Hasil Putusan PTUN Bandung, Permohonan Keberatan DLH Kota Bekasi Terhadap AWPI Ditolak       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Jan 2025 00:47 WIB ·

Hasil Putusan PTUN Bandung, Permohonan Keberatan DLH Kota Bekasi Terhadap AWPI Ditolak


AWPI DPC Kota Bekasi di PTUN Bandung. (Dok: Istimewa) Perbesar

AWPI DPC Kota Bekasi di PTUN Bandung. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang diketuai oleh Dr. Kukuh Santiadi, S.H., M.H., telah memutuskan perkara permohonan keberatan dengan Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG pada Kamis, (19/12/2024) lalu.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (E-Court) pada Selasa, (7/1/2025).

Permohonan keberatan ini diajukan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup sebagai Pemohon, terhadap Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi sebagai Termohon.

Pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan keberatan pada 10 Oktober 2024 atas putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor: 1468/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024.

BACA JUGA:  Kapolres Metro Depok Giat Ngopi Kamtibmas di Kampung Serab Sukmajaya

Perkara ini berlangsung sejak 14 November 2024 hingga 7 Januari 2025, dengan hasil putusan dari Majelis Hakim sebagai berikut:

AMAR PUTUSAN

1. Menolak keberatan Pemohon dahulu Termohon Informasi untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor: 1468/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2024 antara DPC Asosiasi Wartawan Professional Indonesia selaku Pemohon Informasi terhadap Pemerintah Kota Bekasi unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup;

3. Menghukum Pemohon keberatan dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.410.000,- (Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Kuasa hukum Termohon dalam perkara ini, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., dan Abdul Majid, S.H., dari Kantor Hukum HANDOYO & REKAN yang beralamat di Komplek Kejaksaan Agung R.I, Jalan Telaga Bodas Raya Blok C Nomor 43, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

AWPI PTUN Bandung

Kuasa hukum Termohon, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H (Kiri) Bersama Jerry Ketua DPC AWPI Kota Bekasi (Kanan). (Dok: Istimewa)

Dalam keterangannya, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., yang akrab disapa SHS, menyatakan kemenangan ini bukanlah sebatas kemenangan pihaknya selaku Termohon Keberatan, melainkan kemenangan rakyat Kota Bekasi.

BACA JUGA:  Musrenbang Kecamatan Setu 2026: Sinergitas Forkopimcam untuk Pembangunan Berkelanjutan

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara ini, meskipun mediasi di Komisi Informasi Jawa Barat tidak membuahkan hasil sehingga perkara dilanjutkan ke PTUN Bandung.

“Yah, publik bisa menilai betapa rusaknya tata kelola yang dilakukan para pejabat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” ujar SHS.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PTUN Bandung yang dianggap adil dan membuktikan tegaknya hukum di lembaga tersebut.

BACA JUGA:  LPAI Apresiasi Program Bela Negara untuk Siswa di Jabar

Namun, SHS tetap menghormati hak hukum Pemohon jika hendak mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

“Ya, tentu kita akan hadapi sampai kemanapun (Upaya Hukumnya),” tutup SHS dalam wawancara dengan awak media.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS