Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka dalam Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Okt 2025 07:26 WIB ·

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka dalam Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar


Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka dalam Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka dalam Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat untuk periode 2008–2018..

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT PLN saat itu, Fahmi Mochtar (FM), serta tiga pihak dari sektor swasta, yaitu Halim Kalla (HK), RR, dan HYL.

“Tersangka pertama adalah FM yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PLN. Sementara dari pihak swasta terdapat tersangka HK, RR, dan satu pihak lainnya,” ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Canangkan Pengelolaan Sampah Organik Menggunakan Maggot BSF

Irjen Cahyono menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika PT PLN mengadakan lelang ulang untuk proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2×50 MegaWatt.

Namun, sebelum proses lelang dimulai, diduga telah terjadi permufakatan antara pihak PLN dan calon penyedia dari PT BRN agar memenangkan perusahaan tersebut dalam proses lelang.

“Sejak tahap perencanaan awal, sudah terjadi korespondensi. Artinya, telah ada permufakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan proyek ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa panitia pengadaan dari pihak PLN tetap meloloskan Konsorsium Operasi (KSO) BRN-Alton-OJSEC meskipun konsorsium tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.

BACA JUGA:  Diduga Lawan Arah, 7 Pemotor Ditabrak Truk di Lenteng Agung

Pada tahun 2009, KSO BRN bahkan mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga melalui kesepakatan tertentu yang disertai dengan pemberian imbalan.

Irjen Cahyono menambahkan bahwa pengalihan pekerjaan tersebut dilakukan sebelum kontrak resmi ditandatangani.

Akibatnya, baik KSO BRN maupun PT PI selaku pelaksana proyek tidak mampu menyelesaikan pembangunan dan hanya dapat menyelesaikan sekitar 57% dari total proyek. Pihak PLN bahkan memberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali, terakhir pada Desember 2018.

Namun, meskipun telah diberikan perpanjangan, KSO BRN dan pihak ketiga tetap tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut. Hingga akhirnya, proyek hanya terealisasi sebesar 85,56% dan dinyatakan mangkrak akibat keterbatasan finansial dari pihak KSO BRN.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Penyelundupan Puluhan Ribu iPhone Ilegal di Jakarta

“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil serta USD 62,4 juta untuk pekerjaan mekanikal dan elektrikal,” ungkap Irjen Cahyono.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengambilan Sumpah Advokat PERADI RAYA Sukses Digelar di Pengadilan Tinggi Bandung

1 Mei 2026 - 19:06 WIB

Pengambilan Sumpah Advokat PERADI RAYA

Eks Finalis Putri Indonesia Riau Diciduk, Diduga Jalankan Praktik Dokter Ilegal

1 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Putri Indonesia Riau

Seluruh Korban KRL Tersantuni Oleh Jasa Raharja

30 April 2026 - 18:24 WIB

Polsek Cikarang Barat Gelar Police Go To School di SMKN 1 Cikarang Barat, Imbau Siswa Hindari Tawuran dan Narkoba

30 April 2026 - 10:37 WIB

Polsek Cikarang Barat

Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terima Santunan dari Jasa Raharja

29 April 2026 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kereta Api ke 8 RS

28 April 2026 - 21:21 WIB

Trending di NEWS