Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Kasus Judol ke Jaksa       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Mar 2026 19:31 WIB ·

Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Kasus Judol ke Jaksa


Ilustrasi Pengungkapan Kasus Judol. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pengungkapan Kasus Judol. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus perjudian online berskala besar. Seluruh berkas perkara terhadap para tersangka kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI.

Perkara ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat pada 5 Juni 2025. Dalam penyelidikan yang berlangsung, penyidik menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi ke dalam tiga berkas berbeda, yaitu M.N.F. pada berkas pertama, Q.F. dan pihak lainnya pada berkas kedua, serta W.K. dalam berkas ketiga.

BACA JUGA:  Polisi Buru Para Pelaku Pembacokan Pria di Cijeruk Bogor

Status kelengkapan berkas tersebut dikonfirmasi melalui tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026. Surat itu menyatakan bahwa seluruh unsur dalam penyidikan telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

BACA JUGA:  Soal Kisruh OTT Basarnas, Danpuspom: Lebih Baik Fokus Berantas Korupsi

Ia menyebutkan bahwa total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang senilai Rp55 miliar, yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menjalin koordinasi dengan jaksa guna memastikan proses tahap II berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Disdik Bungkam Seribu Bahasa Terkait Dugaan Data Aspal Jalur Domisili SPMB di SMPN 12 Kota Bekasi

Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas praktik judi online yang dinilai merugikan masyarakat serta berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses persidangan dapat segera digelar sehingga memberikan kepastian hukum bagi para tersangka sekaligus memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Tinjau Command Center KM 29, Pastikan Kesiapan Arus Balik Idulfitri 2026

27 Maret 2026 - 07:37 WIB

Komisi III DPR Bakal Dalami Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfiz Berinisial AM

26 Maret 2026 - 19:55 WIB

Pelecehan Ustadz

Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, Jalur Trans Jawa Kembali Normal

26 Maret 2026 - 01:21 WIB

Jalur Trans Jawa

Pantau Arus Balik, Seskab dan Menhub Turun Langsung ke Terminal Pulo Gebang

25 Maret 2026 - 14:58 WIB

Terminal Pulo Gebang

Pasca Libur Lebaran 2026, Pemkot Bekasi Terapkan Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN

25 Maret 2026 - 14:54 WIB

H+4 Lebaran, Arus Balik Jakarta–Cikampek Terpantau Lancar

25 Maret 2026 - 10:06 WIB

Tol Jakarta-Cikampek
Trending di NEWS