KONTEKSBERITA.com – Polisi menetapkan seorang pria berusia 76 tahun berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan dan penggarapan kawasan hutan tanpa izin di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
JP diduga menguasai lahan sekitar 270 hektare yang berada dalam kawasan hutan tersebut. Lahan itu disebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (2/9/2026). Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (2/9). Ini merupakan pengembangan dari penanganan karhutla di Desa Tasik Tebing Serai,” ujar Yohn dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis (3/9/2026).
Perkara tersebut terungkap setelah petugas memperoleh informasi mengenai adanya titik api pada Kamis (27/8/2026). Saat dilakukan pengecekan dua hari kemudian, petugas menemukan kegiatan pembukaan lahan menggunakan dua alat berat.
Selain alat berat, petugas mendapati sejumlah bibit kelapa sawit di lokasi. Bibit tersebut diduga dipersiapkan untuk ditanam di kawasan yang tengah dibuka.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap status serta batas kawasan. Dari pengecekan tersebut diketahui bahwa lokasi pembukaan lahan berada di kawasan hutan Cagar Biosfer Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya dugaan aktivitas penggarapan lahan yang dipersiapkan untuk perkebunan kelapa sawit.
“Total lahan yang direncanakan sekitar 270 hektare. Namun, yang sudah dikerjakan diperkirakan baru sekitar 2 hektare,” jelas Yohn.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, JP diduga membeli lahan tersebut pada 2024 dengan nilai transaksi sekitar Rp2,7 miliar.
Setelah transaksi, lahan seluas 270 hektare itu disebut dilengkapi surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang dibuat berdasarkan surat hibah ninik mamak.
Dalam perkara ini, JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Polres Bengkalis kini melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa tersangka dan melengkapi sejumlah dokumen administrasi perkara. Penyidik juga telah menyiapkan pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, polisi berencana meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli laboratorium forensik dan ahli perkebunan. Keterangan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembuktian dalam proses penyidikan.
Yohn mengatakan penyidik menargetkan perkara tersebut dapat segera dilengkapi untuk dilanjutkan ke tahap I sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Red)

















