Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Apr 2026 21:29 WIB ·

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans


Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Desakan agar Kejaksaan Negeri Subang serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang kembali menguat. Permohonan tindak lanjut laporan pengaduan (Lapdu) resmi diterima oleh pihak Kejari Subang.

Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.Kes bersama Hugo S. Tambunan, S.H. dari kantor hukum Taufik Nasution & Partners. Berdasarkan dokumen, surat diterima di Sekretariat Kejari Subang pada 15 April 2026 dan diterima oleh petugas bernama Salma.

Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang melalui Yose Rizal, yang disebut telah menerima penyampaian awal terkait pengembangan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Jalin Hubungan Gelap, Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kebun Karet

Dalam keterangannya, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.Kes menegaskan bahwa laporan yang disampaikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata, melainkan harus menyasar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.

“Jangan sampai penanganan perkara ini terkesan mandul. Fakta persidangan sudah sangat jelas, ada keterkaitan dengan pejabat di Dinas Kesehatan. Ini harus didalami,” tegasnya.

Desakan tersebut merujuk pada putusan perkara Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dimana dua terdakwa, Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman, telah dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan ambulans.
Namun demikian, kuasa hukum menilai masih terdapat pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum, terutama dari unsur pejabat pemerintah.

BACA JUGA:  Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pengamanan

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim bahkan mempertimbangkan pembebanan kerugian negara tidak hanya kepada para terdakwa, tetapi juga menyinggung peran saksi dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Direktur RSUD Subang saat itu.

Selain itu, kuasa hukum juga mendorong agar penyidik menelusuri peran almarhum Ana Juhana, S.Pd.I alias Ayung Sacim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Subang, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan.

“Logikanya, proyek pemerintah tidak mungkin berjalan tanpa peran pejabat terkait. Maka dari itu, kami meminta Kejaksaan untuk mengembangkan perkara ini secara menyeluruh, tidak tebang pilih,” ujar Taufik.

BACA JUGA:  Silaturahmi YABI Dengan Tokoh Masyarakat Desa Cibening Setu

Ia juga menekankan pentingnya langkah maksimal dalam pemulihan kerugian negara sebagaimana tercermin dalam pertimbangan putusan pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Subang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari permohonan tersebut. Namun, dengan telah diterimanya permohonan secara administratif, publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, namun justru diduga terjadi penyimpangan yang merugikan negara.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Satbrimob Polda Kaltim Gelar Aksi Bersih Dukung Gerakan Indonesia Asri

18 Juli 2026 - 11:49 WIB

Satbrimob Polda Kaltim

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Uang dan Emas Sitaan

17 Juli 2026 - 09:53 WIB

Don Ritto

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Hari Pertama MPLS, Disdik Kabupaten Bekasi Tekankan Sekolah Harus Aman dan Bebas Perpeloncoan

16 Juli 2026 - 14:55 WIB

MPLS Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Trending di NEWS