Menu

Mode Gelap
Alhamdulillah! 360 Hektar Lahan Pertanian Desa Karangharja Teraliri Air Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85 Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin; KPU Kota & Kabupaten Bekasi Harus Transparan

NEWS · 7 Mei 2024 14:54 WIB ·

Bimtek Kades dan Ketua BPD se-Kabupaten Bekasi ke Bali, Begini Kata Pengamat Kebijakan Publik


 Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum, Joni Sudarso, S.H.,MH. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum, Joni Sudarso, S.H.,MH. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sedang ramai diperbincangkan dan diberitakan mengenai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) para Kepala Desa (Kades) dan Ketua BPD di Kabupaten Bekasi.

Hal yang membuat ramai dan menjadi kontroversial itu adalah kegiatan Bimtek yang dilakukan ke Bali dengan menelan anggaran diduga hingga Miliaran Rupiah.

Berbagai penilaian pun muncul, termasuk dari salah satu pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Joni Sudarso, S.H.,M.H.

Menurutnya, kegiatan Bimtek Kepala Desa dan ketua BPD se-Kabupaten Bekasi ke Bali itu memakan biaya yang cukup fantastis.

Dia menilai hal ini patut dipertanyakan mengenai tujuan kegiatan dan sumber anggaran yang digunakan.

“Adapun biaya anggaran Bimtek itu diduga mencapai Miliaran Rupiah, apakah ini sumber dana dari pribadi atau sponsor. Perlu di pertanyakan kepada DPMD, Lemindo (Penyelenggara EO), CV. Van Java Tour, Dinas Kominfo, dan para peserta yg hadir,” katanya. Selasa (7/5/2024).

Selain itu, kata dia, perlu dipertanyakan juga mengenai tidak dilibatkannya BUMDES dalam kegiatan Bimtek.

Sementara informasi yang beredar, lanjut bung Joni, kegiatan Bimtek tersebut mengangkat materi tentang BUMDES.

“Saya tidak melarang terkait Bimtek ke ujung dunia pun gak masalah, cuma jangan mengangkat Materi BUMDES. Cari materi lain saja yang lebih pantas dengan peserta yang hadir,” tukasnya.

BUMDES Sebagai Penopang Kemajuan Desa

Bung Joni Sudarso yang juga Penasehat AWPI Kabupaten Bekasi itu menjelaskan, bahwa BUMDES bukan saja sebagai pelengkap dari Lembaga yang ada di Desa.

Melainkan BUMDES itu menjadi penopang kemajuan desa di masa yang akan datang.

Menurutnya, adanya UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan di revisi menjadi UU No. 2 Tahun 2024 adalah Negara bertujuan ingin pembangunan hadir dari desa ke kota.

“Program hilirisasi yang di canangkan negara menuju Indonesia Emas tahun 2045 bukanlah menjadi isapan jempol. Terlebih adanya program makan siang gratis dan pemberian susu gratis oleh pemerintahan baru adalah bagian isi dari implementasi UU Desa,” jelasnya.

“Jika para Kepala Desa dan BPD terlebih Pihak DPMD kabupaten Bekasi ingin memperkuat desa, harusnya Rohnya dulu di hidupkan bukan badan tanpa roh”.

“Seperti 179 Desa yang mengaku ada BUMDES, akan tetapi Rohnya hanya 18 Desa yang berlegalitas, ini ibarat namanya menepuk air di bak dan terkena muka sendiri,” tukasnya.

Dirinya meminta agar adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari semua pihak yang terkait.

Ini guna mendapatkan informasi dan bukti penyelenggaraan serta ada dan tidak adanya unsur PMH-KN.

 

Penulis: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Alhamdulillah! 360 Hektar Lahan Pertanian Desa Karangharja Teraliri Air

14 September 2024 - 12:24 WIB

Desa Karangharja

Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85

13 September 2024 - 10:08 WIB

Bandara IKN

Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut

12 September 2024 - 13:21 WIB

Keuangan PON Aceh-Sumut

Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah

11 September 2024 - 10:40 WIB

Jajang Juana DPRD Kuningan

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin; KPU Kota & Kabupaten Bekasi Harus Transparan

10 September 2024 - 17:07 WIB

Ketua PWI Bekasi Raya

Presiden Jokowi Buka MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Samarinda

9 September 2024 - 13:38 WIB

MTQ Nasional
Trending di NEWS