KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus perjudian online berskala besar. Seluruh berkas perkara terhadap para tersangka kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI.
Perkara ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat pada 5 Juni 2025. Dalam penyelidikan yang berlangsung, penyidik menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi ke dalam tiga berkas berbeda, yaitu M.N.F. pada berkas pertama, Q.F. dan pihak lainnya pada berkas kedua, serta W.K. dalam berkas ketiga.
Status kelengkapan berkas tersebut dikonfirmasi melalui tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026. Surat itu menyatakan bahwa seluruh unsur dalam penyidikan telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Ia menyebutkan bahwa total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang senilai Rp55 miliar, yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah menjalin koordinasi dengan jaksa guna memastikan proses tahap II berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas praktik judi online yang dinilai merugikan masyarakat serta berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses persidangan dapat segera digelar sehingga memberikan kepastian hukum bagi para tersangka sekaligus memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
(Red)














