Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Tidak Sesuai Standar Mutu dan Takaran       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Jul 2025 11:18 WIB ·

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Tidak Sesuai Standar Mutu dan Takaran


Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Tidak Sesuai Standar Mutu dan Takaran. (Dok: Istimewa) Perbesar

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Tidak Sesuai Standar Mutu dan Takaran. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 201 ton beras dari berbagai merek karena tidak memenuhi standar mutu dan takaran yang berlaku. Beras tersebut terdiri atas kategori premium dan medium.

“Hingga pagi ini, total barang bukti yang telah kami sita adalah sebanyak 201 ton beras,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Dari jumlah tersebut, beras yang disita terdiri atas beras premium kemasan 5 kilogram sebanyak 39.036 kantong dan beras premium kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 kantong. Seluruhnya diduga merupakan beras oplosan yang dikemas ulang dalam merek-merek tertentu.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selain beras, Satgas Pangan Polri juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan legalitas dan proses produksi, seperti dokumen hasil produksi dan pemeliharaan, legalitas perusahaan, serta izin edar.

“Kami juga mengamankan dokumen sertifikat merek, prosedur operasi standar (SOP) pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berhubungan dengan perkara ini,” jelas Helfi.

Ia menambahkan bahwa hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian terhadap lima merek beras premium yakni Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita juga menjadi bagian dari barang bukti.

BACA JUGA:  Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi : Pentingnya Peran Pemuda dalam Pembangunan

Helfi menegaskan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari korporasi produsen beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Ia juga mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai dugaan penyimpangan mutu beras ini berasal dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang menemukan kejanggalan pada harga beras di pasaran.

BACA JUGA:  Koramil 06/Setu dan Komduk Laksanakan Apel Patroli Tahun 2026, Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban di Wilayah Koramil Setu

“Pada 26 Juni, Menteri Pertanian menemukan adanya anomali. Di tengah masa panen raya dengan kondisi surplus, harga beras justru mengalami lonjakan signifikan. Tren kenaikan ini tidak menurun, melainkan terus meningkat. Karena itu, dilakukan pengecekan langsung di lapangan,” tutur Helfi.

Dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan Menteri Pertanian antara 6 hingga 23 Juni 2025 di 10 provinsi, diperoleh sebanyak 268 sampel beras dari 212 merek yang berbeda. Temuan ini kemudian menjadi dasar awal untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Satgas Pangan Polri.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Bekasi Perkuat Vokasi Dunia Industri untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

21 Juli 2026 - 22:22 WIB

Tenaga Kerja Lokal

BNK Kabupaten Bekasi Kampanyekan Hidup Sehat Lewat Turnamen Bulutangkis HANI 2026

21 Juli 2026 - 13:09 WIB

HANI 2026

BNK Kabupaten Bekasi Gandeng Perusahaan Perkuat Pencegahan Narkoba di Tempat Kerja

21 Juli 2026 - 13:01 WIB

BNK Kabupaten Bekasi

DCKTR Kabupaten Bekasi Bentuk PPID Pembantu, Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik

21 Juli 2026 - 11:16 WIB

PPID Pembantu DCKTR

Anggarkan Rp20 Miliar, DCKTR Kabupaten Bekasi Siap Bangun dan Benahi Fasilitas Kesehatan

21 Juli 2026 - 10:44 WIB

Pembangunan Puskesmas

DCKTR Kabupaten Bekasi Percepat Rekom Perizinan Proyek Rusun di Cikarang

20 Juli 2026 - 20:27 WIB

Proyek Rusun Cikarang
Trending di NEWS