Dua Polisi Terlibat Penipuan Seleksi Akpol, Korban Rugi Rp2,6 Miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 6 Nov 2025 07:29 WIB ·

Dua Polisi Terlibat Penipuan Seleksi Akpol, Korban Rugi Rp2,6 Miliar


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dalam Pres Release. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dalam Pres Release. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan dua anggota Polres Pekalongan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

“Total ada empat tersangka, dua di antaranya merupakan anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Rabu (5/11/2025).

BACA JUGA:  Soal Wacana Bupati Bekasi Terpilih Bakal Menindak Tegas Praktik Pungutan Biaya Masuk Kerja, Begini Komentar Netizen

Dua tersangka lainnya, berinisial SAP dan JW, diketahui merupakan warga sipil yang berperan sebagai otak dari praktik penipuan tersebut.

Menurut Dwi Subagio, kedua anggota polisi itu bertugas menyebarkan informasi palsu terkait seleksi Akpol serta menjadi penghubung antara pelaku utama dan korban.

Kasus ini menimpa Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan. Penipuan terjadi antara Desember 2024 hingga April 2025. Kedua oknum polisi tersebut menawarkan bantuan agar anak korban bisa lolos seleksi Akpol dengan imbalan sebesar Rp3,5 miliar.

BACA JUGA:  Satreskrim Polsek Cikarang Barat Tangkap Dua Pelaku Begal Sadis, Satu Orang DPO

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp2,6 miliar. Namun, anak korban langsung dinyatakan gagal pada tahap awal tes kesehatan.

Dalam prosesnya, korban juga diperkenalkan kepada SAP dan JW yang mengaku memiliki koneksi dengan petinggi Polri.

“SAP mengaku sebagai adik Kapolri dan dapat mengupayakan kuota seleksi Akpol, sedangkan JW mengaku mengenal banyak pejabat tinggi Polri untuk meyakinkan korban,” jelas Dwi Subagio.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Selidiki Kecelakaan Maut Akibat Dugaan Rem Blong

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Suryo Wijoyo Raih Doktor Ilmu Hukum Cumlaude, Usung Standardisasi Visum et Repertum

11 September 2026 - 17:54 WIB

Konsisten Terapkan GRC,Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026 

11 September 2026 - 14:05 WIB

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

Trending di NEWS