Zaenal Mustofa Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Palsu       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Sep 2025 20:55 WIB ·

Zaenal Mustofa Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Palsu


Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Advokat Zaenal Mustofa, di Sidang PN Sukoharjo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Advokat Zaenal Mustofa, di Sidang PN Sukoharjo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Zaenal Mustofa dalam kasus penggunaan surat palsu. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana dalam sidang pada Selasa (9/9/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 3 bulan. Hakim mempertimbangkan kondisi keluarga sebagai faktor yang meringankan.

Zaenal dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dokumen palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

BACA JUGA:  Dishub Kabupaten Bekasi Tingkatkan PJU di Jalur Mudik

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa berpotensi merusak kredibilitas Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Universitas Surakarta (UNSA), merugikan nama baik Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari dan Agus Ulinuha, menodai nilai-nilai pendidikan dan kehormatan profesi advokat. Terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum Risza Kusuma menyatakan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan terdakwa.

Zaenal Mustofa sebelumnya dikenal sebagai penggiat kelompok “Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu” (Tipu UGM) yang sempat menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:  Pasangan Kekasih Ditangkap Usai Buang Bayi di Pasar Cakung

Namun, ia sendiri kini terjerat kasus pemalsuan dokumen akademik untuk memperoleh gelar sarjana hukum di UNSA.

Penetapan tersangka dilakukan Polres Sukoharjo pada 21 April 2025, menyusul laporan dugaan penggunaan dokumen palsu yang diajukan oleh Asri Purwanti pada Oktober 2023 lalu.

Merespons hasil putusan itu, Asri Purwanti, menegaskan bahwa vonis tersebut mengirimkan pesan tegas dari pengadilan.

BACA JUGA:  Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terima Santunan dari Jasa Raharja

“Hakim mengirimkan pesan tegas bahwa perbuatan curang yang dilakukan Zaenal Mustofa sudah merusak integritas dunia pendidikan dan profesi hukum tidak akan ditoleransi,” tegas Asri.

Disamping itu, dirinya juga merasa lega karena putusan ini sekaligus juga membersihkan namanya.

“Artinya, tudingan Zaenal bahwa saya terlibat dalam pengurusan dokumen palsu itu terbantahkan. Fakta persidangan sudah menjelaskan,” ujar Asri.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026
Trending di NEWS