Pengungkapan Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Ilegal Disita Polisi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Nov 2025 07:50 WIB ·

Pengungkapan Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Ilegal Disita Polisi


Pengungkapan Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Ilegal Disita Polisi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Ilegal Disita Polisi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 207 bal pakaian bekas yang diduga masuk ke Indonesia tanpa prosedur resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dinilai dapat mengganggu pasar dalam negeri.

“Penindakan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti dan para saksi telah kami amankan. Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Edy pada Sabtu (15/11/2025).

BACA JUGA:  Pemberantasan Judi Online Dilakukan Secara Sistematis dan Komprehensif

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden meminta agar penertiban tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelaku UMKM, termasuk pedagang thrifting.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya juga menekankan pentingnya menyediakan produk substitusi bagi pasar barang bekas.

“Saat dilakukan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Presiden adalah memikirkan adanya produk pengganti,” kata Budi.

Instruksi ini diperkuat oleh perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memastikan bahwa Polri akan konsisten menindak penyelundupan pakaian bekas impor.

BACA JUGA:  Warga Ngaku Kecewa Dibohongi, Diimingi Duit untuk Nyoblos Caleg DPR RI Sudjatmiko di Pemilu 2024

“Saya sudah memerintahkan jajaran untuk melakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 12 November 2025 tentang sebuah truk engkel yang membawa pakaian bekas di Duren Sawit.

Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus kemudian bergerak dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menelusuri aliran barang hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan menangkap I, koordinator penerima balpres.

BACA JUGA:  Menteri PKP Maruarar Sirait Sidak Perumahan Subsidi di Bekasi, Pengembang Diminta Selesaikan Masalah Banjir

Pengembangan lebih lanjut membawa penyidik ke Padalarang, Bandung Barat, di mana polisi mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.

Seluruh barang bukti dan saksi kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi perekonomian nasional dan meningkatkan pelayanan publik dengan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Rusak

30 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Bekasi

Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Jaya, Warga Kompak dan Guyub

30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online

29 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Pembunuhan Driver Online

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI 

28 Agustus 2026 - 11:46 WIB

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Pokja Newsroom Jaga Desa
Trending di NEWS