Hasil Putusan PTUN Bandung, Permohonan Keberatan DLH Kota Bekasi Terhadap AWPI Ditolak       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Jan 2025 00:47 WIB ·

Hasil Putusan PTUN Bandung, Permohonan Keberatan DLH Kota Bekasi Terhadap AWPI Ditolak


AWPI DPC Kota Bekasi di PTUN Bandung. (Dok: Istimewa) Perbesar

AWPI DPC Kota Bekasi di PTUN Bandung. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang diketuai oleh Dr. Kukuh Santiadi, S.H., M.H., telah memutuskan perkara permohonan keberatan dengan Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG pada Kamis, (19/12/2024) lalu.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (E-Court) pada Selasa, (7/1/2025).

Permohonan keberatan ini diajukan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup sebagai Pemohon, terhadap Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi sebagai Termohon.

Pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan keberatan pada 10 Oktober 2024 atas putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor: 1468/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024.

BACA JUGA:  Koordinator PWI Bogor Timur Geram, Bos Gas Elpiji Intimidasi dan Lecehkan Profesi Wartawan

Perkara ini berlangsung sejak 14 November 2024 hingga 7 Januari 2025, dengan hasil putusan dari Majelis Hakim sebagai berikut:

AMAR PUTUSAN

1. Menolak keberatan Pemohon dahulu Termohon Informasi untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor: 1468/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2024 antara DPC Asosiasi Wartawan Professional Indonesia selaku Pemohon Informasi terhadap Pemerintah Kota Bekasi unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup;

3. Menghukum Pemohon keberatan dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.410.000,- (Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Kuasa hukum Termohon dalam perkara ini, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., dan Abdul Majid, S.H., dari Kantor Hukum HANDOYO & REKAN yang beralamat di Komplek Kejaksaan Agung R.I, Jalan Telaga Bodas Raya Blok C Nomor 43, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

AWPI PTUN Bandung

Kuasa hukum Termohon, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H (Kiri) Bersama Jerry Ketua DPC AWPI Kota Bekasi (Kanan). (Dok: Istimewa)

Dalam keterangannya, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., yang akrab disapa SHS, menyatakan kemenangan ini bukanlah sebatas kemenangan pihaknya selaku Termohon Keberatan, melainkan kemenangan rakyat Kota Bekasi.

BACA JUGA:  Tim Relawan Pemenangan Ade-Asep Terus Tunjukan Loyalitas dan Totalitas Dukungannya

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara ini, meskipun mediasi di Komisi Informasi Jawa Barat tidak membuahkan hasil sehingga perkara dilanjutkan ke PTUN Bandung.

“Yah, publik bisa menilai betapa rusaknya tata kelola yang dilakukan para pejabat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” ujar SHS.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PTUN Bandung yang dianggap adil dan membuktikan tegaknya hukum di lembaga tersebut.

BACA JUGA:  AWPI & AsMEN Gandeng PB POBSI dan Pemprov DKI Jakarta, Sukseskan Turnamen Billiar

Namun, SHS tetap menghormati hak hukum Pemohon jika hendak mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

“Ya, tentu kita akan hadapi sampai kemanapun (Upaya Hukumnya),” tutup SHS dalam wawancara dengan awak media.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu

Raker 2026/2027: SMP Plus Al-Burhaniyah Target Cetak Generasi Islami Berprestasi

13 Juli 2026 - 22:10 WIB

SMP Plus Al-Burhaniyah

Ancaman Bom di SDN Jagakarsa, Polda Metro Minta Warga Tetap Tenang

13 Juli 2026 - 14:44 WIB

Bom di Jagakarsa
Trending di NEWS