Disdik Bungkam Seribu Bahasa Terkait Dugaan Data Aspal Jalur Domisili SPMB di SMPN 12 Kota Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Jul 2025 20:04 WIB ·

Disdik Bungkam Seribu Bahasa Terkait Dugaan Data Aspal Jalur Domisili SPMB di SMPN 12 Kota Bekasi


Kantor Disdik Kota Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kantor Disdik Kota Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dugaan pemalsuan data jalur domisili dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 12 Kota Bekasi mencuat ke publik. Namun saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, tidak satu pun petinggi dinas yang dapat ditemui di kantor pada Senin (7/7/2025).

Informasi dugaan kecurangan tersebut bersumber dari narasumber terpercaya yang mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara data jarak tempat tinggal calon siswa dengan lokasi sekolah yang tercantum dalam sistem domisili.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Siap Bangun Fasilitas PSU Perumahan, Ini Syaratnya!

“Saya sudah telusuri beberapa siswa yang lolos melalui jalur domisili di SMPN 12. Di sistem tertulis hanya 200 meter dari sekolah, tapi kenyataannya lebih dari 500 meter. Bahkan ada yang tertulis 300 meter, padahal saya ukur langsung jaraknya lebih dari 1 kilometer,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, praktik manipulasi data domisili semacam ini bukan hal baru. Menurutnya, setiap tahun ajaran baru selalu ditemukan indikasi serupa yang diduga melibatkan oknum tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.

BACA JUGA:  Cegah Risiko Bencana, Polsek Setu Dukung Pemberdayaan Masyarakat Tanggap Darurat

“Kecurangan ini sudah menjadi rahasia umum. Anak-anak yang benar-benar tinggal dekat sekolah malah tersingkir. Demi kantong pribadi segelintir orang, masa depan anak bangsa jadi korban,” ujarnya geram.

Sistem zonasi yang sekarang menjadi sistem domisili dalam SPMB 2025 semestinya menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan, bukan sebaliknya menjadi ajang permainan oknum.

Padahal, hak atas pendidikan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

BACA JUGA:  PAN Gelar Rakernas Bahas Persiapan Kongres dan Pilkada

Melihat polemik yang terus berulang, publik mendesak Wali Kota Bekasi untuk turun tangan langsung dan mengevaluasi sistem serta oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang.

Reformasi sistem penerimaan peserta didik dinilai mendesak agar tidak lagi merugikan siswa-siswa yang seharusnya berhak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum memberikan pernyataan resmi. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

 

(Red/Sky/Im)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wadir Binmas Polda Metro Jaya Beri Arahan Personel Pam TPS Pilkades Setu

19 September 2026 - 15:23 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Cikarang Barat Gelar Patroli Gabungan

19 September 2026 - 15:09 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat 

18 September 2026 - 14:01 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran 207 Butir Obat Keras Daftar G di Cikarang Selatan

17 September 2026 - 21:48 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi

Pimpin Pelantikan PPAT, Tarbarita Simorangkir: Integritas Itu Identitas, Biaya Harus Jelas

17 September 2026 - 16:32 WIB

Tarbarita Simorangkir

Syafrudin Budiman Bantah Dasco Jadi Backing Roy Suryo: Jangan Terprovokasi Isu Tak Berdasar

17 September 2026 - 16:03 WIB

Syafrudin Budiman
Trending di NEWS