OJK Blokir Puluhan Ribu Rekening Terkait Judi Online       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Apr 2026 18:52 WIB ·

OJK Blokir Puluhan Ribu Rekening Terkait Judi Online


Ilustrasi: OJK Blokir Rekening Terkait Judol. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: OJK Blokir Rekening Terkait Judol. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal dengan memblokir sebanyak 33.252 rekening yang diduga terkait praktik judi online. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang tercatat mencapai 32.556 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari proses Enhanced Due Diligence (EDD) yang diwajibkan kepada pihak perbankan.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Penganiayaan Tahanan di Dalam Sel

Menurutnya, upaya ini menjadi bagian penting dalam memberantas praktik judi online yang dinilai berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi dan sektor keuangan.

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta perbankan melakukan EDD atau pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online,” ujar Dian, Senin (6/4/2026).

BACA JUGA:  Program Mudik Gratis 2026, Pemprov Jabar Siapkan 3040 Tiket

Selain itu, dalam periode Januari hingga Maret 2026, OJK juga mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen.

Beberapa BPR yang terdampak antara lain PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Dian menegaskan, OJK terus menjalin koordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani berbagai persoalan terkait BPR dan BPRS, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

BACA JUGA:  Timnas Indonesia U-23 Tundukkan Filipina 1-0

Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemerintah, DPR, serta aparat penegak hukum, guna menjaga integritas sistem keuangan secara berkelanjutan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BRI Bogor Pajajaran Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

25 Mei 2026 - 13:59 WIB

BRI Bogor Pajajaran

Komisi V DPR RI Tinjau Flyover Bulak Kapal, Pemkot Bekasi Dorong Percepatan Infrastruktur

24 Mei 2026 - 10:36 WIB

Kades dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Pemilihan BPD Lubangbuaya Berjalan Lancar dan Kondusif

23 Mei 2026 - 18:58 WIB

Pemilihan BPD Lubangbuaya

Perjalanan Kharis Gultom dari Akademisi hingga Pengarang Lagu

23 Mei 2026 - 17:06 WIB

Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

23 Mei 2026 - 12:23 WIB

Harkitnas 2026 Momentum Penguatan Pelayanan yang Adaptif dan Responsif

22 Mei 2026 - 08:57 WIB

Trending di NEWS