Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 6 Agu 2026 12:09 WIB ·

Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan


Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara membongkar dugaan jaringan peredaran senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku serta menyita tiga pucuk senjata api dan ratusan butir amunisi.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif dengan dukungan informasi intelijen serta kerja sama lintas instansi.

“Tiga orang yang telah diamankan masing-masing berinisial BS alias UB, ZS, dan SC,” ujar Arif Budiman dalam konferensi pers di Mapolda Maluku Utara.

BACA JUGA:  Sertifikat Tanah Warisan Hilang, Warga Ciketing Udik Diselamatkan "Ketua Aing"

Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis SS1, satu pucuk SS2 semi rakitan, satu pucuk senjata laras panjang jenis SMR, satu magasin, serta 206 butir amunisi dari berbagai kaliber.

Kapolda menjelaskan, BS alias UB ditangkap pada 17 Juli 2026 di Desa Soasio, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara. Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan ZS di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara.

Sementara itu, tersangka SC yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Igobula, Kecamatan Galela. Informasi ini dilaporkan oleh Indo Timur pada Rabu (5/8/2026).

BACA JUGA:  Ada 12 WNA Asal Bangladesh Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku

Menurut Arif Budiman, peredaran senjata api ilegal menjadi ancaman serius karena berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kejahatan maupun memicu konflik yang mengganggu keamanan masyarakat.

Ia menegaskan, Polda Maluku Utara berkomitmen menjaga stabilitas keamanan daerah dengan memperketat pengawasan terhadap jalur darat dan laut yang berpotensi digunakan sebagai jalur penyelundupan senjata maupun barang ilegal lainnya.

Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga menelusuri asal-usul senjata, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Kloter Pertama Jemaah Haji 2024 Diberangkatkan, Ini Pesan Menag

“Kami akan menindak setiap pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.

Polda Maluku Utara turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, kepemilikan, atau perdagangan senjata api ilegal. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kubu Raya Juara Umum, Kayong Utara Masuk 5 Besar di Penutupan MTQ XXXIV Kalbar

10 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Kubu Raya Juara Umum MTQ

Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat 

9 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Pemdes Cikarageman Gelar Gerak Jalan Santai

8 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Gerak Jalan Santai Cikarageman

Polisi Sita 4 Kg Ganja di Palmerah, Seorang Pria Ditangkap

7 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ditersnarkoba Polda Metro Jaya

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan WBK, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Humanis

5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Kapolda Sumsel

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Trending di NEWS