KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara membongkar dugaan jaringan peredaran senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku serta menyita tiga pucuk senjata api dan ratusan butir amunisi.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif dengan dukungan informasi intelijen serta kerja sama lintas instansi.
“Tiga orang yang telah diamankan masing-masing berinisial BS alias UB, ZS, dan SC,” ujar Arif Budiman dalam konferensi pers di Mapolda Maluku Utara.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis SS1, satu pucuk SS2 semi rakitan, satu pucuk senjata laras panjang jenis SMR, satu magasin, serta 206 butir amunisi dari berbagai kaliber.
Kapolda menjelaskan, BS alias UB ditangkap pada 17 Juli 2026 di Desa Soasio, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara. Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan ZS di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara.
Sementara itu, tersangka SC yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Igobula, Kecamatan Galela. Informasi ini dilaporkan oleh Indo Timur pada Rabu (5/8/2026).
Menurut Arif Budiman, peredaran senjata api ilegal menjadi ancaman serius karena berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kejahatan maupun memicu konflik yang mengganggu keamanan masyarakat.
Ia menegaskan, Polda Maluku Utara berkomitmen menjaga stabilitas keamanan daerah dengan memperketat pengawasan terhadap jalur darat dan laut yang berpotensi digunakan sebagai jalur penyelundupan senjata maupun barang ilegal lainnya.
Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga menelusuri asal-usul senjata, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami akan menindak setiap pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Polda Maluku Utara turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, kepemilikan, atau perdagangan senjata api ilegal. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
(Red)









