Angkot Bandung Diliburkan Saat Tahun Baru, Sopir Dapat Kompensasi       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 25 Des 2025 11:30 WIB ·

Angkot Bandung Diliburkan Saat Tahun Baru, Sopir Dapat Kompensasi


Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi / KDM. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi / KDM. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan kebijakan peliburan angkutan kota (angkot) di Kota Bandung pada malam pergantian tahun. Angkot tidak beroperasi mulai 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari penerapan aturan serupa di wilayah Puncak, Bogor, selama libur Natal dan Tahun Baru.

Menurut Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM peliburan angkot bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Kota Bandung saat malam dan hari Tahun Baru.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Gandeng Organda, Dorong Integrasi Data dan Keselamatan Transportasi Nasional

“Kalau di Puncak sudah berjalan dan teralokasikan di Pemprov. Saya menawarkan, jika di Kota Bandung ingin malam tahun baru dan hari tahun baru tidak macet, maka angkotnya diliburkan, tetapi para sopir tetap diberi uang saku,” ujar KDM di Gedung Sate, Senin (22/12/2025) kemarin.

KDM menjelaskan, selama dua hari tidak beroperasi, para sopir angkot akan menerima kompensasi sebesar Rp500.000 per orang.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Melalui Dinas Bina Marga Percepat Pembangunan Fisik

Jumlah tersebut disesuaikan dengan rata-rata pendapatan harian sopir angkot yang berkisar Rp150.000, ditambah setoran kendaraan sehingga totalnya sekitar Rp250.000 per hari.

“Di Kota Bandung ada sekitar 2.500 angkot yang beroperasi. Jika dua hari diliburkan, maka Rp500.000 itu menjadi pengganti biaya operasional mereka,” jelasnya.

Ia juga menilai kemacetan saat pergantian tahun disebabkan oleh meningkatnya mobilitas warga Bandung serta wisatawan yang berkunjung.

BACA JUGA:  Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Kasus Hepatitis Akut

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung terkait pembiayaan kebijakan tersebut.

“Nanti Sekda Provinsi dan Sekda Kota Bandung akan berdiskusi mengenai skema pembiayaannya, apakah bisa dibagi dua. Yang jelas, malam dan hari Tahun Baru, sopir angkot di Kota Bandung diliburkan,” tutup KDM.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ridwan Anthony Taufan Tawarkan Dual Certainty, Koreksi Transfer Pricing Tak Otomatis Dipidana

20 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Harwan Muldidarmawan Raih In-House Counsel Elite 2026, Jasa Raharja Fokus Jaga Kepercayaan Publik

20 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bedah 267 Rutilahu, Bantuan Naik Rp40 Juta

20 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Rutilahu Kabupaten Bekasi

Polsek Setu Gelar Pisah Sambut Kapolsek dari AKP Usep Aramsyah ke AKP Hotma Napitupulu

20 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Setu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Hiace vs Truk di Tol Ngawi–Kertosono KM 616 A  

19 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Resmi Dilantik sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi Targetkan 8 Kursi DPRD

17 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Sarif Marhaendi
Trending di NEWS