KONTEKSBERITA.com – Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa iklan atau advertorial pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dalam perkara tersebut, hasil audit mencatat dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,53 miliar.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Markas Polda Sulut pada 27 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Endrastiawan Setyowibowo bersama Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol. FX Winardi Prabowo.
Dirreskrimsus menjelaskan, total anggaran kegiatan advertorial DKIPS Sulut selama dua tahun mencapai Rp34,696 miliar. Namun, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dugaan penyimpangan tersebut meliputi pengaturan penyedia jasa, penentuan paket pekerjaan tertentu, hingga penggunaan perusahaan media yang diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat terkait. Proses pengadaan juga disinyalir tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
Penyidik turut mendalami dugaan pemberian commitment fee berupa pengembalian sebagian pembayaran oleh pihak media. Selain itu, terdapat laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan surat pesanan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, nilai kerugian negara dalam perkara ini tercatat sebesar Rp7.536.539.358,24.
Tiga Pejabat Jadi Tersangka
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 137 saksi dari berbagai unsur. Mereka berasal dari DKIPS, BKAD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta 111 perusahaan media.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga meminta keterangan ahli dan mengumpulkan sejumlah dokumen serta barang bukti untuk mendukung pembuktian perkara.
Dari hasil penyidikan tersebut, Polda Sulut menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. ESL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala DKIPS Sulawesi Utara pada 2023 dan 2024.
2. RL, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. CI, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menjabat Kepala Bidang Kominfo DKIPS Sulawesi Utara.
Ketiganya telah ditahan sejak 22 dan 23 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Penyidikan Masih Bisa Berkembang
Polda Sulut menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terbuka untuk dikembangkan. Polisi akan menindaklanjuti apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan keterlibatan pihak lain.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlangsung untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran advertorial DKIPS Sulawesi Utara tersebut.
(Red)

















