KONTEKSBERITA.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera menyelesaikan proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Kesehatan.
Kepala Dinkes Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia, menjelaskan bahwa upaya percepatan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 mengenai percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG penyelenggara program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
“Setiap SPPG diwajibkan memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak surat edaran diterbitkan, yakni per 1 Oktober 2025. Pemerintah daerah juga diminta mempercepat proses penerbitan maksimal 14 hari setelah dokumen persyaratan lengkap,” kata Arief, Jumat (10/10/2025).
Arief menambahkan, Puskesmas memiliki peran penting dalam proses penerbitan SLHS, mulai dari verifikasi dokumen, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga pemeriksaan sampel pangan.
Hasil verifikasi ini kemudian menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan sertifikat.
Meski demikian, Arief mengakui sebagian besar SPPG masih dalam tahap melengkapi berkas dan menunggu hasil pemeriksaan lingkungan.
“Kami terus berkoordinasi agar proses verifikasi dan penerbitan SLHS dapat segera diselesaikan,” tuturnya.
Dengan langkah ini, Dinkes Kabupaten Bekasi berharap seluruh SPPG dapat memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan, sehingga program MBG dapat berjalan dengan lebih optimal dan aman bagi masyarakat.
(Red)













