Eks Finalis Putri Indonesia Riau Diciduk, Diduga Jalankan Praktik Dokter Ilegal       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Mei 2026 14:24 WIB ·

Eks Finalis Putri Indonesia Riau Diciduk, Diduga Jalankan Praktik Dokter Ilegal


Eks Finalis Putri Indonesia Riau Diciduk, Diduga Jalankan Praktik Dokter Ilegal. (Dok: Istimewa) Perbesar

Eks Finalis Putri Indonesia Riau Diciduk, Diduga Jalankan Praktik Dokter Ilegal. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap dugaan praktik ilegal di sektor kesehatan dan kecantikan dengan mengamankan seorang perempuan berinisial JRF. Ia diketahui pernah menjadi finalis Putri Indonesia wilayah Riau.

JRF kini berstatus tersangka karena diduga melakukan tindakan medis di bidang kecantikan tanpa memiliki pendidikan maupun izin resmi sebagai tenaga kesehatan.

Penindakan dilakukan setelah penyidik Subdit IV menemukan adanya aktivitas medis ilegal yang diduga menyebabkan sejumlah korban mengalami luka berat hingga cacat permanen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tersangka selama ini berpura-pura sebagai dokter dan memberikan layanan perawatan estetika di klinik miliknya.

BACA JUGA:  Bimtek Kades dan Ketua BPD se-Kabupaten Bekasi ke Bali, Begini Kata Pengamat Kebijakan Publik

“Tersangka diduga melakukan tindakan medis tanpa keahlian dan izin yang sah. Hasil penyelidikan menunjukkan, prosedur yang dilakukan justru berdampak serius bagi korban,” ujarnya pada Rabu (29/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Sebelumnya, tersangka sempat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.

BACA JUGA:  PUPR Lelang Proyek Pembangunan Masjid di IKN

Namun, alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius pada area wajah dan kepala.

Akibat tindakan tersebut, korban harus menjalani perawatan lanjutan hingga operasi di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam. Ia juga mengalami dampak permanen berupa luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak bisa tumbuh kembali, serta bekas luka panjang di area alis.

BACA JUGA:  Momentum Hari Guru Nasional, Praktisi Hukum SHS: Perlindungan Hukum Terhadap Guru Harus Terjamin

Penyidik mengungkap, jumlah korban tidak hanya satu orang. Hingga kini, setidaknya terdapat sekitar 15 korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lainnya akibat tindakan tersangka.

Bahkan, salah satu korban dilaporkan mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali, yang berujung pada cacat permanen serta trauma psikologis.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan tersebut sejak 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai layanan estetika dengan tarif mencapai Rp16 juta.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Seluruh Korban KRL Tersantuni Oleh Jasa Raharja

30 April 2026 - 18:24 WIB

Polsek Cikarang Barat Gelar Police Go To School di SMKN 1 Cikarang Barat, Imbau Siswa Hindari Tawuran dan Narkoba

30 April 2026 - 10:37 WIB

Polsek Cikarang Barat

Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terima Santunan dari Jasa Raharja

29 April 2026 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kereta Api ke 8 RS

28 April 2026 - 21:21 WIB

DPW PPP Jabar Ambil Alih Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi, Lanjut 29 April di Bandung

28 April 2026 - 16:58 WIB

DPW PPP Jabar

Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi Diundur, Sarif Marhaendi: SC dan OC Tak Ada di Tempat

28 April 2026 - 16:40 WIB

Muscab PPP Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS