KONTEKSBERITA.com | Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya berinisial HM sebagai tersangka usai aksinya berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Selain dinyatakan melanggar aturan lalu lintas, HM juga terancam sanksi pidana.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin mengungkapkan, HM dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Yang bersangkutan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp8 juta,” ujar Komarudin, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HM dipastikan negatif dari penggunaan narkoba maupun alkohol. Saat kejadian, ia diketahui sedang dalam perjalanan menuju Ancol bersama kekasihnya.
Komarudin menjelaskan, HM mengaku baru tiba di Jakarta. Namun, cara berkendaranya yang membahayakan pengguna jalan lain sudah lebih dulu terpantau oleh tim patroli.
Petugas mendapati kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dikemudikan secara semestinya.
Selain itu, polisi juga mencurigai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Aparat kemudian membuntuti kendaraan tersebut. Mobil sempat berputar di kawasan MBAL sebelum akhirnya memasuki Jalan Gunung Sahari 4, hingga akhirnya dilakukan penindakan.
Kasus ini kini dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
(Red)








