Tak Lapor WNA via APOA, Pengelola Penginapan Terancam Denda Rp25 Juta       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Mar 2026 17:29 WIB ·

Tak Lapor WNA via APOA, Pengelola Penginapan Terancam Denda Rp25 Juta


Photo: Kantor Imigrasi Bekasi kelas I non TPI (Doc.Ist) Perbesar

Photo: Kantor Imigrasi Bekasi kelas I non TPI (Doc.Ist)

konteksberita.com | KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan pentingnya pelaporan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) oleh setiap pengelola penginapan di Kota dan Kabupaten Bekasi melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

APOA merupakan sistem pelaporan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dirancang untuk memudahkan pengawasan administratif terhadap orang asing yang berada di Indonesia. Pengelola penginapan wajib melaporkan tamu WNA saat check-in dan check-out, dengan tenggat waktu maksimal 1×24 jam sejak kedatangan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bekasi menyatakan bahwa pelaporan melalui APOA menjadi instrumen penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian.

“Kepatuhan pelaporan akan memperkuat sistem pengawasan dan membantu kami dalam mengelola data serta pergerakan WNA di wilayah Bekasi,” jelasnya pada Rabu (4/3/2026).

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024. Dalam Pasal 72 ayat (1) dan (2), diatur ancaman pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.

Sanksi yang dapat dikenakan berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta. Imigrasi Bekasi memastikan pengawasan akan dilakukan secara konsisten demi menjaga tertib administrasi dan keamanan wilayah. (Imron)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Halalbihalal MKR Group Jadi Ajang Silaturahmi dan Kolaborasi Strategis

19 April 2026 - 09:12 WIB

DPC PERADI SAI Bekasi Raya Sukses Gelar Rakercab di Hotel Merbabu Bekasi

18 April 2026 - 21:26 WIB

PERADI SAI Bekasi Raya

TP PKK Kota Bekasi Ikuti Lomba Paduan Suara Wanoja Sunda di Purwakarta

18 April 2026 - 08:50 WIB

Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan

17 April 2026 - 13:24 WIB

Pajak Reklame

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans
Trending di NEWS