Ngaku Dapat Bisikan, Ibu Muda di Bekasi Tega Bunuh Anak Kandung dengan Sadis       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Mar 2024 00:00 WIB ·

Ngaku Dapat Bisikan, Ibu Muda di Bekasi Tega Bunuh Anak Kandung dengan Sadis


Ilustrasi Kasus Kekerasan Terhadap Anak. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Kasus Kekerasan Terhadap Anak. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang ibu di Kelurahan Harapan Baru, Kota Bekasi diduga tega menghabisi anak kandungnya sendiri yang masih berusia balita. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (7/3/2024).

Jasad anak laki-laki berusia 5 tahun itu ditemukan di dalam kamar lantai 2 rumah dalam keadaan terluka parah dengan banyaknya luka tusukan di tubuhnya.

Dalam keterangan resmi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus, menerangkan bahwa penamuan jasad korban pertama kali dilaporkan oleh petugas keamanan setempat.

“Petugas keamanan tersebut melaporkan ke Polsek, dan dari polres langsung dipimpin oleh Kapolres untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) bersama Kapolsek dan Kasat Reskrim,” ujarnya.

Dari hasil olah TKP, ditemukan sebilah pisau terbungkus plastik yang berlumuran darah tidak jauh dari kamar tersebut.

“Tim identifikasi juga menemukan sekitar 20 luka tusukan pada tubuh korban,” tambahnya.

Kemudian, polisi mengarah pada seorang wanita muda inisial SNF (27) yang merupakan ibu kandung korban sebagai terduga pelaku dalam kasus ini.

“Setelah itu, kami membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku. Namun, kendalanya, keterangan pelaku terus berubah-ubah, sehingga menyulitkan kami untuk menentukan motifnya,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan ini, Polres Metro Bekasi Kota bekerja sama dengan KPAD dan DP3A Kota Bekasi untuk memeriksa psikologi pelaku. Hasilnya, pelaku didiagnosis mengalami gangguan halusinasi.

“Pelaku mengaku mendapat bisikan. Tim psikologi merekomendasikan agar pelaku menjalani pemeriksaan psikiater,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan saksi dan temuan barang bukti, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada hari ini.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

MA: Razman dan Firdaus Tidak Bisa Berpraktik Sebagai Advokat di Pengadilan

14 Februari 2025 - 16:15 WIB

Razman

Rakor Aliansi Ormas Bekasi (AOB): Penunjukan Ketua Harian dan Pembentukan Pusbakum

14 Februari 2025 - 14:32 WIB

Rakor AOB

Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan

14 Februari 2025 - 13:53 WIB

FKN

Musdes Mekarwangi Bahas Ruislag Tanah Jalan Makam Mede, Peserta Ada yang Setuju dan Diam

14 Februari 2025 - 01:10 WIB

Musdes Mekarwangi

Antusias Warga Setu Ikuti Reses Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi

12 Februari 2025 - 12:44 WIB

Reses Komisi II

Cek Jadwal Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2025

12 Februari 2025 - 12:05 WIB

Pendaftaran Polri 2025
Trending di NEWS