UMK dan UMSK Jawa Barat 2026 Resmi Ditetapkan, Segini Besarannya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Des 2025 10:32 WIB ·

UMK dan UMSK Jawa Barat 2026 Resmi Ditetapkan, Segini Besarannya


Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi / KDM. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi / KDM. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di berbagai sektor unggulan.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Besaran UMK tahun 2026 di 27 kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai upah minimum.

UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat ditetapkan untuk Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Seluruh besaran UMK tersebut ditetapkan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

BACA JUGA:  PAN Gelar Rakernas Bahas Persiapan Kongres dan Pilkada

Sejalan dengan penetapan UMK, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada 24 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Sebanyak 12 kabupaten/kota di Jawa Barat ditetapkan memiliki UMSK pada tahun 2026, dengan besaran tertinggi di Kota Bekasi sebesar Rp6.028.033 dan terendah di Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.882.366.

BACA JUGA:  Pemdes Cijengkol Setu Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M

Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026:

1. Kota Bekasi: Rp6.028.033

2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759

3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371

4. Kota Depok: Rp5.551.084

5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305

6. Kota Bandung: Rp4.760.048

7. Kota Cimahi: Rp4.110.892

8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558

9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042

10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638

11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622

12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

BACA JUGA:  Tingkatkan Keamanan, Registrasi Kartu Prabayar Akan Gunakan Teknologi Pemindai Wajah Dukcapil

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMSK dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya. Penetapan kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi kepala daerah, masukan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi berbagai pihak guna menjaga stabilitas perekonomian daerah.

UMK dan/atau UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS