Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Program MBG       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Jun 2025 12:32 WIB ·

Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Program MBG


Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap seorang tersangka berinisial TD (38 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan memanipulasi data pribadi demi memperoleh manfaat dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam aksinya, tersangka meminta data KTP, Kartu Keluarga, dan foto selfie dari para korban.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka awalnya menawarkan kepada warga bahwa untuk mendapatkan program MBG, mereka hanya perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

BACA JUGA:  Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pengamanan

Setelah berhasil mengumpulkan data dari masyarakat, tersangka kemudian membuatkan NPWP elektronik untuk para korban.

“Selanjutnya, tersangka menggunakan data tersebut untuk mendaftarkan kartu SIM, membuka rekening e-wallet secara daring, serta membuat akun toko online melalui program Shopee Affiliate,” jelas Kombes Pol. Jules dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/6/2025).

Lebih lanjut, Kombes Pol. Jules mengungkapkan bahwa tersangka membuat sekitar 130 akun toko online menggunakan data para korban.

BACA JUGA:  Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Akun-akun tersebut kemudian digunakan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) melalui toko online bernama Kayla Shop sejak Desember 2024.

“Seluruh keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut disimpan dalam e-wallet milik tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2002.

BACA JUGA:  Kades Tamansari Setu Imbau Warga Jaga Keamanan Wilayah Pada Masa Mudik Lebaran

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Capai Target PAD Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol
Trending di NEWS