KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi sumber daya alam nasional. Melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim, aparat kepolisian bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI mengungkap praktik penambangan ilegal sekaligus penyelundupan pasir timah dari wilayah Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi lintas lembaga yang dilakukan secara cepat dan terintegrasi guna mencegah kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Kasus bermula pada 23 Februari 2026 setelah petugas Bea Cukai menerima informasi terkait dugaan pengiriman pasir timah tanpa dokumen resmi ke Malaysia. Sehari berselang, aparat mengamankan kapal KM Rezeki Laut II yang kedapatan membawa 319 karung pasir timah tanpa kelengkapan administrasi.
Kapal tersebut berikut seorang nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK) kemudian diserahkan kepada penyidik Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menetapkan dua tersangka lain berinisial A dan M yang ditangkap di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah hasil tambang ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasir timah itu diperoleh dari aktivitas penambangan liar menggunakan alat meja goyang. Setelah dikumpulkan dan dimurnikan, material tersebut disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
Penyidik mengungkap para pelaku sedikitnya telah empat kali mengirim pasir timah ke Malaysia. Komoditas tersebut diduga dipasarkan ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia yang diidentifikasi berinisial M.
Selain dua tersangka utama, nakhoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengangkut muatan ilegal tersebut tanpa izin resmi.
Pada 28 Februari 2026, tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan pasir timah di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di lokasi itu, petugas menemukan alat meja goyang yang digunakan untuk proses pemurnian bijih timah, menyita sejumlah barang bukti, serta memasang garis polisi.
Brigjen Pol. Irhamni selaku penanggung jawab pengungkapan perkara menjelaskan bahwa lokasi tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian tindak pidana yang diusut.
Menurutnya, alat meja goyang yang ditemukan di lokasi berfungsi untuk meningkatkan kadar timah sebelum akhirnya diselundupkan ke luar negeri.
Selain melakukan penyitaan, aparat juga menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memetakan sejumlah titik jalur distribusi, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan, guna memperkuat pembuktian.
Terkait adanya informasi dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan yang disampaikan salah satu tersangka, kepolisian menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Dittipidter Bareskrim akan berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) apabila ditemukan indikasi keterlibatan personel militer, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga kini, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Penyidik memastikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemodal maupun jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan kepolisian terhadap program pemerintah dalam memberantas penambangan liar dan penyelundupan sumber daya alam.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum demi menjaga kedaulatan serta memastikan pengelolaan kekayaan alam dilakukan secara sah dan berkelanjutan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya praktik penyelundupan maupun eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.
(Red)








