Dua Polisi Terlibat Penipuan Seleksi Akpol, Korban Rugi Rp2,6 Miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 6 Nov 2025 07:29 WIB ·

Dua Polisi Terlibat Penipuan Seleksi Akpol, Korban Rugi Rp2,6 Miliar


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dalam Pres Release. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dalam Pres Release. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan dua anggota Polres Pekalongan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

“Total ada empat tersangka, dua di antaranya merupakan anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Rabu (5/11/2025).

BACA JUGA:  LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

Dua tersangka lainnya, berinisial SAP dan JW, diketahui merupakan warga sipil yang berperan sebagai otak dari praktik penipuan tersebut.

Menurut Dwi Subagio, kedua anggota polisi itu bertugas menyebarkan informasi palsu terkait seleksi Akpol serta menjadi penghubung antara pelaku utama dan korban.

Kasus ini menimpa Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan. Penipuan terjadi antara Desember 2024 hingga April 2025. Kedua oknum polisi tersebut menawarkan bantuan agar anak korban bisa lolos seleksi Akpol dengan imbalan sebesar Rp3,5 miliar.

BACA JUGA:  Dampak Kekeringan, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Air Bersih

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp2,6 miliar. Namun, anak korban langsung dinyatakan gagal pada tahap awal tes kesehatan.

Dalam prosesnya, korban juga diperkenalkan kepada SAP dan JW yang mengaku memiliki koneksi dengan petinggi Polri.

“SAP mengaku sebagai adik Kapolri dan dapat mengupayakan kuota seleksi Akpol, sedangkan JW mengaku mengenal banyak pejabat tinggi Polri untuk meyakinkan korban,” jelas Dwi Subagio.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Buka MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Samarinda

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT KAI Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api

28 April 2026 - 00:13 WIB

Tuntut Ganti Rugi, Warga Hentikan Truk Proyek Tol Japek 2 Selatan

27 April 2026 - 17:51 WIB

Proyek Tol Japek 2

Jasa Raharja Gandeng Organda, Dorong Integrasi Data dan Keselamatan Transportasi Nasional

27 April 2026 - 13:26 WIB

Soal Putusa PTUN, KemenPANRB Tegur Keras DLH Kota Bekasi

26 April 2026 - 23:02 WIB

Remaja di Tambun Selatan Diduga Dikeroyok, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

26 April 2026 - 20:27 WIB

Pengeroyokan di Tambun

Pers Bersatu di Bekasi, HPN 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Aksi Sosial

26 April 2026 - 14:24 WIB

Trending di NEWS