Tak Lapor WNA via APOA, Pengelola Penginapan Terancam Denda Rp25 Juta       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Mar 2026 17:29 WIB ·

Tak Lapor WNA via APOA, Pengelola Penginapan Terancam Denda Rp25 Juta


Photo: Kantor Imigrasi Bekasi kelas I non TPI (Doc.Ist) Perbesar

Photo: Kantor Imigrasi Bekasi kelas I non TPI (Doc.Ist)

konteksberita.com | KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan pentingnya pelaporan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) oleh setiap pengelola penginapan di Kota dan Kabupaten Bekasi melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

APOA merupakan sistem pelaporan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dirancang untuk memudahkan pengawasan administratif terhadap orang asing yang berada di Indonesia. Pengelola penginapan wajib melaporkan tamu WNA saat check-in dan check-out, dengan tenggat waktu maksimal 1×24 jam sejak kedatangan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bekasi menyatakan bahwa pelaporan melalui APOA menjadi instrumen penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian.

“Kepatuhan pelaporan akan memperkuat sistem pengawasan dan membantu kami dalam mengelola data serta pergerakan WNA di wilayah Bekasi,” jelasnya pada Rabu (4/3/2026).

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024. Dalam Pasal 72 ayat (1) dan (2), diatur ancaman pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.

Sanksi yang dapat dikenakan berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta. Imigrasi Bekasi memastikan pengawasan akan dilakukan secara konsisten demi menjaga tertib administrasi dan keamanan wilayah. (Imron)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelajar Jabar Didorong Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

31 Juli 2026 - 14:14 WIB

Pelajar Jabar

Polda Bali Selidiki Dugaan Praktik Asusila Berkedok Spa di Seminyak

30 Juli 2026 - 15:20 WIB

Operasi Pekat Agung 2026

Polda Sumsel Musnahkan 19,4 Kg Sabu, Kapolda: Tak Ada Ruang bagi Narkoba

29 Juli 2026 - 12:24 WIB

Polda Sumsel

Wakapolda Babel Tekankan Optimalisasi Layanan 110 dan Respons Cepat Laporan Warga

28 Juli 2026 - 10:14 WIB

Wakapolda Babel

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi 

27 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel
Trending di NEWS