Zaenal Mustofa Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Palsu       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Sep 2025 20:55 WIB ·

Zaenal Mustofa Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Palsu


Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Advokat Zaenal Mustofa, di Sidang PN Sukoharjo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Advokat Zaenal Mustofa, di Sidang PN Sukoharjo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Zaenal Mustofa dalam kasus penggunaan surat palsu. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana dalam sidang pada Selasa (9/9/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 3 bulan. Hakim mempertimbangkan kondisi keluarga sebagai faktor yang meringankan.

Zaenal dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dokumen palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

BACA JUGA:  Berapa Kenaikan Upah Minimum 2025 ? Ternyata Segini!

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa berpotensi merusak kredibilitas Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Universitas Surakarta (UNSA), merugikan nama baik Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari dan Agus Ulinuha, menodai nilai-nilai pendidikan dan kehormatan profesi advokat. Terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum Risza Kusuma menyatakan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan terdakwa.

Zaenal Mustofa sebelumnya dikenal sebagai penggiat kelompok “Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu” (Tipu UGM) yang sempat menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:  HOAKS! Soal Program Pinjaman Dana dari Presiden Prabowo Subianto

Namun, ia sendiri kini terjerat kasus pemalsuan dokumen akademik untuk memperoleh gelar sarjana hukum di UNSA.

Penetapan tersangka dilakukan Polres Sukoharjo pada 21 April 2025, menyusul laporan dugaan penggunaan dokumen palsu yang diajukan oleh Asri Purwanti pada Oktober 2023 lalu.

Merespons hasil putusan itu, Asri Purwanti, menegaskan bahwa vonis tersebut mengirimkan pesan tegas dari pengadilan.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Paparkan Skema Terintegrasi pada Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2026

“Hakim mengirimkan pesan tegas bahwa perbuatan curang yang dilakukan Zaenal Mustofa sudah merusak integritas dunia pendidikan dan profesi hukum tidak akan ditoleransi,” tegas Asri.

Disamping itu, dirinya juga merasa lega karena putusan ini sekaligus juga membersihkan namanya.

“Artinya, tudingan Zaenal bahwa saya terlibat dalam pengurusan dokumen palsu itu terbantahkan. Fakta persidangan sudah menjelaskan,” ujar Asri.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rekening Penampung Uang Narkoba Dibongkar, Residivis Kembali Ditangkap

25 April 2026 - 13:27 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba

Anev Operasi Ketupat 2026, Jasa Raharja Tingkatkan Layanan

25 April 2026 - 09:21 WIB

Kades Ciledug Tanggapi Video Viral TPU Tidak Ada Akses Jalan, Iing Solihin: Itu Pemakaman Keluarga

23 April 2026 - 22:54 WIB

Pemakaman Desa Ciledug

Panitia Buka Penjaringan BPD Desa Cibening 2026-2034, Pendaftaran 23 April – 6 Mei 2026

23 April 2026 - 18:02 WIB

Pemilihan BPD Cibening

Forum Semarang Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi Bersama Ojol

23 April 2026 - 16:48 WIB

Polisi Bongkar Penyelundupan Puluhan Ribu iPhone Ilegal di Jakarta

23 April 2026 - 11:46 WIB

iPhone Ilegal
Trending di NEWS