Disdik Bungkam Seribu Bahasa Terkait Dugaan Data Aspal Jalur Domisili SPMB di SMPN 12 Kota Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Jul 2025 20:04 WIB ·

Disdik Bungkam Seribu Bahasa Terkait Dugaan Data Aspal Jalur Domisili SPMB di SMPN 12 Kota Bekasi


Kantor Disdik Kota Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kantor Disdik Kota Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dugaan pemalsuan data jalur domisili dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 12 Kota Bekasi mencuat ke publik. Namun saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, tidak satu pun petinggi dinas yang dapat ditemui di kantor pada Senin (7/7/2025).

Informasi dugaan kecurangan tersebut bersumber dari narasumber terpercaya yang mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara data jarak tempat tinggal calon siswa dengan lokasi sekolah yang tercantum dalam sistem domisili.

BACA JUGA:  Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Hadiri Soft Launching HUT RI dan Resmikan Sarana Olahraga di Babelan

“Saya sudah telusuri beberapa siswa yang lolos melalui jalur domisili di SMPN 12. Di sistem tertulis hanya 200 meter dari sekolah, tapi kenyataannya lebih dari 500 meter. Bahkan ada yang tertulis 300 meter, padahal saya ukur langsung jaraknya lebih dari 1 kilometer,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, praktik manipulasi data domisili semacam ini bukan hal baru. Menurutnya, setiap tahun ajaran baru selalu ditemukan indikasi serupa yang diduga melibatkan oknum tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.

BACA JUGA:  Menteri Agama Hadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian di Vatikan

“Kecurangan ini sudah menjadi rahasia umum. Anak-anak yang benar-benar tinggal dekat sekolah malah tersingkir. Demi kantong pribadi segelintir orang, masa depan anak bangsa jadi korban,” ujarnya geram.

Sistem zonasi yang sekarang menjadi sistem domisili dalam SPMB 2025 semestinya menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan, bukan sebaliknya menjadi ajang permainan oknum.

Padahal, hak atas pendidikan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

BACA JUGA:  Komplain Warga Terkait Pembangunan Polder GSP 1, Ini Kata Pelaksana CV. Tirta Berkah Mandiri

Melihat polemik yang terus berulang, publik mendesak Wali Kota Bekasi untuk turun tangan langsung dan mengevaluasi sistem serta oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang.

Reformasi sistem penerimaan peserta didik dinilai mendesak agar tidak lagi merugikan siswa-siswa yang seharusnya berhak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum memberikan pernyataan resmi. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

 

(Red/Sky/Im)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT KAI Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api

28 April 2026 - 00:13 WIB

Tuntut Ganti Rugi, Warga Hentikan Truk Proyek Tol Japek 2 Selatan

27 April 2026 - 17:51 WIB

Proyek Tol Japek 2

Jasa Raharja Gandeng Organda, Dorong Integrasi Data dan Keselamatan Transportasi Nasional

27 April 2026 - 13:26 WIB

Soal Putusa PTUN, KemenPANRB Tegur Keras DLH Kota Bekasi

26 April 2026 - 23:02 WIB

Remaja di Tambun Selatan Diduga Dikeroyok, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

26 April 2026 - 20:27 WIB

Pengeroyokan di Tambun

Pers Bersatu di Bekasi, HPN 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Aksi Sosial

26 April 2026 - 14:24 WIB

Trending di NEWS