Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Tidak Sesuai Standar Mutu dan Takaran       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Jul 2025 11:18 WIB ·

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Tidak Sesuai Standar Mutu dan Takaran


Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Tidak Sesuai Standar Mutu dan Takaran. (Dok: Istimewa) Perbesar

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Tidak Sesuai Standar Mutu dan Takaran. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 201 ton beras dari berbagai merek karena tidak memenuhi standar mutu dan takaran yang berlaku. Beras tersebut terdiri atas kategori premium dan medium.

“Hingga pagi ini, total barang bukti yang telah kami sita adalah sebanyak 201 ton beras,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Dari jumlah tersebut, beras yang disita terdiri atas beras premium kemasan 5 kilogram sebanyak 39.036 kantong dan beras premium kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 kantong. Seluruhnya diduga merupakan beras oplosan yang dikemas ulang dalam merek-merek tertentu.

BACA JUGA:  Pemdes Kertarahayu Setu Prioritaskan Perbaiki Rumah Warga Kurang Mampu

Selain beras, Satgas Pangan Polri juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan legalitas dan proses produksi, seperti dokumen hasil produksi dan pemeliharaan, legalitas perusahaan, serta izin edar.

“Kami juga mengamankan dokumen sertifikat merek, prosedur operasi standar (SOP) pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berhubungan dengan perkara ini,” jelas Helfi.

Ia menambahkan bahwa hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian terhadap lima merek beras premium yakni Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita juga menjadi bagian dari barang bukti.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Unsur Perencanaan di Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori

Helfi menegaskan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari korporasi produsen beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Ia juga mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai dugaan penyimpangan mutu beras ini berasal dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang menemukan kejanggalan pada harga beras di pasaran.

BACA JUGA:  Kadisperkimtan Kab Bekasi Tinjau Longsor Sungai Cipamingkis

“Pada 26 Juni, Menteri Pertanian menemukan adanya anomali. Di tengah masa panen raya dengan kondisi surplus, harga beras justru mengalami lonjakan signifikan. Tren kenaikan ini tidak menurun, melainkan terus meningkat. Karena itu, dilakukan pengecekan langsung di lapangan,” tutur Helfi.

Dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan Menteri Pertanian antara 6 hingga 23 Juni 2025 di 10 provinsi, diperoleh sebanyak 268 sampel beras dari 212 merek yang berbeda. Temuan ini kemudian menjadi dasar awal untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Satgas Pangan Polri.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS