KONTEKSBERITA.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) berhasil membongkar praktik perdagangan bayi yang dilakukan melalui media sosial. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa para tersangka terbagi ke dalam dua kelompok, yakni empat orang dari pihak orang tua yang diduga menjual anak kandungnya dan delapan orang lainnya yang berperan sebagai perantara.
“Total ada 12 tersangka yang sudah kami tetapkan, terdiri dari delapan orang jaringan perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” ujar Nurul dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).
Pengungkapan ini mengungkap jaringan yang beroperasi lintas provinsi. Aktivitas mereka terdeteksi di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan platform seperti TikTok dan Facebook untuk mencari orang tua yang bersedia melepas bayinya. Setelah itu, bayi ditawarkan kepada calon pembeli melalui jaringan perantara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Dari pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menyelamatkan tujuh bayi.
Nurul menjelaskan, harga yang dipatok dari pihak orang tua berkisar antara Rp8 juta sampai Rp15 juta. Namun, di tingkat perantara, harga tersebut melonjak menjadi Rp15 juta hingga Rp80 juta, tergantung pada jumlah pihak yang terlibat dalam jaringan.
Saat ini, seluruh bayi yang berhasil diamankan tengah menjalani asesmen oleh Kementerian Sosial untuk memastikan perlindungan dan penanganan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.
(Red)








