Disdik Bungkam Seribu Bahasa Terkait Dugaan Data Aspal Jalur Domisili SPMB di SMPN 12 Kota Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Jul 2025 20:04 WIB ·

Disdik Bungkam Seribu Bahasa Terkait Dugaan Data Aspal Jalur Domisili SPMB di SMPN 12 Kota Bekasi


Kantor Disdik Kota Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kantor Disdik Kota Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dugaan pemalsuan data jalur domisili dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 12 Kota Bekasi mencuat ke publik. Namun saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, tidak satu pun petinggi dinas yang dapat ditemui di kantor pada Senin (7/7/2025).

Informasi dugaan kecurangan tersebut bersumber dari narasumber terpercaya yang mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara data jarak tempat tinggal calon siswa dengan lokasi sekolah yang tercantum dalam sistem domisili.

BACA JUGA:  Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi Diresmikan, H. M. Achdar Sudrajat: Keramat Makam Mede Belum Ditetapkan Cagar Budaya

“Saya sudah telusuri beberapa siswa yang lolos melalui jalur domisili di SMPN 12. Di sistem tertulis hanya 200 meter dari sekolah, tapi kenyataannya lebih dari 500 meter. Bahkan ada yang tertulis 300 meter, padahal saya ukur langsung jaraknya lebih dari 1 kilometer,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, praktik manipulasi data domisili semacam ini bukan hal baru. Menurutnya, setiap tahun ajaran baru selalu ditemukan indikasi serupa yang diduga melibatkan oknum tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 135 Tersangka dalam Operasi Pemberantasan Premanisme

“Kecurangan ini sudah menjadi rahasia umum. Anak-anak yang benar-benar tinggal dekat sekolah malah tersingkir. Demi kantong pribadi segelintir orang, masa depan anak bangsa jadi korban,” ujarnya geram.

Sistem zonasi yang sekarang menjadi sistem domisili dalam SPMB 2025 semestinya menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan, bukan sebaliknya menjadi ajang permainan oknum.

Padahal, hak atas pendidikan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

BACA JUGA:  Ribuan Lansia dan Relawan Semarakkan HUT PSM ke-51 di Bekasi

Melihat polemik yang terus berulang, publik mendesak Wali Kota Bekasi untuk turun tangan langsung dan mengevaluasi sistem serta oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang.

Reformasi sistem penerimaan peserta didik dinilai mendesak agar tidak lagi merugikan siswa-siswa yang seharusnya berhak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum memberikan pernyataan resmi. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

 

(Red/Sky/Im)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan 19,4 Kg Sabu, Kapolda: Tak Ada Ruang bagi Narkoba

29 Juli 2026 - 12:24 WIB

Polda Sumsel

Wakapolda Babel Tekankan Optimalisasi Layanan 110 dan Respons Cepat Laporan Warga

28 Juli 2026 - 10:14 WIB

Wakapolda Babel

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi 

27 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel

BPN Kota Bekasi: Proses Roya Alih Media Analog ke Elektronik Butuh Waktu 1 Bulan

24 Juli 2026 - 10:59 WIB

Roya Alih Media Analog

Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Direktur FBI
Trending di NEWS