KONTEKSBERITA.com – Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik impor ilegal pakaian bekas atau balpres di sebuah gudang di kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 1.257 bal pakaian bekas dengan estimasi nilai mencapai Rp15 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri. Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.
Menurut Suhasto, langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional dari praktik perdagangan ilegal.
“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Suhasto di Subang, Rabu (28/10/2026).
Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan ribuan bal pakaian bekas tersebut disimpan di dalam gudang tertutup. Polisi memperkirakan harga setiap bal berkisar antara Rp6 juta hingga Rp12 juta, dengan total nilai keseluruhan barang yang ditemukan ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Aktivitas Diduga Berlangsung Sejak September
Suhasto mengungkapkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kegiatan penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas tersebut diduga telah berjalan sejak September 2026. Dengan rentang waktu tersebut, penyidik memperkirakan nilai transaksi yang berputar dalam aktivitas itu berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dari hasil inventarisasi awal, per balnya ditaksir senilai Rp6 juta sampai dengan Rp12 juta. Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” jelasnya.
Dari keterangan saksi di lapangan, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara itu, operasional gudang disebut berada di bawah tanggung jawab seseorang berinisial W yang diduga bertugas sebagai kepala gudang.
Meski demikian, penyidik masih mendalami identitas dan peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam aktivitas impor pakaian bekas yang sedang diselidiki.
Polisi Telusuri Asal Barang dan Jaringan Distribusi
Penyidikan kasus ini tidak hanya diarahkan pada temuan barang di lokasi. Bareskrim Polri juga berupaya mengungkap asal-usul pakaian bekas, mekanisme pemasukan barang ke Indonesia, serta jalur distribusi yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
Suhasto menegaskan, penyidik akan menelusuri seluruh rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan dugaan impor ilegal tersebut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Lindungi Industri Tekstil Nasional
Suhasto menyatakan, penindakan terhadap dugaan impor ilegal pakaian bekas merupakan bagian dari upaya menjaga iklim perdagangan yang sehat dan melindungi industri tekstil dalam negeri. Praktik impor yang melanggar ketentuan dinilai perlu ditindak untuk menjaga kepentingan ekonomi nasional.
“Penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta melindungi keberlangsungan industri tekstil yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diwujudkan melalui program Quick Wins Polri, khususnya dalam upaya pemberantasan penyelundupan.
Bareskrim Polri turut mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam pemasukan maupun distribusi barang impor ilegal. Warga yang mengetahui adanya dugaan praktik serupa diminta melaporkan informasi tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik dugaan impor ilegal 1.257 bal pakaian bekas di Subang.
(Red)

















