Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Jakpus Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Feb 2026 19:21 WIB ·

Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Jakpus Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara


Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Jakpus Jadi Tersangka. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Jakpus Jadi Tersangka. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com | Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya berinisial HM sebagai tersangka usai aksinya berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Selain dinyatakan melanggar aturan lalu lintas, HM juga terancam sanksi pidana.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin mengungkapkan, HM dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  Ditlantas Polda Lampung Tindak 693 Kendaraan ODOL Selama Juni 2025

“Yang bersangkutan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp8 juta,” ujar Komarudin, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HM dipastikan negatif dari penggunaan narkoba maupun alkohol. Saat kejadian, ia diketahui sedang dalam perjalanan menuju Ancol bersama kekasihnya.

Komarudin menjelaskan, HM mengaku baru tiba di Jakarta. Namun, cara berkendaranya yang membahayakan pengguna jalan lain sudah lebih dulu terpantau oleh tim patroli.

BACA JUGA:  Penyelenggaraan WWF di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Sampaikan Ini

Petugas mendapati kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dikemudikan secara semestinya.

Selain itu, polisi juga mencurigai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Aparat kemudian membuntuti kendaraan tersebut. Mobil sempat berputar di kawasan MBAL sebelum akhirnya memasuki Jalan Gunung Sahari 4, hingga akhirnya dilakukan penindakan.

BACA JUGA:  KDM dan Zulhas Resmikan Program Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kasus ini kini dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Paparkan Skema Terintegrasi pada Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2026

26 Februari 2026 - 18:33 WIB

Sengketa Rumah Memanas, Parkir Massal Diduga Jadi Alat Tekan Pihak FF–Akmal

26 Februari 2026 - 16:29 WIB

RM Bebek Haji Slamet

Sikap Resmi SMSI Soal Perjanjian Dagang RI–AS Ditentukan di Rapimnas

26 Februari 2026 - 14:24 WIB

Perjanjian Dagang RI

Korve Bersama di Cikarang Barat, Polisi Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

26 Februari 2026 - 13:36 WIB

Masjid Nurut Taqwa

KDM Beri Bantuan Rp5 Juta per KK bagi Warga Terdampak Banjir Pamarican Ciamis

26 Februari 2026 - 10:17 WIB

Banjir Pamarican Ciamis

Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu Disamarkan dalam Cangkang Keong Sawah

26 Februari 2026 - 02:47 WIB

Polres Cimahi
Trending di NEWS