Makam Mede Bukan Cagar Budaya, TACB Sarankan Plang Papan Nama Diubah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Sep 2025 21:23 WIB ·

Makam Mede Bukan Cagar Budaya, TACB Sarankan Plang Papan Nama Diubah


Plang Papan Nama Makam Mede Mekarwangi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Plang Papan Nama Makam Mede Mekarwangi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Beredarnya informasi terkait status Makam Mede sebagai Cagar Budaya di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menuai polemik di tengah masyarakat.

Kontroversi ini semakin mencuat dengan adanya plang papan nama di area makam yang mencantumkan nama Yayasan Tajug Al-Hidayah Mekarwangi (Yastahim) sebagai pihak Pengelola Cagar Budaya dan Pelestarian Keramat Makam Mede.

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa Makam Mede statusnya telah menjadi Cagar Budaya, dan sebagian masyarakat lainnya meragukan dan mempertanyakan tentang kebenarannya.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Desa Mekarwangi akhirnya melayangkan surat resmi kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi untuk meminta kejelasan terkait status Tempat Pemakaman Makam Mede sebagai Cagar Budaya atau Tidak.

BACA JUGA:  Polsek Setu Edukasi Pelajar: Cegah Tawuran dan Narkoba dengan Sinergi Polri dan Sekolah

Hal ini guna memastikan kebenaran informasi yang beredar agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Berdasarkan keterangan dari TACB Kabupaten Bekasi, melalui surat balasan kepada pemerintah desa Mekarwangi, bahwa status Makam Mede hingga saat ini belum terdaftar secara resmi sebagai Cagar Budaya.

“Berdasarkan data yang kami miliki, dalam daftar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang dikeluarkan oleh Disbudpora Kabupaten Bekasi belum pernah menetapkan Tempat Pemakaman “Makam Mede” sebagai ODCB. TACB Kabupaten Bekasi sendiri pun belum pernah membuat kajian terhadap tempat tersebut, karena memang tidak ada dalam daftar ODCB atau pihak Disbudpora tidak pernah mengajukan tempat tersebut untuk dikaji. Dengan begitu, Tempat Pemakaman “Makam Mede” bukanlah Cagar Budaya sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.” Demikian isi surat yang diterima pemerintah desa Mekarwangi dari TACB Kabupaten Bekasi, tertanggal 18 September 2025.

BACA JUGA:  Waduh! Mata Elang Kembali Berulah, Tarik Paksa Mobil Ketua Karang Taruna Setu

Dengan pernyataan tertulis yang disampaikan oleh TACB Kabupaten Bekasi tersebut, dipastikan bahwa Makam Mede Mekarwangi bukan merupakan Cagar Budaya, atau pun Objek Diduga Cagar Budaya.

Mengenai plang papan nama yang telah dipasang bertuliskan Yastahim sebagai Pengelola Cagar Budaya Makam Mede, TACB menyarankan agar segara dilakukan perubahan atau pencopotan plang tersebut karena dianggap tidak sesuai.

BACA JUGA:  Divisi Humas Polri Raih Predikat Bebas Korupsi Berkat Dukungan Masyarakat

Dalam hal ini, pemerintah desa menyatakan pentingnya kepastian status ini guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat, serta memastikan pengelolaan tempat bersejarah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 163 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rekening Penampung Uang Narkoba Dibongkar, Residivis Kembali Ditangkap

25 April 2026 - 13:27 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba

Anev Operasi Ketupat 2026, Jasa Raharja Tingkatkan Layanan

25 April 2026 - 09:21 WIB

Kades Ciledug Tanggapi Video Viral TPU Tidak Ada Akses Jalan, Iing Solihin: Itu Pemakaman Keluarga

23 April 2026 - 22:54 WIB

Pemakaman Desa Ciledug

Panitia Buka Penjaringan BPD Desa Cibening 2026-2034, Pendaftaran 23 April – 6 Mei 2026

23 April 2026 - 18:02 WIB

Pemilihan BPD Cibening

Forum Semarang Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi Bersama Ojol

23 April 2026 - 16:48 WIB

Polisi Bongkar Penyelundupan Puluhan Ribu iPhone Ilegal di Jakarta

23 April 2026 - 11:46 WIB

iPhone Ilegal
Trending di NEWS