Satlantas Polres Sukabumi Kota Bersama Komunitas HPCI Deklarasikan Penolakan Knalpot Brong       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Sep 2025 11:00 WIB ·

Satlantas Polres Sukabumi Kota Bersama Komunitas HPCI Deklarasikan Penolakan Knalpot Brong


Satlantas Polres Sukabumi Kota Bersama Komunitas HPCI Deklarasikan Penolakan Knalpot Brong. (Dok: Istimewa) Perbesar

Satlantas Polres Sukabumi Kota Bersama Komunitas HPCI Deklarasikan Penolakan Knalpot Brong. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota mengambil langkah proaktif dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.

Bekerja sama dengan komunitas Honda PCX Indonesia (HPCI) Chapter Sukabumi, Satlantas mendeklarasikan penolakan terhadap penggunaan knalpot brong, yaitu knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar pabrikan.

Deklarasi tersebut dilaksanakan bertepatan dengan peringatan hari jadi ke-6 HPCI di The Backyard Cafe, Jalur Lingkar Selatan, pada Minggu (21/9).

Kegiatan ini menjadi simbol kuat dari kolaborasi antara aparat kepolisian dan komunitas otomotif dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Dinas SDABMBK Bekasi Luncurkan Aplikasi “Ir. Berdasi” untuk Pemantauan Infrastruktur Air Terintegrasi

Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Hariswanto, menjelaskan bahwa deklarasi ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang secara tegas melarang penggunaan serta peredaran knalpot bising.

“Deklarasi ini merupakan wujud nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif. Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Gagalkan Praktik Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran Rupiah di Jawa Tengah dan Jawa Barat

Namun, meskipun regulasi sudah jelas dan deklarasi telah dilakukan, tantangan di lapangan masih cukup besar. Panji, seorang pemilik bengkel di Kecamatan Lembursitu, mengaku masih menjual knalpot brong karena belum adanya pengawasan yang ketat.

“Kami masih menjual karena sampai saat ini belum ada pengawasan khusus. Sebagai penjual, tentu kami menyediakan barang yang diminati konsumen,” tuturnya.

BACA JUGA:  KKHI Madinah Terjunkan Tim Visitasi Periksa Kesehatan Jamaah Haji

Situasi ini menunjukkan bahwa keberhasilan pelarangan knalpot brong tidak hanya bergantung pada peran aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat, baik pengguna jalan maupun pelaku usaha.

Satlantas Polres Sukabumi Kota berharap sinergi yang telah terjalin dengan komunitas otomotif dapat terus berlanjut dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat, demi terwujudnya lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Eks Finalis Putri Indonesia Riau Diciduk, Diduga Jalankan Praktik Dokter Ilegal

1 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Putri Indonesia Riau

Seluruh Korban KRL Tersantuni Oleh Jasa Raharja

30 April 2026 - 18:24 WIB

Polsek Cikarang Barat Gelar Police Go To School di SMKN 1 Cikarang Barat, Imbau Siswa Hindari Tawuran dan Narkoba

30 April 2026 - 10:37 WIB

Polsek Cikarang Barat

Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terima Santunan dari Jasa Raharja

29 April 2026 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kereta Api ke 8 RS

28 April 2026 - 21:21 WIB

DPW PPP Jabar Ambil Alih Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi, Lanjut 29 April di Bandung

28 April 2026 - 16:58 WIB

DPW PPP Jabar
Trending di NEWS