Tak Lapor WNA via APOA, Pengelola Penginapan Terancam Denda Rp25 Juta       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Mar 2026 17:29 WIB ·

Tak Lapor WNA via APOA, Pengelola Penginapan Terancam Denda Rp25 Juta


Photo: Kantor Imigrasi Bekasi kelas I non TPI (Doc.Ist) Perbesar

Photo: Kantor Imigrasi Bekasi kelas I non TPI (Doc.Ist)

konteksberita.com | KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan pentingnya pelaporan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) oleh setiap pengelola penginapan di Kota dan Kabupaten Bekasi melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

APOA merupakan sistem pelaporan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dirancang untuk memudahkan pengawasan administratif terhadap orang asing yang berada di Indonesia. Pengelola penginapan wajib melaporkan tamu WNA saat check-in dan check-out, dengan tenggat waktu maksimal 1×24 jam sejak kedatangan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bekasi menyatakan bahwa pelaporan melalui APOA menjadi instrumen penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian.

“Kepatuhan pelaporan akan memperkuat sistem pengawasan dan membantu kami dalam mengelola data serta pergerakan WNA di wilayah Bekasi,” jelasnya pada Rabu (4/3/2026).

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024. Dalam Pasal 72 ayat (1) dan (2), diatur ancaman pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.

Sanksi yang dapat dikenakan berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta. Imigrasi Bekasi memastikan pengawasan akan dilakukan secara konsisten demi menjaga tertib administrasi dan keamanan wilayah. (Imron)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim PKM Universitas Borobudur Serahkan Iptek Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Kepada Kisuci

16 September 2026 - 14:51 WIB

Satu ABK Korban Meninggal Dunia KM Virgo Kembali Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban   

16 September 2026 - 13:10 WIB

Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam  

15 September 2026 - 11:26 WIB

Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Langsung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8  

14 September 2026 - 10:48 WIB

The Jasfren Ride, Jasa Raharja Ajak Masyarakat Berkendara Aman, Berbagi dan Peduli Keselamatan  

14 September 2026 - 09:18 WIB

Panitia Pilkades Tamansari Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT, Ada 9242 Pemilih

12 September 2026 - 18:03 WIB

Pilkades Tamansari Setu
Trending di NEWS