Kontroversi TPST Bantargebang: Wartawan Dilarang Masuk, PWI Bekasi Raya Protes       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Jan 2026 13:21 WIB ·

Kontroversi TPST Bantargebang: Wartawan Dilarang Masuk, PWI Bekasi Raya Protes


Ketua PWI Bekasi Raya di TPST Bantargebang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ketua PWI Bekasi Raya di TPST Bantargebang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengkritik keras sikap manajemen Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) milik Pemprov DKI Jakarta di Bantargebang, Kota Bekasi, yang menolak kehadiran wartawan ke lokasi pasca peristiwa longsor.

Penolakan tersebut disampaikan oleh pihak keamanan yang berjaga di pos pintu masuk TPST Bantargebang dengan alasan harus melalui prosedur administratif dan surat-menyurat.

“Maaf pak, menurut manajemen kunjungan harus melalui surat terlebih dahulu. Di sini kami hanya bertugas melaksanakan perintah atasan,” ujar Maulana, Wadanru I, kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

BACA JUGA:  Disperkimtan Ikuti Lomba Gerak Jalan Memperingati Hari Pramuka, Hari Jadi Kabupaten Bekasi & HUT RI

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi darurat yang berdampak luas terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat Kota Bekasi.

“TPST milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Bantargebang bukan wilayah privat. Itu fasilitas publik yang dampaknya langsung dirasakan warga Kota Bekasi. Ketika terjadi longsor, publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Menutup akses wartawan dengan alasan SOP adalah kekeliruan dalam memahami keterbukaan informasi,” tegas Ade.

BACA JUGA:  Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Terus Upayakan Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Ade menegaskan bahwa penolakan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik.

“Jika hari ini TPST bisa ditutup dari wartawan, besok-besok setiap krisis bisa dikelola dengan cara yang sama: ditutup, dikunci, dan hanya diceritakan versi resmi. Itu bukan negara terbuka, itu manajemen krisis yang anti-transparansi,” tambahnya.

PWI Bekasi Raya akan melakukan langkah komunikasi resmi kepada Pemprov DKI Jakarta dan pengelola TPST Bantargebang agar akses jurnalistik dihormati.

BACA JUGA:  Kendaraan Pelat Hitam Berpotensi Dilarang Menggunakan BBM Subsidi, Begini Kata Bahlil Lahadalia

“Kami akan menyampaikan sikap resmi. Jika perlu, kami akan mendorong keterlibatan Dewan Pers dan Komisi Informasi agar prinsip keterbukaan informasi benar-benar dijalankan,” kata Ade.

Masyarakat berhak mengetahui kondisi sebenarnya dari TPST Bantargebang, termasuk apakah lokasi tersebut masih aman dan apakah pengelolaannya sebanding dengan risiko lingkungan yang ditanggung warga Kota Bekasi.

 

(Red/Sky)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Phishing E-Tilang Fiktif, Lima Pelaku Diamankan

27 Februari 2026 - 04:45 WIB

E-Tilang Fiktif

Jelang Hari Raya, Praktisi Hukum Suranto Ingatkan Ancaman Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai Bayar THR

26 Februari 2026 - 21:53 WIB

Advokat Suranto

Sinergi Polri-Komunitas Tekan Risiko Senjata Replika

26 Februari 2026 - 21:46 WIB

Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Jakpus Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026 - 19:21 WIB

Pengemudi Calya

Jasa Raharja Paparkan Skema Terintegrasi pada Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2026

26 Februari 2026 - 18:33 WIB

Sengketa Rumah Memanas, Parkir Massal Diduga Jadi Alat Tekan Pihak FF–Akmal

26 Februari 2026 - 16:29 WIB

RM Bebek Haji Slamet
Trending di NEWS