Momentum Hari Guru Nasional, Praktisi Hukum SHS: Perlindungan Hukum Terhadap Guru Harus Terjamin       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Nov 2025 11:49 WIB ·

Momentum Hari Guru Nasional, Praktisi Hukum SHS: Perlindungan Hukum Terhadap Guru Harus Terjamin


LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2025 kembali menjadi momen reflektif tentang rendahnya perlindungan negara terhadap profesi guru.

Hal ini disampaikan praktisi hukum R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., pada Kantor Hukum AKBAR & REKAN, menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki pekerjaan besar dalam menjamin perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak dasar guru di seluruh Indonesia.

Sebagai Dewan Pakar Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) DPC Kota Bekasi sekaligus Ketua LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi, Sigit menyoroti bahwa penghormatan terhadap guru tidak boleh berhenti pada slogan dan seremoni tahunan.

BACA JUGA:  Pemdes Ciledug Kawal Langsung Proses Pembangunan Turap Jalan SMPN 5

Ia menilai kontribusi guru telah melahirkan generasi terbaik bangsa, namun masih banyak guru bekerja tanpa kepastian hukum dan kesejahteraan yang jelas.

“Setiap tokoh besar lahir dari bimbingan guru, tetapi guru justru kerap dibiarkan menghadapi persoalan tanpa perlindungan yang memadai. Ini ironi yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Sigit dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

BACA JUGA:  Usai Viral Pertamax Diduga Rusak Mesin Mobil, Pertamina Sampaikan Permohonan Maaf

Ia menyebut maraknya kriminalisasi terhadap guru yang menjalankan tugas menegakkan disiplin siswa sebagai salah satu persoalan terbesar.

Menurutnya, banyak guru terpaksa berhadapan dengan proses hukum tanpa pendampingan, padahal mereka sedang melaksanakan fungsi pendidikan yang dilindungi undang-undang.

Selain itu, Sigit menilai masih banyak persoalan struktural yang belum dijawab pemerintah, mulai dari status honorer yang tidak kunjung tuntas, ketimpangan kesejahteraan antara guru negeri dan swasta, hingga beban administratif yang mengurangi fokus guru dalam mengajar.

BACA JUGA:  Razia di Rioribati, Polisi Sita 113 Kantong Miras Cap Tikus

Minimnya pelatihan hukum dan etika profesi juga dinilai memperbesar kerentanan guru di lapangan

Sigit mendesak pemerintah pusat dan daerah agar memperkuat kebijakan perlindungan hukum bagi guru, memastikan standar kesejahteraan yang setara, serta menyederhanakan regulasi yang membebani.

“Negara harus hadir dengan kebijakan nyata, bukan sekadar pidato seremonial. Melindungi guru berarti menjaga masa depan bangsa,” tutupnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Capai Target PAD Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol
Trending di NEWS