Angkot Bandung Diliburkan Saat Tahun Baru, Sopir Dapat Kompensasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Des 2025 11:30 WIB ·

Angkot Bandung Diliburkan Saat Tahun Baru, Sopir Dapat Kompensasi


Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi / KDM. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi / KDM. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan kebijakan peliburan angkutan kota (angkot) di Kota Bandung pada malam pergantian tahun. Angkot tidak beroperasi mulai 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari penerapan aturan serupa di wilayah Puncak, Bogor, selama libur Natal dan Tahun Baru.

Menurut Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM peliburan angkot bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Kota Bandung saat malam dan hari Tahun Baru.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1445 H Jatuh Pada Rabu 10 April 2024

“Kalau di Puncak sudah berjalan dan teralokasikan di Pemprov. Saya menawarkan, jika di Kota Bandung ingin malam tahun baru dan hari tahun baru tidak macet, maka angkotnya diliburkan, tetapi para sopir tetap diberi uang saku,” ujar KDM di Gedung Sate, Senin (22/12/2025) kemarin.

KDM menjelaskan, selama dua hari tidak beroperasi, para sopir angkot akan menerima kompensasi sebesar Rp500.000 per orang.

BACA JUGA:  Pemdes Lubangbuaya Gelar Turnamen Sepakbola Menyongsong HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-75

Jumlah tersebut disesuaikan dengan rata-rata pendapatan harian sopir angkot yang berkisar Rp150.000, ditambah setoran kendaraan sehingga totalnya sekitar Rp250.000 per hari.

“Di Kota Bandung ada sekitar 2.500 angkot yang beroperasi. Jika dua hari diliburkan, maka Rp500.000 itu menjadi pengganti biaya operasional mereka,” jelasnya.

Ia juga menilai kemacetan saat pergantian tahun disebabkan oleh meningkatnya mobilitas warga Bandung serta wisatawan yang berkunjung.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Adakan Rapat Koordinasi Hukum Penanganan Perkara Sengketa Pemilu 2024

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung terkait pembiayaan kebijakan tersebut.

“Nanti Sekda Provinsi dan Sekda Kota Bandung akan berdiskusi mengenai skema pembiayaannya, apakah bisa dibagi dua. Yang jelas, malam dan hari Tahun Baru, sopir angkot di Kota Bandung diliburkan,” tutup KDM.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

19 April 2026 - 17:55 WIB

Halalbihalal MKR Group Jadi Ajang Silaturahmi dan Kolaborasi Strategis

19 April 2026 - 09:12 WIB

DPC PERADI SAI Bekasi Raya Sukses Gelar Rakercab di Hotel Merbabu Bekasi

18 April 2026 - 21:26 WIB

PERADI SAI Bekasi Raya

TP PKK Kota Bekasi Ikuti Lomba Paduan Suara Wanoja Sunda di Purwakarta

18 April 2026 - 08:50 WIB

Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan

17 April 2026 - 13:24 WIB

Pajak Reklame

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Trending di NEWS