Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Cimahi Ungkap 21 Kasus Narkoba dan Amankan 23 Tersangka       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Jul 2025 23:40 WIB ·

Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Cimahi Ungkap 21 Kasus Narkoba dan Amankan 23 Tersangka


Polres Cimahi Ungkap 21 Kasus Narkoba dan Amankan 23 Tersangka. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polres Cimahi Ungkap 21 Kasus Narkoba dan Amankan 23 Tersangka. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 26 Juni hingga 18 Juli 2025. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 23 orang tersangka, termasuk tiga orang yang merupakan residivis.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

* 151,414 gram sabu,
* 16,61 gram ganja,
* 178,69 gram tembakau sintetis,
* 14,43 mililiter cairan bibit sintetis,
* 605 butir psikotropika, dan
* 660 butir obat keras tertentu.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan rincian pengungkapan kasus tersebut, yaitu:

* 11 kasus sabu dengan 12 tersangka,
* 3 kasus ganja dengan 3 tersangka,
* 2 kasus tembakau sintetis dengan 2 tersangka,
* 2 kasus psikotropika dan obat keras dengan 2 tersangka.

BACA JUGA:  Dua Polisi Terlibat Penipuan Seleksi Akpol, Korban Rugi Rp2,6 Miliar

Dari total tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis. Salah satunya pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Empat Kasus Menonjol

Dari seluruh kasus yang terungkap, terdapat empat kasus yang dianggap menonjol, yaitu:

1. Tersangka AE
Ditangkap di wilayah Bandung Barat dengan barang bukti sabu seberat 89,66 gram. AE bekerja sebagai buruh harian lepas dan mengaku menerima keuntungan sebesar Rp2 juta untuk setiap pengiriman narkoba.

2. Tersangka EMS
Anggota geng motor di Kota Bandung dan residivis kasus pengeroyokan. Kini kembali terlibat dalam peredaran sabu.

3. Tersangka ADL
Seorang pelatih selancar (surfing) di Bali dan residivis kasus ganja pada tahun 2020. Saat ini tengah diselidiki keterlibatannya dalam jaringan pengiriman narkoba dari Jawa ke Bali.

BACA JUGA:  Seberapa Penting Peranan Hukum dalam Masyarakat Modern?

4. Seorang Ibu Rumah Tangga
Diamankan di wilayah Cimahi Selatan dengan barang bukti sabu seberat 10,88 gram. Telah menjalankan aksinya selama satu bulan dan mendapat bayaran sebesar Rp2 juta per pengiriman.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan rincian sebagai berikut:

Kepemilikan sabu dan tembakau sintetis:

Pasal 112 ayat (1): hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.

BACA JUGA:  Karena Judi Online, Petugas Pengisi Uang ATM Curi Rp 1,1 Miliar

Ayat (2): apabila barang bukti melebihi 5 gram, hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kepemilikan ganja:

Pasal 111 ayat (1): hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.

Peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis:

Pasal 114 ayat (1): hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan/atau denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.

Ayat (2): jika barang bukti lebih dari 1 kg (untuk narkotika tanaman) atau lebih dari 5 gram (narkotika non-tanaman), maka hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

13 April 2026 - 12:48 WIB

Pemalakan Sopir Bajaj

LBH BYN Didirikan, AWPI Kota Bekasi Siap Kolaborasi

12 April 2026 - 10:43 WIB

Bhabinkamtibmas Lubangbuaya Gelar Halalbihalal, Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades

12 April 2026 - 10:31 WIB

Bhabinkamtibmas Lubangbuaya Buaya

Polisi Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Narkoba Jenis Etomidate di Jakarta Timur

10 April 2026 - 13:05 WIB

Narkoba Etomidate

Wawali Bekasi Melayat Korban Ledakan SPBE Cimuning, Korban Meninggal Jadi Empat

10 April 2026 - 01:01 WIB

KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Akibat Tak Jalankan Kebijakan

9 April 2026 - 10:38 WIB

Samsat Soekarno-Hatta
Trending di NEWS