Bimtek Kades dan Ketua BPD se-Kabupaten Bekasi ke Bali, Begini Kata Pengamat Kebijakan Publik       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Mei 2024 14:54 WIB ·

Bimtek Kades dan Ketua BPD se-Kabupaten Bekasi ke Bali, Begini Kata Pengamat Kebijakan Publik


Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum, Joni Sudarso, S.H.,MH. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum, Joni Sudarso, S.H.,MH. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sedang ramai diperbincangkan dan diberitakan mengenai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) para Kepala Desa (Kades) dan Ketua BPD di Kabupaten Bekasi.

Hal yang membuat ramai dan menjadi kontroversial itu adalah kegiatan Bimtek yang dilakukan ke Bali dengan menelan anggaran diduga hingga Miliaran Rupiah.

Berbagai penilaian pun muncul, termasuk dari salah satu pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Joni Sudarso, S.H.,M.H.

Menurutnya, kegiatan Bimtek Kepala Desa dan ketua BPD se-Kabupaten Bekasi ke Bali itu memakan biaya yang cukup fantastis.

Dia menilai hal ini patut dipertanyakan mengenai tujuan kegiatan dan sumber anggaran yang digunakan.

BACA JUGA:  Banyak Jamaah Lansia Pingsan Usai Lempar Jumroh di Mina

“Adapun biaya anggaran Bimtek itu diduga mencapai Miliaran Rupiah, apakah ini sumber dana dari pribadi atau sponsor. Perlu di pertanyakan kepada DPMD, Lemindo (Penyelenggara EO), CV. Van Java Tour, Dinas Kominfo, dan para peserta yg hadir,” katanya. Selasa (7/5/2024).

Selain itu, kata dia, perlu dipertanyakan juga mengenai tidak dilibatkannya BUMDES dalam kegiatan Bimtek.

Sementara informasi yang beredar, lanjut bung Joni, kegiatan Bimtek tersebut mengangkat materi tentang BUMDES.

“Saya tidak melarang terkait Bimtek ke ujung dunia pun gak masalah, cuma jangan mengangkat Materi BUMDES. Cari materi lain saja yang lebih pantas dengan peserta yang hadir,” tukasnya.

BACA JUGA:  Laba BRI Finance Tembus Rp 101 M, Naik 21,54% di Semester I-2024

BUMDES Sebagai Penopang Kemajuan Desa

Bung Joni Sudarso yang juga Penasehat AWPI Kabupaten Bekasi itu menjelaskan, bahwa BUMDES bukan saja sebagai pelengkap dari Lembaga yang ada di Desa.

Melainkan BUMDES itu menjadi penopang kemajuan desa di masa yang akan datang.

Menurutnya, adanya UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan di revisi menjadi UU No. 2 Tahun 2024 adalah Negara bertujuan ingin pembangunan hadir dari desa ke kota.

“Program hilirisasi yang di canangkan negara menuju Indonesia Emas tahun 2045 bukanlah menjadi isapan jempol. Terlebih adanya program makan siang gratis dan pemberian susu gratis oleh pemerintahan baru adalah bagian isi dari implementasi UU Desa,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ratusan Massa Geruduk PT NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100

“Jika para Kepala Desa dan BPD terlebih Pihak DPMD kabupaten Bekasi ingin memperkuat desa, harusnya Rohnya dulu di hidupkan bukan badan tanpa roh”.

“Seperti 179 Desa yang mengaku ada BUMDES, akan tetapi Rohnya hanya 18 Desa yang berlegalitas, ini ibarat namanya menepuk air di bak dan terkena muka sendiri,” tukasnya.

Dirinya meminta agar adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari semua pihak yang terkait.

Ini guna mendapatkan informasi dan bukti penyelenggaraan serta ada dan tidak adanya unsur PMH-KN.

 

Penulis: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS