PERADI RAYA Bantah Tegas Klaim 7 Organisasi Advokat yang Diakui Pemerintah, Ini Dasarnya       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 16 Nov 2025 14:06 WIB ·

PERADI RAYA Bantah Tegas Klaim 7 Organisasi Advokat yang Diakui Pemerintah, Ini Dasarnya


					Ketua Umum PERADI RAYA, Prof. Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, S.H., S.T., S.Th., M.H., M.Eng., DBA. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ketua Umum PERADI RAYA, Prof. Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, S.H., S.T., S.Th., M.H., M.Eng., DBA. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Persaudaraan Keadilan Se-Indonesia Raya (PERADI RAYA) membantah tegas klaim yang menyebutkan bahwa hanya terdapat tujuh organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah.

Organisasi advokat nasional ini menekankan bahwa setiap lembaga advokat yang mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memiliki kedudukan hukum yang sah.

“Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengakui organisasi advokat tertentu,” jelas Ketua Umum PERADI RAYA, Prof. Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, S.H., S.T., S.Th., M.H., M.Eng., DBA, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (13/11/2025) kemarin.

Ia menjelaskan, UU Advokat secara jelas menegaskan bahwa organisasi advokat bersifat independen dan bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk pemerintah.

Advokat yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi memiliki hak penuh untuk beracara di seluruh pengadilan di Indonesia, tanpa memandang organisasi asal.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Jaya 2026 Bakal Berlangsung Selama Dua Pekan

Hal ini diperkuat oleh Surat Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang menegaskan kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi dalam menyumpah advokat dari organisasi mana pun yang sah secara hukum.

Menurutnya, klaim “tujuh organisasi resmi” juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk MK No. 014/PUU-IV/2006 dan No. 66/PUU-VIII/2010, yang menegaskan hak advokat untuk bergabung atau membentuk organisasi advokat bebas, mandiri, dan berintegritas tinggi.

PERADI RAYA menegaskan bahwa penyebaran informasi keliru akan merugikan publik dan melemahkan independensi profesi advokat.

Organisasi ini secara konsisten melaksanakan pengangkatan dan sumpah advokat di berbagai provinsi, di bawah pengawasan Pengadilan Tinggi, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Advokat.

BACA JUGA:  Hadiri Kongres XXIII PGRI, Presiden Tegaskan Pentingnya Lingkungan Sekolah yang Aman

“Advokat yang sah berhak menjalankan profesinya di seluruh Indonesia. Narasi yang salah hanya membingungkan publik dan melemahkan profesi,” tegas Prof. Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, S.H., S.T., S.Th., M.H., M.Eng., DBA.

Sebagai penutup, PERADI RAYA menyerukan agar masyarakat dan media menyaring informasi secara cermat dan berbasis hukum, serta mempercayakan urusan hukum pada advokat yang berintegritas tinggi.

Tambahan Informasi

Sebelumnya, beredar pernyataan dari Ketua Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum Kemenkumham RI, Hilman Soecipto, yang menyebut bahwa pemerintah hanya mengakui tujuh organisasi advokat, yaitu PERADI, KAI, KNAI, AAI, PERADIN, DPN Indonesia, dan HAPI.

Sementara dari hasil penelusuran, data resmi Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham menunjukkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 50 organisasi advokat yang terdaftar secara sah sebagai badan hukum dan diakui negara.

BACA JUGA:  Penataan Lalu Lintas dan Tingkatkan PAD Menjadi Fokus Dishub Kab Bekasi di Tahun 2024

Organisasi-organisasi tersebut tidak hanya memiliki legalitas administratif, tetapi juga aktif menjalankan seluruh tahapan profesi advokat, meliputi:

– Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),

– Ujian Profesi Advokat (UPA),

– Pembinaan dan pelantikan anggota,

– Pemberian rekomendasi penyumpahan di Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia,

– Pengembangan kompetensi dan profesionalisme advokat di berbagai daerah.

Para anggota organisasi tersebut juga telah menjalankan praktik beracara di seluruh Pengadilan Negeri tanpa hambatan atau penolakan, menunjukkan bahwa keberadaan mereka diakui dalam praktik hukum nasional.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Sita 1,5 Kg Sabu di Kebon Jeruk, Dua Pria Ditangkap

27 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Sabu di Kebon Jeruk

Korban Kecelakaan Minibus di Tol Terpeka Tulang Bawang Barat, Jasa Raharja Gercep Pelayanan

26 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Hadapi Tantangan Ekonomi 2027, Jasa Raharja Perkuat Strategi Keberlanjutan Bisnis melalui Economic Insights

26 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Sindikat Promosi Judol di Makassar Diduga Raup Rp1,3 Miliar

25 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Polres Jakbar Bongkar 43 Kasus Pencurian, 53 Orang Diamankan

23 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Polda Riau Sita 6.500 Liter Biosolar Subsidi di Siak

22 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polda Riau
Trending di NEWS