Satlantas Polres Sukabumi Kota Bersama Komunitas HPCI Deklarasikan Penolakan Knalpot Brong       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Sep 2025 11:00 WIB ·

Satlantas Polres Sukabumi Kota Bersama Komunitas HPCI Deklarasikan Penolakan Knalpot Brong


Satlantas Polres Sukabumi Kota Bersama Komunitas HPCI Deklarasikan Penolakan Knalpot Brong. (Dok: Istimewa) Perbesar

Satlantas Polres Sukabumi Kota Bersama Komunitas HPCI Deklarasikan Penolakan Knalpot Brong. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota mengambil langkah proaktif dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.

Bekerja sama dengan komunitas Honda PCX Indonesia (HPCI) Chapter Sukabumi, Satlantas mendeklarasikan penolakan terhadap penggunaan knalpot brong, yaitu knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar pabrikan.

Deklarasi tersebut dilaksanakan bertepatan dengan peringatan hari jadi ke-6 HPCI di The Backyard Cafe, Jalur Lingkar Selatan, pada Minggu (21/9).

Kegiatan ini menjadi simbol kuat dari kolaborasi antara aparat kepolisian dan komunitas otomotif dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Pesona Alam Jawa Barat: Rekomendasi Destinasi Wisata Terbaik

Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Hariswanto, menjelaskan bahwa deklarasi ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang secara tegas melarang penggunaan serta peredaran knalpot bising.

“Deklarasi ini merupakan wujud nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif. Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Pengendara Pajero dengan Strobo dan Sirine Pelat Dinas Polri, Ternyata Milik Warga Sipil

Namun, meskipun regulasi sudah jelas dan deklarasi telah dilakukan, tantangan di lapangan masih cukup besar. Panji, seorang pemilik bengkel di Kecamatan Lembursitu, mengaku masih menjual knalpot brong karena belum adanya pengawasan yang ketat.

“Kami masih menjual karena sampai saat ini belum ada pengawasan khusus. Sebagai penjual, tentu kami menyediakan barang yang diminati konsumen,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kapolri Hadiri Pembukaan Pekan Orientasi HIKMAHBUDHI ke-12 di Yogyakarta

Situasi ini menunjukkan bahwa keberhasilan pelarangan knalpot brong tidak hanya bergantung pada peran aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat, baik pengguna jalan maupun pelaku usaha.

Satlantas Polres Sukabumi Kota berharap sinergi yang telah terjalin dengan komunitas otomotif dapat terus berlanjut dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat, demi terwujudnya lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Capai Target PAD Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol
Trending di NEWS