Polda Metro Jaya Tetapkan 9 Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Pondok Aren       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 18 Okt 2025 07:16 WIB ·

Polda Metro Jaya Tetapkan 9 Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Pondok Aren


					Polda Metro Jaya Tetapkan 9 Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Pondok Aren Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kasus ini bermula ketika korban hendak membeli mobil dari para pelaku, namun justru disekap dan dianiaya.

BACA JUGA:  Kaget Melihat Tagihan di Komputer UPTD PALD Kota Bekasi Capai Seratus Juta Lebih

Menurut Brigjen Pol. Ade Ary, kesembilan tersangka terdiri dari delapan pria berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39), serta satu perempuan berinisial NN (52).

“Kesembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/10/2025).

BACA JUGA:  Cara Pengajuan Pembuatan SKCK Online Melalui SuperApps Presisi Polri

Ia menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman serupa.

“Penyidikan masih terus dilakukan. Korban juga sudah menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bentuk dan tingkat kekerasan yang dialaminya,” tambah Ade Ary.

BACA JUGA:  DPMD Kabupaten Bekasi Adakan Workshop Dana Desa dan stunting

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Jakbar Bongkar 43 Kasus Pencurian, 53 Orang Diamankan

23 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Polda Riau Sita 6.500 Liter Biosolar Subsidi di Siak

22 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polda Riau

Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi  

21 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Ridwan Anthony Taufan Tawarkan Dual Certainty, Koreksi Transfer Pricing Tak Otomatis Dipidana

20 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Harwan Muldidarmawan Raih In-House Counsel Elite 2026, Jasa Raharja Fokus Jaga Kepercayaan Publik

20 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bedah 267 Rutilahu, Bantuan Naik Rp40 Juta

20 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Rutilahu Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS