Polres dan Pemkab Bogor Terapkan Car Free Night di Jalur Puncak pada Malam Tahun Baru 2026       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Des 2025 10:36 WIB ·

Polres dan Pemkab Bogor Terapkan Car Free Night di Jalur Puncak pada Malam Tahun Baru 2026


Polres dan Pemkab Bogor Terapkan Car Free Night di Jalur Puncak pada Malam Tahun Baru 2026. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polres dan Pemkab Bogor Terapkan Car Free Night di Jalur Puncak pada Malam Tahun Baru 2026. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dalam rangka mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas serta lonjakan jumlah wisatawan di kawasan Puncak saat perayaan Malam Tahun Baru 2026, Polres Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberlakukan kebijakan Car Free Night (CFN) di Jalur Puncak.

Waktu Pelaksanaan dan Pengalihan Arus Lalu Lintas

Kebijakan CFN di Jalur Puncak akan dilaksanakan mulai Selasa, 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB.

Selama pemberlakuan CFN, seluruh arus kendaraan dari arah Jakarta menuju Cianjur maupun Bandung akan dialihkan sepenuhnya melalui Jalur Sukabumi.

BACA JUGA:  Tak Perlu Antre Lagi, Perumda Tirta Patriot Bekasi Hadirkan Layanan Digital dalam Genggaman Pelanggan

Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan diimbau untuk menggunakan jalur alternatif, seperti rute Cibubur – Cileungsi – Jonggol – Cariu – Cikalong – Cianjur.

Penyekatan Kendaraan

Polres Bogor akan menerapkan sistem penyekatan kendaraan di enam titik utama sepanjang Jalur Puncak dengan waktu yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan.

Penyekatan kendaraan roda empat akan diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB, sedangkan penyekatan kendaraan roda dua dimulai pukul 22.00 WIB hingga 00.30 WIB.

Adapun enam titik penyekatan yang menjadi fokus pengamanan meliputi SPBU Patung Ayam, Simpang Pasir Angin, Simpang Megamendung, Simpang Lokawiratama, Simpang Taman Safari, dan kawasan Gunung Mas.

BACA JUGA:  Pria di Cakung Tega Bakar Istri dan Anak, Pelaku Coba Bunuh Diri

Sebanyak 72 personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Samapta akan dikerahkan untuk menjaga dan mengatur arus lalu lintas di titik-titik tersebut.

Antisipasi Bencana dan Rekayasa Lalu Lintas Tambahan

Sebagai bagian dari pengamanan terpadu, pos terpadu akan didirikan di sepanjang Jalur Puncak. Selain itu, alat berat juga akan disiagakan di sekitar Simpang Gadog dan kawasan Gunung Mas untuk mengantisipasi potensi bencana longsor.

BACA JUGA:  AWPI Kabupaten Bekasi Susun Kepengurusan Periode 2024-2029

Rekayasa lalu lintas tambahan juga akan diterapkan di beberapa lokasi lainnya. Di kawasan Lingkar Pakansari, jalur lingkar dalam akan difungsikan sebagai area parkir kendaraan, sementara lingkar luar digunakan sebagai jalur perlintasan.

Sementara itu, di Jalan Jenderal Sudirman akan diberlakukan sistem contra flow serta disediakan area parkir kendaraan.

Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik, mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, serta mengikuti pengalihan arus yang telah ditetapkan demi terciptanya perayaan Malam Tahun Baru yang aman, tertib, dan lancar.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

ICMI Orda Kabupaten Bekasi dan Disnaker Perkuat Sinergi, Bahas Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

31 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Audiensi ICMI Orda Kabupaten Bekasi

Kepercayaan Stakeholders Menguat, Kepuasan Terhadap Jasa Raharja Capai 95,01% 

31 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Rusak

30 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Bekasi

Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Jaya, Warga Kompak dan Guyub

30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online

29 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Pembunuhan Driver Online

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo
Trending di NEWS