Momentum Hari Guru Nasional, Praktisi Hukum SHS: Perlindungan Hukum Terhadap Guru Harus Terjamin       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Nov 2025 11:49 WIB ·

Momentum Hari Guru Nasional, Praktisi Hukum SHS: Perlindungan Hukum Terhadap Guru Harus Terjamin


LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2025 kembali menjadi momen reflektif tentang rendahnya perlindungan negara terhadap profesi guru.

Hal ini disampaikan praktisi hukum R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., pada Kantor Hukum AKBAR & REKAN, menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki pekerjaan besar dalam menjamin perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak dasar guru di seluruh Indonesia.

Sebagai Dewan Pakar Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) DPC Kota Bekasi sekaligus Ketua LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi, Sigit menyoroti bahwa penghormatan terhadap guru tidak boleh berhenti pada slogan dan seremoni tahunan.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Hadiri Acara Launching Aplikasi Bantuan Pendidikan Pintar Kabupaten Bekasi

Ia menilai kontribusi guru telah melahirkan generasi terbaik bangsa, namun masih banyak guru bekerja tanpa kepastian hukum dan kesejahteraan yang jelas.

“Setiap tokoh besar lahir dari bimbingan guru, tetapi guru justru kerap dibiarkan menghadapi persoalan tanpa perlindungan yang memadai. Ini ironi yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Sigit dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

BACA JUGA:  Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

Ia menyebut maraknya kriminalisasi terhadap guru yang menjalankan tugas menegakkan disiplin siswa sebagai salah satu persoalan terbesar.

Menurutnya, banyak guru terpaksa berhadapan dengan proses hukum tanpa pendampingan, padahal mereka sedang melaksanakan fungsi pendidikan yang dilindungi undang-undang.

Selain itu, Sigit menilai masih banyak persoalan struktural yang belum dijawab pemerintah, mulai dari status honorer yang tidak kunjung tuntas, ketimpangan kesejahteraan antara guru negeri dan swasta, hingga beban administratif yang mengurangi fokus guru dalam mengajar.

BACA JUGA:  Pengaduan Pers Semester I 2025 Tertinggi dalam Empat Tahun Terakhir, Paling Banyak Pemberitaan Media Siber

Minimnya pelatihan hukum dan etika profesi juga dinilai memperbesar kerentanan guru di lapangan

Sigit mendesak pemerintah pusat dan daerah agar memperkuat kebijakan perlindungan hukum bagi guru, memastikan standar kesejahteraan yang setara, serta menyederhanakan regulasi yang membebani.

“Negara harus hadir dengan kebijakan nyata, bukan sekadar pidato seremonial. Melindungi guru berarti menjaga masa depan bangsa,” tutupnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pilkades Berjalan Damai, Pemerintah Kecamatan Setu Apresiasi Sinergi Masyarakat, TNI, dan Polri

21 September 2026 - 14:52 WIB

Pemerintah Kecamatan Setu

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tindak Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Tegal Danas

21 September 2026 - 13:30 WIB

Sat Narkoba

Pastikan Pilkades Aman, Polsek Setu Dampingi Asistensi PJU Polda Metro Jaya di Burangkeng

20 September 2026 - 22:15 WIB

Pilkades Setu

Wadir Binmas Polda Metro Jaya Beri Arahan Personel Pam TPS Pilkades Setu

19 September 2026 - 15:23 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Cikarang Barat Gelar Patroli Gabungan

19 September 2026 - 15:09 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat 

18 September 2026 - 14:01 WIB

Trending di NEWS