KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik penipuan online dengan modus phishing yang mencatut layanan pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.
Sindikat ini diketahui membuat laman tiruan yang menyerupai situs resmi (https://etilang.kejaksaan.go.id) dan menyebarkan tautan palsu melalui pesan singkat massal (SMS blast).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang mengalami kerugian finansial.
Korban menerima SMS berisi pemberitahuan denda pelanggaran lalu lintas lengkap dengan tautan. Saat tautan tersebut dibuka, korban diarahkan ke situs palsu dengan tampilan yang sangat mirip dengan laman resmi Kejaksaan.
Karena mengira situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi serta informasi kartu kredit. Data itulah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan sedikitnya 124 tautan phishing yang digunakan dalam operasi ini. Penyidik juga mengidentifikasi tambahan enam nomor ponsel yang dipakai untuk menyebarkan SMS blast, melengkapi lima nomor yang sebelumnya telah terdeteksi.
Pengembangan kasus membawa petugas pada penangkapan lima tersangka di wilayah Jawa Tengah dan Banten. Berdasarkan pemeriksaan, aksi ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok, sementara para tersangka di Indonesia bertugas sebagai operator yang menjalankan instruksi.
Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pengirim SMS massal, penyedia perangkat SIM box, pemasok kartu SIM yang telah teregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka disebut merupakan bagian dari jaringan terstruktur yang dikendalikan dari luar negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan ketentuan dalam KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pesan dari nomor tak dikenal, khususnya yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan menyertakan tautan.
Publik diminta selalu memeriksa keaslian alamat situs sebelum memasukkan data pribadi maupun informasi keuangan guna menghindari penipuan serupa.
(Red)








