Pemkot Bandung Segel Proyek Perumahan di Gumuruh yang Diduga Belum Miliki Izin       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Sep 2025 17:55 WIB ·

Pemkot Bandung Segel Proyek Perumahan di Gumuruh yang Diduga Belum Miliki Izin


Penyegelan Proyek Perumahan di Gumuruh. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penyegelan Proyek Perumahan di Gumuruh. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Tugas (Satgas) Yustisi melakukan pemantauan sekaligus penghentian aktivitas pembangunan di kawasan Griya Elok Townhouse, Jalan Jati Indah IV No. 17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, pada Kamis (11/9/2025).

Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait dugaan bahwa proyek perumahan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, selaku Ketua Satgas Yustisi, turun langsung ke lokasi untuk memastikan penindakan berjalan sesuai prosedur.

“Alhamdulillah, saya menerima laporan dari warga. Setelah ditelusuri, pembangunan perumahan ini diduga belum memiliki PBG. Oleh karena itu, saya instruksikan agar seluruh aktivitas dihentikan sampai seluruh perizinan diproses secara resmi dan sesuai ketentuan,” ujar Erwin.

BACA JUGA:  Polisi Menyita Ijazah Jokowi Untuk Proses Penyidikan Dugaan Fitnah Jazah Palsu

Berdasarkan informasi dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), pengembang telah menerima Surat Peringatan (SP) 1. Riwayat proyek juga menunjukkan bahwa area ini pernah disegel pada 5 Juli 2023, namun kemudian dibuka secara sepihak dan kembali disegel pada 13 September 2023.

Plt. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Cipta Bintar, Rita, menegaskan bahwa tindakan membuka segel tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

“Membuka segel secara sepihak bertentangan dengan Pasal 232 KUHP. Oleh karena itu, hari ini kami bersama PPNS dari Cipta Bintar kembali melakukan penyegelan. Jika segel ini kembali dibuka, kami akan melanjutkan proses hukum melalui aparat kepolisian,” tegasnya.

BACA JUGA:  Anggota Pokja PWI Setu Diintimidasi Lewat WhatsApp, Dituding Dalang Kasus Hukum, Desak Perlindungan Hukum dari APH

Erwin menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bandung mendukung investasi, namun pengembang harus mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin mempersulit investasi. Jika proses perizinan mudah, akan kami bantu percepat. Tetapi pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum izin resmi terbit. Kami ingin iklim usaha yang kondusif, namun tetap taat regulasi,” jelasnya.

Sesuai dengan prosedur, pengembang akan diberikan hingga tiga kali surat peringatan. Jika tetap tidak diindahkan, maka dilakukan penyegelan penuh.

Selama masa penyegelan, seluruh aktivitas pembangunan dilarang dilakukan hingga PBG diterbitkan secara resmi dan segel dicabut.

“Kami berharap pihak pengembang bersikap kooperatif dan segera mengurus perizinan. Jika izin sudah keluar, semuanya akan berjalan lebih aman dan memiliki kepastian hukum,” tambah Erwin.

BACA JUGA:  Penyaluran Bansos Akan Dihentikan Sementara, Ini Kata Wamendagri

Wakil Wali Kota itu pun kembali mengingatkan bahwa pembangunan harus dihentikan sepenuhnya.

“Ini merupakan peringatan terakhir. Jika segel kembali dibuka secara ilegal, saya akan membawa kasus ini langsung ke pengadilan yang berwenang,” tegasnya.

Pihak pengembang yang berada di lokasi menyatakan kesiapannya untuk menghentikan kegiatan pembangunan sembari mengurus perizinan.

“Baik, Pak. Akan segera dihentikan hari ini juga,” ujar salah satu perwakilan pengembang.

Dengan penegakan hukum yang tegas ini, Pemkot Bandung berharap seluruh investasi properti di wilayahnya dapat berjalan secara tertib, legal, serta memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan masyarakat.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi 

27 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel

BPN Kota Bekasi: Proses Roya Alih Media Analog ke Elektronik Butuh Waktu 1 Bulan

24 Juli 2026 - 10:59 WIB

Roya Alih Media Analog

Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Direktur FBI

Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Genjot Edukasi Keselamatan Pelajar

23 Juli 2026 - 19:58 WIB

Advocat Senior Anthony : Anak Indonesia Harus Melek Hukum Sejak Dini

23 Juli 2026 - 17:24 WIB

Trending di NEWS