KONTEKSBERITA.com – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr. Jasra Putra, S.Fil.I., M.Pd., mengungkapkan bahwa jutaan anak di Indonesia telah terpapar rokok sejak usia sangat dini. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius bagi terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Kementerian Kesehatan, jumlah perokok anak hampir mencapai 5,7 juta orang.
Angka tersebut merupakan perokok aktif, dengan usia perokok pemula yang semakin mengkhawatirkan.
Jasra menegaskan, banyak anak mulai merokok pada usia yang seharusnya masih berada dalam fase tumbuh kembang dasar.
Ia menyampaikan bahwa tingginya angka perokok anak berpotensi menghambat agenda besar pembangunan nasional.
Bahkan, ditemukan anak berusia tujuh tahun, hingga lima tahun, sudah mulai merokok. Situasi ini disebutnya sebagai kondisi darurat perlindungan anak yang jelas mengancam pencapaian Indonesia Emas 2045.
Lebih lanjut, Jasra menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi anak dari paparan rokok.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas membatasi usia merokok hingga 21 tahun.
Regulasi tersebut juga melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok, termasuk di lingkungan pendidikan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan memperingatkan bahwa jumlah perokok usia di atas 15 tahun terus meningkat setiap tahun.
Saat ini, sekitar 70,2 juta penduduk dewasa Indonesia merupakan pengguna tembakau, dengan 68,9 juta di antaranya adalah perokok aktif.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa meskipun prevalensi perokok secara persentase terlihat menurun, pertumbuhan jumlah penduduk menyebabkan jumlah perokok justru meningkat sekitar 5 juta orang dalam satu dekade. Jumlah tersebut setara, bahkan melebihi, populasi negara kecil seperti Singapura.
Tak hanya itu, jumlah perokok anak dan remaja berusia 10–18 tahun juga mengalami lonjakan signifikan. Pada 2013, jumlahnya tercatat sekitar 2 juta orang, namun meningkat menjadi 5,9 juta orang pada 2023.
Kondisi ini menegaskan perlunya langkah serius dan berkelanjutan untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok.
(Red)








