Pengungkapan Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Ilegal Disita Polisi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Nov 2025 07:50 WIB ·

Pengungkapan Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Ilegal Disita Polisi


Pengungkapan Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Ilegal Disita Polisi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Ilegal Disita Polisi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 207 bal pakaian bekas yang diduga masuk ke Indonesia tanpa prosedur resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dinilai dapat mengganggu pasar dalam negeri.

“Penindakan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti dan para saksi telah kami amankan. Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Edy pada Sabtu (15/11/2025).

BACA JUGA:  Unbor Bentuk KPSD Sementara di Desa Cipambuan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden meminta agar penertiban tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelaku UMKM, termasuk pedagang thrifting.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya juga menekankan pentingnya menyediakan produk substitusi bagi pasar barang bekas.

“Saat dilakukan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Presiden adalah memikirkan adanya produk pengganti,” kata Budi.

Instruksi ini diperkuat oleh perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memastikan bahwa Polri akan konsisten menindak penyelundupan pakaian bekas impor.

BACA JUGA:  KDM Komitmen Menuju Jabar Terang dan Terkoneksi di Tahun Depan

“Saya sudah memerintahkan jajaran untuk melakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 12 November 2025 tentang sebuah truk engkel yang membawa pakaian bekas di Duren Sawit.

Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus kemudian bergerak dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menelusuri aliran barang hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan menangkap I, koordinator penerima balpres.

BACA JUGA:  Bulan Ramadhan, Pemdes Cikarageman Tingkatkan Siskamling

Pengembangan lebih lanjut membawa penyidik ke Padalarang, Bandung Barat, di mana polisi mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.

Seluruh barang bukti dan saksi kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi perekonomian nasional dan meningkatkan pelayanan publik dengan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu

Raker 2026/2027: SMP Plus Al-Burhaniyah Target Cetak Generasi Islami Berprestasi

13 Juli 2026 - 22:10 WIB

SMP Plus Al-Burhaniyah

Ancaman Bom di SDN Jagakarsa, Polda Metro Minta Warga Tetap Tenang

13 Juli 2026 - 14:44 WIB

Bom di Jagakarsa
Trending di NEWS