Polres dan Pemkab Bogor Terapkan Car Free Night di Jalur Puncak pada Malam Tahun Baru 2026       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Des 2025 10:36 WIB ·

Polres dan Pemkab Bogor Terapkan Car Free Night di Jalur Puncak pada Malam Tahun Baru 2026


Polres dan Pemkab Bogor Terapkan Car Free Night di Jalur Puncak pada Malam Tahun Baru 2026. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polres dan Pemkab Bogor Terapkan Car Free Night di Jalur Puncak pada Malam Tahun Baru 2026. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dalam rangka mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas serta lonjakan jumlah wisatawan di kawasan Puncak saat perayaan Malam Tahun Baru 2026, Polres Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberlakukan kebijakan Car Free Night (CFN) di Jalur Puncak.

Waktu Pelaksanaan dan Pengalihan Arus Lalu Lintas

Kebijakan CFN di Jalur Puncak akan dilaksanakan mulai Selasa, 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB.

Selama pemberlakuan CFN, seluruh arus kendaraan dari arah Jakarta menuju Cianjur maupun Bandung akan dialihkan sepenuhnya melalui Jalur Sukabumi.

BACA JUGA:  GMNI Bekasi Desak Kejagung RI Segera Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Gratifikasi di Kabupaten Bekasi

Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan diimbau untuk menggunakan jalur alternatif, seperti rute Cibubur – Cileungsi – Jonggol – Cariu – Cikalong – Cianjur.

Penyekatan Kendaraan

Polres Bogor akan menerapkan sistem penyekatan kendaraan di enam titik utama sepanjang Jalur Puncak dengan waktu yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan.

Penyekatan kendaraan roda empat akan diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB, sedangkan penyekatan kendaraan roda dua dimulai pukul 22.00 WIB hingga 00.30 WIB.

Adapun enam titik penyekatan yang menjadi fokus pengamanan meliputi SPBU Patung Ayam, Simpang Pasir Angin, Simpang Megamendung, Simpang Lokawiratama, Simpang Taman Safari, dan kawasan Gunung Mas.

BACA JUGA:  BRI Branch Office Jakarta Veteran Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Gedung Taspen Cempaka Putih

Sebanyak 72 personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Samapta akan dikerahkan untuk menjaga dan mengatur arus lalu lintas di titik-titik tersebut.

Antisipasi Bencana dan Rekayasa Lalu Lintas Tambahan

Sebagai bagian dari pengamanan terpadu, pos terpadu akan didirikan di sepanjang Jalur Puncak. Selain itu, alat berat juga akan disiagakan di sekitar Simpang Gadog dan kawasan Gunung Mas untuk mengantisipasi potensi bencana longsor.

BACA JUGA:  Tidak Jadi di Hukum Mati, MA Putuskan Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Rekayasa lalu lintas tambahan juga akan diterapkan di beberapa lokasi lainnya. Di kawasan Lingkar Pakansari, jalur lingkar dalam akan difungsikan sebagai area parkir kendaraan, sementara lingkar luar digunakan sebagai jalur perlintasan.

Sementara itu, di Jalan Jenderal Sudirman akan diberlakukan sistem contra flow serta disediakan area parkir kendaraan.

Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik, mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, serta mengikuti pengalihan arus yang telah ditetapkan demi terciptanya perayaan Malam Tahun Baru yang aman, tertib, dan lancar.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu
Trending di NEWS