Wagub Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Nov 2025 09:49 WIB ·

Wagub Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik


Wagub Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H, pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 3 Oktober 2025.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Beri Pengarahan Pegawai Tentang Tata Cara Pendaftaran PPPK

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.

Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

BACA JUGA:  Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Program MBG

Objek utama penyidikan adalah ijazah dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi jalannya proses penyidikan tersebut.

“Benar, penyidik telah memeriksa saudari H sebagai saksi terkait laporan tersebut. Pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur untuk kepentingan pembuktian,” ujarnya dalam keterangan resmi pada 14 November.

BACA JUGA:  Pemdes Ciledug Konsisten Bantu Warga Penyandang Keterbelakangan Mental

Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus telah memasuki tahap penyidikan substantif, dengan Polri tetap berpegang pada asas kehati-hatian.

“Kami memastikan setiap langkah penyidikan berjalan secara profesional, proporsional, dan transparan. Informasi lanjutan akan disampaikan apabila sudah terdapat hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Sabet Dua Penghargaan, Awaluddin Dinobatkan Best CEO Transformasi Digital

12 Maret 2026 - 10:06 WIB

PLN UID Jawa Barat Siagakan 4.993 Personel untuk Jaga Keandalan Listrik Lebaran

11 Maret 2026 - 12:25 WIB

PLN UID Jawa Barat

Pemerintah dan Jasa Raharja Perkuat Informasi Mudik Lewat Tim Liputan B-Universe 2026

11 Maret 2026 - 10:52 WIB

BEM Ubhara Jaya Kritisi Kinerja Eksekutif, legislatif, dan Polri

11 Maret 2026 - 00:45 WIB

Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita di Depok

10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pembunuhan Wanita di Depok

Klaim Asuransi Ditolak, Ahli Waris Ibu Nurjannah Gugat PT BFI Finance Indonesia Tbk dan PT FWD Insurance Indonesia

10 Maret 2026 - 04:35 WIB

PT BFI
Trending di NEWS