Ketua LSM Penjara Soroti Dugaan Rangkap Jabatan P3K di Kabupaten Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Okt 2025 22:11 WIB ·

Ketua LSM Penjara Soroti Dugaan Rangkap Jabatan P3K di Kabupaten Bekasi


Ketua LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Bekasi, Ujang Yana. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ketua LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Bekasi, Ujang Yana. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Ketua LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Bekasi, Ujang Yana, menyoroti dugaan temuan banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayahnya yang merangkap jabatan.

Praktik ini, seperti guru yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dinilai melanggar aturan kepegawaian dan berpotensi menimbulkan penerimaan gaji ganda dari sumber yang sama, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:  Bos BRI Nilai UMKM Bisa Bantu Peningkatan Tax Ratio

Ujang Yana menegaskan bahwa rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk P3K, dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan ini bertujuan agar ASN dapat memusatkan perhatian dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas jabatannya secara optimal.

Menurut Ujang Yana, pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

BACA JUGA:  Kapolri Kerahkan Personel dan Bantuan Logistik ke Lokasi Terisolasi Bencana di Sumatera

Aturan terkait disiplin dan manajemen ASN ini diatur dalam peraturan pemerintah, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (yang kemudian diubah dan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN).

Beberapa pemerintah daerah secara tegas melarang PPPK untuk merangkap jabatan sebagai anggota BPD atau perangkat desa lainnya, dan mewajibkan mereka untuk memilih salah satu jabatan guna menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih penghasilan.

BACA JUGA:  Libur Lebaran, Go Wet Waterpark Grand Wisata dan Theatre Keong Emas TMII Ramai Pengunjung

 

(Rnt/Sky)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kubu Raya Juara Umum, Kayong Utara Masuk 5 Besar di Penutupan MTQ XXXIV Kalbar

10 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Kubu Raya Juara Umum MTQ

Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat 

9 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Pemdes Cikarageman Gelar Gerak Jalan Santai

8 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Gerak Jalan Santai Cikarageman

Polisi Sita 4 Kg Ganja di Palmerah, Seorang Pria Ditangkap

7 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ditersnarkoba Polda Metro Jaya

Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Senpi Ilegal

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan WBK, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Humanis

5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Kapolda Sumsel
Trending di NEWS