Hukum Tak Boleh Tunduk pada Mobilisasi Massa, Dugaan Peran FF di Kota Wisata Harus Diusut Tuntas       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Feb 2026 19:32 WIB ·

Hukum Tak Boleh Tunduk pada Mobilisasi Massa, Dugaan Peran FF di Kota Wisata Harus Diusut Tuntas


Hukum Tak Boleh Tunduk pada Mobilisasi Massa, Dugaan Peran FF di Kota Wisata Harus Diusut Tuntas Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Aksi tekanan dalam sengketa perumahan Kota Wisata, Cluster Florence , Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor memunculkan fakta baru. Sejumlah orang diduga berkumpul lebih dulu di RM Bebek Goreng H. Slamet Ahmad Yani, sebelum bergerak bersama menuju lokasi sengketa.

Dari pantauan warga, belasan sepeda motor datang hampir bersamaan. Tak lama, massa bergerak serempak ke perumahan yang tengah bersengketa. Situasi mendadak ricuh, terjadi keramaian, teriakan, kegaduhan hingga muncul dugaan perusakan.

BACA JUGA:  Melalui IKD, Dukcapil Perkuat Indeks Transformasi Digital Nasional

Pergerakan terkoordinasi ini menimbulkan pertanyaan, siapa yang menggerakkan?
Nama FF, yang disebut sebagai owner rumah makan tersebut, disebut-sebut warga berada di balik konsolidasi massa.

Jika dugaan ini benar, maka peristiwa tersebut bukan lagi konflik biasa, melainkan indikasi mobilisasi terstruktur untuk menekan pihak tertentu.

Pola seperti ini mengarah pada intimidasi, bukan penyelesaian hukum.
Sengketa seharusnya diselesaikan di pengadilan, bukan lewat pengerahan orang banyak.

BACA JUGA:  Targetkan Penurunan Stunting Tahun 2024, Ini Langkah Pemdes Ragemanunggal

Upaya konfirmasi kepada Polsek Gunung Putri belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.Secara hukum, pengerahan massa yang berujung kerusakan dapat masuk ranah pidana, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama hingga Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Karena itu, publik mendesak kepolisian
memeriksa peran FF,
menelusuri titik kumpul massa,
serta memastikan tidak ada aktor penggerak di balik aksi tersebut. Hukum tidak boleh kalah oleh tekanan jalanan.

BACA JUGA:  Tiga Pelaku Penipuan Deepfake Gubernur Jawa Timur Ditangkap di Pangandaran

Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga mengoordinasikan, harus diproses secara adil. Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Operasi Pekat Musi 2026 Tuntas, Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus Kriminalitas

23 Februari 2026 - 01:22 WIB

Operasi Pekat Musi

Sudjatmiko Ajak Warga Bekasi Tebar Kebaikan Lewat Berbagi Takjil

22 Februari 2026 - 23:02 WIB

Polda Metro Jaya Sita 1,3 Kg Ganja di Bekasi, Satu Pria Diamankan

21 Februari 2026 - 23:37 WIB

Polda Metro Jaya

Program Mudik Gratis 2026, Pemprov Jabar Siapkan 3040 Tiket

20 Februari 2026 - 13:57 WIB

Mudik Gratis 2026

Perempuan di Duren Sawit Alami Luka Berat, LBH BYN Kawal Kasus

19 Februari 2026 - 14:24 WIB

RTP Padurenan Diresmikan, Warga Mustika Jaya Sambut Antusias

18 Februari 2026 - 23:11 WIB

Trending di NEWS