Zaenal Mustofa Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Palsu       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Sep 2025 20:55 WIB ·

Zaenal Mustofa Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Palsu


Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Advokat Zaenal Mustofa, di Sidang PN Sukoharjo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Advokat Zaenal Mustofa, di Sidang PN Sukoharjo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Zaenal Mustofa dalam kasus penggunaan surat palsu. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana dalam sidang pada Selasa (9/9/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 3 bulan. Hakim mempertimbangkan kondisi keluarga sebagai faktor yang meringankan.

Zaenal dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dokumen palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

BACA JUGA:  Polri Kembali Tangkap Pelaku Deepfake AI Catut Presiden Prabowo Subianto

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa berpotensi merusak kredibilitas Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Universitas Surakarta (UNSA), merugikan nama baik Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari dan Agus Ulinuha, menodai nilai-nilai pendidikan dan kehormatan profesi advokat. Terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum Risza Kusuma menyatakan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan terdakwa.

Zaenal Mustofa sebelumnya dikenal sebagai penggiat kelompok “Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu” (Tipu UGM) yang sempat menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:  Tidak Mampu Bayar, Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya?

Namun, ia sendiri kini terjerat kasus pemalsuan dokumen akademik untuk memperoleh gelar sarjana hukum di UNSA.

Penetapan tersangka dilakukan Polres Sukoharjo pada 21 April 2025, menyusul laporan dugaan penggunaan dokumen palsu yang diajukan oleh Asri Purwanti pada Oktober 2023 lalu.

Merespons hasil putusan itu, Asri Purwanti, menegaskan bahwa vonis tersebut mengirimkan pesan tegas dari pengadilan.

BACA JUGA:  Jasan Supratman Bacalon Bupati Bekasi Hadiri Halal Bihalal DPC AWPI Kabupaten Bekasi

“Hakim mengirimkan pesan tegas bahwa perbuatan curang yang dilakukan Zaenal Mustofa sudah merusak integritas dunia pendidikan dan profesi hukum tidak akan ditoleransi,” tegas Asri.

Disamping itu, dirinya juga merasa lega karena putusan ini sekaligus juga membersihkan namanya.

“Artinya, tudingan Zaenal bahwa saya terlibat dalam pengurusan dokumen palsu itu terbantahkan. Fakta persidangan sudah menjelaskan,” ujar Asri.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam  

15 September 2026 - 11:26 WIB

Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Langsung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8  

14 September 2026 - 10:48 WIB

The Jasfren Ride, Jasa Raharja Ajak Masyarakat Berkendara Aman, Berbagi dan Peduli Keselamatan  

14 September 2026 - 09:18 WIB

Panitia Pilkades Tamansari Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT, Ada 9242 Pemilih

12 September 2026 - 18:03 WIB

Pilkades Tamansari Setu

Suryo Wijoyo Raih Doktor Ilmu Hukum Cumlaude, Usung Standardisasi Visum et Repertum

11 September 2026 - 17:54 WIB

Konsisten Terapkan GRC,Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026 

11 September 2026 - 14:05 WIB

Trending di NEWS