KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap dugaan praktik ilegal di sektor kesehatan dan kecantikan dengan mengamankan seorang perempuan berinisial JRF. Ia diketahui pernah menjadi finalis Putri Indonesia wilayah Riau.
JRF kini berstatus tersangka karena diduga melakukan tindakan medis di bidang kecantikan tanpa memiliki pendidikan maupun izin resmi sebagai tenaga kesehatan.
Penindakan dilakukan setelah penyidik Subdit IV menemukan adanya aktivitas medis ilegal yang diduga menyebabkan sejumlah korban mengalami luka berat hingga cacat permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tersangka selama ini berpura-pura sebagai dokter dan memberikan layanan perawatan estetika di klinik miliknya.
“Tersangka diduga melakukan tindakan medis tanpa keahlian dan izin yang sah. Hasil penyelidikan menunjukkan, prosedur yang dilakukan justru berdampak serius bagi korban,” ujarnya pada Rabu (29/4/2026).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Sebelumnya, tersangka sempat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Namun, alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius pada area wajah dan kepala.
Akibat tindakan tersebut, korban harus menjalani perawatan lanjutan hingga operasi di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam. Ia juga mengalami dampak permanen berupa luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak bisa tumbuh kembali, serta bekas luka panjang di area alis.
Penyidik mengungkap, jumlah korban tidak hanya satu orang. Hingga kini, setidaknya terdapat sekitar 15 korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lainnya akibat tindakan tersangka.
Bahkan, salah satu korban dilaporkan mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali, yang berujung pada cacat permanen serta trauma psikologis.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan tersebut sejak 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai layanan estetika dengan tarif mencapai Rp16 juta.
(Red)














