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Dani Ramdan Jadi Pj Bupati Kembali

Jasa Raharja akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan fasilitas kesehatan untuk memastikan proses pendataan, penerbitan dokumen pendukung, serta penyaluran santunan dan jaminan biaya perawatan bagi korban yang berhak dapat berjalan sesuai ketentuan.

Jasa Raharja juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, serta meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara.

“Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kepedulian dan kehati-hatian setiap pengguna jalan,” imbuh Awaluddin.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dinkes Kabupaten Bekasi Perkuat Kolaborasi Optimalkan Layanan Kesehatan

2 November 2026 - 11:11 WIB

Layanan Kesehatan Kabupaten Bekasi

Tangani Darurat Medis, Dinkes Kabupaten Bekasi Inovasi Aplikasi Tombol Sirine dan Program Dalang

2 November 2026 - 11:02 WIB

Aplikasi Tombol Sirine

Tokoh Pers Layak Berkontribusi dalam Tim Pembangunan Daerah, Ini Alasannya

1 November 2026 - 21:17 WIB

Polsek Setu Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Jalan Raya Setu-Serang, Periksa 23 Kendaraan

1 November 2026 - 19:18 WIB

Lindungi Masyarakat Usia Produktif di Sumatera Barat, Jasa Raharja Perkuat Gerakan Keselamatan Berlalu Lintas  

31 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Tiga Polda Ikuti Pelatihan RAR Korlantas, Asah Kemampuan Evakuasi Korban Kecelakaan

31 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Pelatihan RAR Korlantas
Trending di NEWS