OJK Blokir Puluhan Ribu Rekening Terkait Judi Online       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Apr 2026 18:52 WIB ·

OJK Blokir Puluhan Ribu Rekening Terkait Judi Online


Ilustrasi: OJK Blokir Rekening Terkait Judol. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: OJK Blokir Rekening Terkait Judol. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal dengan memblokir sebanyak 33.252 rekening yang diduga terkait praktik judi online. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang tercatat mencapai 32.556 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari proses Enhanced Due Diligence (EDD) yang diwajibkan kepada pihak perbankan.

BACA JUGA:  DPP LSM GNRI Bentuk Struktur Kepengurusan Baru

Menurutnya, upaya ini menjadi bagian penting dalam memberantas praktik judi online yang dinilai berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi dan sektor keuangan.

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta perbankan melakukan EDD atau pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online,” ujar Dian, Senin (6/4/2026).

BACA JUGA:  Pemdes Muktijaya Setu Pilih Pertanian Hidroponik Sebagai Program Ketahanan Pangan

Selain itu, dalam periode Januari hingga Maret 2026, OJK juga mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen.

Beberapa BPR yang terdampak antara lain PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Dian menegaskan, OJK terus menjalin koordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani berbagai persoalan terkait BPR dan BPRS, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

BACA JUGA:  Minimalisir Aksi Kejahatan Malam, Giat Ronda Keliling Gencar Dilakukan di Wilayah Tamansari

Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemerintah, DPR, serta aparat penegak hukum, guna menjaga integritas sistem keuangan secara berkelanjutan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 11:20 WIB

Saksi Korupsi

Universitas Borobudur Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat untuk Mewujudkan Desa Tangguh Iklim dan Mandiri Energi

10 Juli 2026 - 22:50 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Verbal di Bekasi, Aktivis Perempuan Turun Memberi Dukungan

9 Juli 2026 - 15:39 WIB

Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron

9 Juli 2026 - 12:41 WIB

Impor HP Ilegal

Yamarlin Hulu Terpilih Pimpin AWPI DKI Jakarta Periode 2026-2031 Hasil MUSDALUB III

9 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kriyaan Lansia Bekasi 2026, Peserta Tembus 3.436 Orang

8 Juli 2026 - 20:22 WIB

Trending di NEWS