Eks Finalis Putri Indonesia Riau Diciduk, Diduga Jalankan Praktik Dokter Ilegal       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Mei 2026 14:24 WIB ·

Eks Finalis Putri Indonesia Riau Diciduk, Diduga Jalankan Praktik Dokter Ilegal


Eks Finalis Putri Indonesia Riau Diciduk, Diduga Jalankan Praktik Dokter Ilegal. (Dok: Istimewa) Perbesar

Eks Finalis Putri Indonesia Riau Diciduk, Diduga Jalankan Praktik Dokter Ilegal. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap dugaan praktik ilegal di sektor kesehatan dan kecantikan dengan mengamankan seorang perempuan berinisial JRF. Ia diketahui pernah menjadi finalis Putri Indonesia wilayah Riau.

JRF kini berstatus tersangka karena diduga melakukan tindakan medis di bidang kecantikan tanpa memiliki pendidikan maupun izin resmi sebagai tenaga kesehatan.

Penindakan dilakukan setelah penyidik Subdit IV menemukan adanya aktivitas medis ilegal yang diduga menyebabkan sejumlah korban mengalami luka berat hingga cacat permanen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tersangka selama ini berpura-pura sebagai dokter dan memberikan layanan perawatan estetika di klinik miliknya.

BACA JUGA:  Kilang RDMP Balikpapan Diresmikan Sebagai Kilang Minyak Terbesar di RI

“Tersangka diduga melakukan tindakan medis tanpa keahlian dan izin yang sah. Hasil penyelidikan menunjukkan, prosedur yang dilakukan justru berdampak serius bagi korban,” ujarnya pada Rabu (29/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Sebelumnya, tersangka sempat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.

BACA JUGA:  PBB Apresiasi Peran Indonesia dalam Pembelaan HAM di Tingkat Global

Namun, alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius pada area wajah dan kepala.

Akibat tindakan tersebut, korban harus menjalani perawatan lanjutan hingga operasi di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam. Ia juga mengalami dampak permanen berupa luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak bisa tumbuh kembali, serta bekas luka panjang di area alis.

BACA JUGA:  Pelaku Begal di Setu Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Buru 1 DPO

Penyidik mengungkap, jumlah korban tidak hanya satu orang. Hingga kini, setidaknya terdapat sekitar 15 korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lainnya akibat tindakan tersangka.

Bahkan, salah satu korban dilaporkan mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali, yang berujung pada cacat permanen serta trauma psikologis.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan tersebut sejak 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai layanan estetika dengan tarif mencapai Rp16 juta.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Sita 4 Kg Ganja di Palmerah, Seorang Pria Ditangkap

7 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ditersnarkoba Polda Metro Jaya

Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Senpi Ilegal

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan WBK, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Humanis

5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Kapolda Sumsel

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 10:39 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi Terbentuk, Siap Berikan Pelayanan Hukum

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

LBH ICMI

Petahana Yosep Resmi Daftar Pilkades Lubangbuaya 2026, Target Tuntaskan Program Tertunda

4 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Trending di NEWS