Tegaskan Perubahan Paradigma dan Sanksi Tegas, Menteri LH: Sampah Bukan Berkah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 27 Des 2025 11:00 WIB ·

Tegaskan Perubahan Paradigma dan Sanksi Tegas, Menteri LH: Sampah Bukan Berkah


Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan peringatan tegas kepada masyarakat dan pemerintah daerah di tengah libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Melalui inspeksi mendadak pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir di TPA Tanjungrejo, Kudus, serta di Stasiun Tegal dan Cirebon, Menteri Hanif menegaskan perlunya perubahan mendasar dalam cara pandang terhadap sampah di tengah kondisi darurat sampah nasional yang semakin mengkhawatirkan.

Menurutnya, lonjakan volume sampah saat libur akhir tahun bukan sekadar persoalan musiman, melainkan cerminan kesiapan dan kualitas tata kelola sampah di daerah. Saat meninjau TPA Tanjungrejo, Menteri Hanif menyoroti fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Ia menekankan bahwa teknologi pengolahan sampah modern tidak boleh terus ditunda, karena menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang. Pengelolaan sampah di tahap akhir harus bertransformasi dari sekadar penumpukan residu menjadi proses yang bernilai tambah dan ramah lingkungan.

BACA JUGA:  Bapenda Distribusikan SPPT ke Tujuh Desa di Kecamatan Cibarusah

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hanif mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan refleksi bersama. Ia menegaskan bahwa sampah bukanlah berkah, melainkan masalah yang harus ditangani secara kolektif.

Oleh karena itu, setiap pihak didorong untuk berperan aktif dalam mengurangi timbulan sampah, melakukan pemilahan sejak dari sumber, serta mengelolanya dengan cara yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Kesadaran individu dinilai menjadi kunci utama dalam menekan beban lingkungan yang terus meningkat.

“Kita harus merefleksi diri kita masing-masing bahwa sampah itu bukan berkah, tetapi masalah. Karena itu, semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk mengurangi sampah, melakukan pemilahan, dan mengelolanya dengan cara-cara yang ramah terhadap lingkungan,” kata Menteri Hanif.

BACA JUGA:  Kantor Kementerian ESDM Digeledah, Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik

Di sisi lain, upaya edukasi tersebut dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas. Menteri Hanif menyampaikan keprihatinan atas belum tercapainya target nasional pengelolaan sampah sebesar 52 persen pada tahun 2025.

Kondisi ini mendorong KLH/BPLH untuk memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah yang dinilai masih lalai dan tidak menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah.

Ketegasan tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab penuh dalam pengelolaannya.

Sanksi administratif diharapkan dapat menjadi dorongan bagi kepala daerah untuk lebih serius mengalokasikan anggaran, memperkuat kebijakan, serta mengadopsi teknologi pengelolaan sampah yang memadai.

Menteri Hanif menegaskan bahwa persoalan sampah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ke depan, pemerintah akan menerapkan paksaan administratif kepada daerah yang pengelolaan sampahnya belum memenuhi standar dan berada di luar ambang batas yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Siswi MTs At-Taqwa Setu Kabupaten Bekasi Ikuti FPU di UI Depok

Selain meninjau TPA, Menteri Hanif juga memantau kebersihan dan fasilitas pemilahan sampah di Stasiun Tegal dan Stasiun Cirebon. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelola fasilitas publik tetap menjaga standar kebersihan, khususnya di masa tingginya mobilitas masyarakat.

Pemantauan tersebut mencerminkan komitmen KLH/BPLH dalam mengawasi rantai pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari sumber timbulan hingga proses akhir.

Upaya ini tidak hanya ditujukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat selama libur Nataru, tetapi juga menjadi momentum penting dalam membangun budaya baru yang lebih bertanggung jawab terhadap sampah, demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan Indonesia.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lurah Burangkeng Desak PT CMS Hentikan Pengiriman Tanah Proyek Tol Japek 2

4 Maret 2026 - 17:32 WIB

PT CMS

Tak Lapor WNA via APOA, Pengelola Penginapan Terancam Denda Rp25 Juta

4 Maret 2026 - 17:29 WIB

Lurah Desa Burangkeng Marah, Jalan Cinyosog Licin dan Bahaya karena Proyek Tol

3 Maret 2026 - 23:09 WIB

Lurah Burangkeng

Operasi Ketupat 2026 Dimulai 13 Maret, Sinergi Nasional Diperkuat

3 Maret 2026 - 13:44 WIB

Polri Bongkar Tambang Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

3 Maret 2026 - 12:58 WIB

Penyelundupan Pasir Timah

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan
Trending di NEWS