Polres Karawang Ungkap Sindikat Polisi Gadungan yang Lakukan Perampasan dan Penyekapan       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 18 Agu 2025 17:43 WIB ·

Polres Karawang Ungkap Sindikat Polisi Gadungan yang Lakukan Perampasan dan Penyekapan


					Polres Karawang Ungkap Sindikat Polisi Gadungan yang Lakukan Perampasan dan Penyekapan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polres Karawang Ungkap Sindikat Polisi Gadungan yang Lakukan Perampasan dan Penyekapan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Tiga pria berinisial AR (31), E (28), dan IS (40) ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Aksi kriminal tersebut menimpa dua korban di wilayah Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, memaparkan kronologi kejadian tersebut.

“Peristiwa berawal ketika dua korban, Saepudin dan Dirli, berhenti di pinggir jalan raya Rawamerta pada tengah malam, awal Juli 2025. Saat itu, mereka didatangi oleh para pelaku yang menggunakan sepeda motor,” jelas AKBP Fiki.

BACA JUGA:  Pemprov Siapkan Anggaran Rp2,4 Triliun untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Provinsi

Pelaku kemudian langsung merampas telepon genggam milik korban dan mengaku sebagai anggota polisi. Untuk menakut-nakuti, mereka juga menodongkan sebilah golok.

Dalam kondisi terintimidasi, para korban dipaksa mengikuti pelaku ke rumah salah satu dari mereka. Di tempat tersebut, para pelaku menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan dengan mengaku sebagai aparat kepolisian.

“Dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi, para pelaku berhasil memeras keluarga korban hingga sebesar Rp20 juta,” lanjut AKBP Fiki.

BACA JUGA:  Polri Bakal Tegas Menindak Premanisme Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Tindak kejahatan tidak berhenti sampai di situ. Setelah memperoleh uang tebusan, korban disekap, dimasukkan ke dalam mobil, mata ditutup, tangan diikat menggunakan lakban, dan akhirnya ditinggalkan di pinggir jalan.

Berdasarkan laporan para korban, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, satu unit mobil minibus, serta bukti transfer uang hasil pemerasan.

BACA JUGA:  Ketua PWI Ade Muksin Soroti Skandal Penyertaan Modal Rp43 Miliar di Kota Bekasi

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara), Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan (ancaman hingga 8 tahun penjara), dan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang (ancaman hingga 8 tahun penjara).

Polres Karawang mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap individu yang mencurigakan dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak yang berwenang.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Sita 1,5 Kg Sabu di Kebon Jeruk, Dua Pria Ditangkap

27 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Sabu di Kebon Jeruk

Korban Kecelakaan Minibus di Tol Terpeka Tulang Bawang Barat, Jasa Raharja Gercep Pelayanan

26 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Hadapi Tantangan Ekonomi 2027, Jasa Raharja Perkuat Strategi Keberlanjutan Bisnis melalui Economic Insights

26 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Sindikat Promosi Judol di Makassar Diduga Raup Rp1,3 Miliar

25 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Polres Jakbar Bongkar 43 Kasus Pencurian, 53 Orang Diamankan

23 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Polda Riau Sita 6.500 Liter Biosolar Subsidi di Siak

22 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polda Riau
Trending di NEWS