Wagub Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Nov 2025 09:49 WIB ·

Wagub Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik


Wagub Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H, pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 3 Oktober 2025.

BACA JUGA:  Ormas Macan Nusantara Bersatu Kawal Pengerjaan Jalan Ciledug-Cikarageman Setu

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.

Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Dampingi Pj Bupati Bekasi Tinjau PJU dan SPALD-S di Tambun Utara

Objek utama penyidikan adalah ijazah dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi jalannya proses penyidikan tersebut.

“Benar, penyidik telah memeriksa saudari H sebagai saksi terkait laporan tersebut. Pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur untuk kepentingan pembuktian,” ujarnya dalam keterangan resmi pada 14 November.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Realisasikan Pemasangan 102 PJU di Desa Cibening Setu

Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus telah memasuki tahap penyidikan substantif, dengan Polri tetap berpegang pada asas kehati-hatian.

“Kami memastikan setiap langkah penyidikan berjalan secara profesional, proporsional, dan transparan. Informasi lanjutan akan disampaikan apabila sudah terdapat hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal, Ribuan Karung Arang Bakau Disita

7 Mei 2026 - 12:17 WIB

Arang Bakau

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap

6 Mei 2026 - 15:16 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi Banten

Layanan Samsat Kabupaten Bekasi Makin Praktis dan Modern

5 Mei 2026 - 21:16 WIB

Layanan Samsat Kabupaten Bekasi

Polda Metro Jaya Dalami Taksi Green dalam Insiden Kereta Bekasi

4 Mei 2026 - 14:08 WIB

Taksi Green

Pendaftaran Calon BPD Lubangbuaya Dibuka, 10 Orang Sudah Daftar

2 Mei 2026 - 17:15 WIB

Calon BPD Lubangbuaya

Jasa Raharja Bersama Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional

2 Mei 2026 - 16:17 WIB

Trending di NEWS