Dinkes Kabupaten Bekasi Percepat Penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi untuk SPPG       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Nov 2025 13:39 WIB ·

Dinkes Kabupaten Bekasi Percepat Penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi untuk SPPG


Dinkes Kabupaten Bekasi Percepat Penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi untuk SPPG. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dinkes Kabupaten Bekasi Percepat Penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi untuk SPPG. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera menyelesaikan proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Kesehatan.

Kepala Dinkes Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia, menjelaskan bahwa upaya percepatan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 mengenai percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG penyelenggara program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Desa Ragemanunggal Aipda Marsono S.H Dampingi Kanit Binmas Polsek Setu Iptu Budiawan, Giat MPLS di SMKN 2 Setu

“Setiap SPPG diwajibkan memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak surat edaran diterbitkan, yakni per 1 Oktober 2025. Pemerintah daerah juga diminta mempercepat proses penerbitan maksimal 14 hari setelah dokumen persyaratan lengkap,” kata Arief, Jumat (10/10/2025).

Arief menambahkan, Puskesmas memiliki peran penting dalam proses penerbitan SLHS, mulai dari verifikasi dokumen, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga pemeriksaan sampel pangan.

BACA JUGA:  Dinkes Kabupaten Bekasi Tegaskan Komitmen Menjaga Keberlanjutan Program JKN

Hasil verifikasi ini kemudian menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan sertifikat.

Meski demikian, Arief mengakui sebagian besar SPPG masih dalam tahap melengkapi berkas dan menunggu hasil pemeriksaan lingkungan.

“Kami terus berkoordinasi agar proses verifikasi dan penerbitan SLHS dapat segera diselesaikan,” tuturnya.

Dengan langkah ini, Dinkes Kabupaten Bekasi berharap seluruh SPPG dapat memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan, sehingga program MBG dapat berjalan dengan lebih optimal dan aman bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Hasil Putusan PTUN Bandung, Permohonan Keberatan DLH Kota Bekasi Terhadap AWPI Ditolak

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Jasa Raharja Sabet Dua Penghargaan, Awaluddin Dinobatkan Best CEO Transformasi Digital

12 Maret 2026 - 10:06 WIB

PLN UID Jawa Barat Siagakan 4.993 Personel untuk Jaga Keandalan Listrik Lebaran

11 Maret 2026 - 12:25 WIB

PLN UID Jawa Barat

Pemerintah dan Jasa Raharja Perkuat Informasi Mudik Lewat Tim Liputan B-Universe 2026

11 Maret 2026 - 10:52 WIB

BEM Ubhara Jaya Kritisi Kinerja Eksekutif, legislatif, dan Polri

11 Maret 2026 - 00:45 WIB

Trending di NEWS