Wagub Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Nov 2025 09:49 WIB ·

Wagub Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik


Wagub Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H, pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 3 Oktober 2025.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Akan Menerima Kunjungan Resmi PM Albanese ke Indonesia

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.

Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

BACA JUGA:  Tragis, Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki di Gunung Putri Bogor

Objek utama penyidikan adalah ijazah dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi jalannya proses penyidikan tersebut.

“Benar, penyidik telah memeriksa saudari H sebagai saksi terkait laporan tersebut. Pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur untuk kepentingan pembuktian,” ujarnya dalam keterangan resmi pada 14 November.

BACA JUGA:  H. Muhammad Se'i Resmi Nahkodai DPD Madas Nusantara Kabupaten Bekasi

Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus telah memasuki tahap penyidikan substantif, dengan Polri tetap berpegang pada asas kehati-hatian.

“Kami memastikan setiap langkah penyidikan berjalan secara profesional, proporsional, dan transparan. Informasi lanjutan akan disampaikan apabila sudah terdapat hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sidang Dugaan Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Kuasa Hukum Sebut Uang Pinjaman

22 Juni 2026 - 19:06 WIB

Sidang Tipikor

Sidang Perdata Klaim Asuransi di PN Tangerang Hadirkan Dua Saksi Fakta dari Pihak Ahli Waris

22 Juni 2026 - 18:04 WIB

PT BFI Finance

Dedi Mulyadi Dorong Sekolah Swasta Tampung Siswa Kurang Mampu

22 Juni 2026 - 10:21 WIB

Sekolah Swasta

Konsolidasi Akbar LPKSM Satria, Ketum Wawan Gunawan Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Konsumen

20 Juni 2026 - 20:31 WIB

LPKSM Satria

Dendam Lama Berujung Maut, Komisaris Perusahaan IT Bunuh Rekan Kerja di Menteng

20 Juni 2026 - 11:40 WIB

Polres Jakarta Pusat

Menhut Peringatkan Sanksi Tegas bagi Pelaku Pembakaran Lahan

19 Juni 2026 - 13:08 WIB

Menhut
Trending di NEWS