Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penculikan Anak, Pelaku Ditangkap di Bandung       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Jan 2026 19:56 WIB ·

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penculikan Anak, Pelaku Ditangkap di Bandung


Pengungkapan Kasus Penculikan Anak di Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Kasus Penculikan Anak di Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, pelaku berinisial M.A.R. alias L berhasil diamankan bersama korban dalam kondisi selamat.

Kasus penculikan ini dilaporkan pada 26 Januari 2026 oleh ibu kandung korban berinisial M, setelah anaknya yang masih di bawah umur tak kunjung pulang ke rumah. Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok G, Desa Setiamekar. Saat itu, korban berinisial M.A.A. diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun setelah berangkat, korban tidak kembali.

Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor.

BACA JUGA:  Demo Apdesi Ricuh, Polisi Dilempari Botol Air Mineral

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil analisa dan pelacakan, diketahui keberadaan pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Pada Kamis, 29 Januari 2026, petugas melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.

Tim kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay dan berhasil mengamankan pelaku beserta korban di dalam bus tersebut. Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Bosih Awalludin Mendesak PT Wika Tbk Segera Realisasikan Ganti Rugi Petani Terdampak Pembangunan Tol Japek II

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Dengan penuh haru, ibu korban menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kepala BKN Minta Penetapan CASN Segara Diproses Oleh Instansi Pusat dan Daerah

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Hal senada disampaikan Wakasat Reskrim AKP Perida yang mewakili Kasat Reskrim, dengan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat, Kapolres Metro Bekasi juga terus mengajak warga memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di Nomor 0813-8399-0086.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Selaraskan Kebijakan Nasional, Kota Bekasi Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

6 April 2026 - 20:44 WIB

Dirkamsel Korlantas Polri Tekankan Integritas dan Kedisiplinan Personel

6 April 2026 - 11:32 WIB

Dirkamsel Korlantas Polri

Pastikan Arus Balik Aman, Jasa Raharja Turun Langsung Pantau Jalur Sumatera

4 April 2026 - 14:44 WIB

Fadli Zon Inisiasi Museum Film dan Fotografi di Kota Tua Jakarta

3 April 2026 - 17:26 WIB

Ketua BPD Beserta Warga Kertarahayu Adukan Jalan Terputus Akibat Proyek Tol Japek II Ke KDM

3 April 2026 - 07:03 WIB

Warga Kertarahayu

Pengunduran Diri Ketua dan Sekretaris LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi

2 April 2026 - 11:08 WIB

LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi
Trending di NEWS