Dua Polisi Terlibat Penipuan Seleksi Akpol, Korban Rugi Rp2,6 Miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 6 Nov 2025 07:29 WIB ·

Dua Polisi Terlibat Penipuan Seleksi Akpol, Korban Rugi Rp2,6 Miliar


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dalam Pres Release. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dalam Pres Release. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan dua anggota Polres Pekalongan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

“Total ada empat tersangka, dua di antaranya merupakan anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Rabu (5/11/2025).

BACA JUGA:  Mendagri Tito Konsisten Jaga Inflasi, Jelaskan Posisi Indonesia Bagus di Tingkat Global

Dua tersangka lainnya, berinisial SAP dan JW, diketahui merupakan warga sipil yang berperan sebagai otak dari praktik penipuan tersebut.

Menurut Dwi Subagio, kedua anggota polisi itu bertugas menyebarkan informasi palsu terkait seleksi Akpol serta menjadi penghubung antara pelaku utama dan korban.

Kasus ini menimpa Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan. Penipuan terjadi antara Desember 2024 hingga April 2025. Kedua oknum polisi tersebut menawarkan bantuan agar anak korban bisa lolos seleksi Akpol dengan imbalan sebesar Rp3,5 miliar.

BACA JUGA:  Kakorlantas Tinjau Lalu Lintas Tol Trans Jawa Saat Libur Panjang

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp2,6 miliar. Namun, anak korban langsung dinyatakan gagal pada tahap awal tes kesehatan.

Dalam prosesnya, korban juga diperkenalkan kepada SAP dan JW yang mengaku memiliki koneksi dengan petinggi Polri.

“SAP mengaku sebagai adik Kapolri dan dapat mengupayakan kuota seleksi Akpol, sedangkan JW mengaku mengenal banyak pejabat tinggi Polri untuk meyakinkan korban,” jelas Dwi Subagio.

BACA JUGA:  Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi 

27 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel

BPN Kota Bekasi: Proses Roya Alih Media Analog ke Elektronik Butuh Waktu 1 Bulan

24 Juli 2026 - 10:59 WIB

Roya Alih Media Analog

Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Direktur FBI

Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Genjot Edukasi Keselamatan Pelajar

23 Juli 2026 - 19:58 WIB

Advocat Senior Anthony : Anak Indonesia Harus Melek Hukum Sejak Dini

23 Juli 2026 - 17:24 WIB

Trending di NEWS