GNRI Dorong Kejati Jabar Usut Dugaan Mark-Up 1,7 Miliar Belanja Alat Kesehatan RSUD Karawang       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Nov 2025 18:20 WIB ·

GNRI Dorong Kejati Jabar Usut Dugaan Mark-Up 1,7 Miliar Belanja Alat Kesehatan RSUD Karawang


LSM GNRI di Kejati Jabar. (Dok: Istimewa) Perbesar

LSM GNRI di Kejati Jabar. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dugaan penyimpangan anggaran alat kesehatan RSUD Karawang Tahun Anggaran 2024 kembali mencuat setelah LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) menyerahkan Addendum Laporan Informasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Dokumen tersebut diserahkan melalui PTSP Kejati Jabar pada pukul 15.15 WIB sebagai penguatan atas laporan GNRI sebelumnya yang masuk pada 11 November 2025.

Dalam addendum itu, GNRI membawa hasil verifikasi terbaru terhadap 15 item belanja alat kesehatan. Total belanja yang tercantum dalam DPA tercatat sebesar Rp2,75 miliar, sementara harga pembanding resmi berdasarkan e-Katalog LKPP dan marketplace hanya mencapai Rp1,59 miliar.

BACA JUGA:  Ratusan Warga Lumajang Mengungsi Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru

Selisih yang ditemukan mencapai Rp1,78 miliar yang oleh GNRI disebut sebagai indikasi kuat ketidakwajaran harga. Ketua DPD GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar omong kosong.

“Data yang kami sampaikan sudah terverifikasi dan menunjukkan selisih harga yang tidak wajar. Hampir Rp1,8 miliar selisihnya itu bukan angka yang bisa dianggap biasa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa GNRI tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami meminta Kejati Jabar menelaah temuan ini secara objektif dan transparan. Jika ada penyimpangan, kami percaya proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

BACA JUGA:  BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Pernyataan serupa disampaikan Praktisi Hukum dari Kantor Hukum AKBAR & REKAN, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., yang menilai besarnya selisih harga tersebut harus menjadi perhatian serius.

“Dugaan selisih harga bernilai besar seperti ini tidak bisa dianggap enteng. Setiap potensi penyimpangan anggaran negara wajib diuji melalui proses hukum yang transparan,” jelasnya.

Ia menilai langkah GNRI mengajukan addendum adalah langkah tepat untuk memperkuat dasar laporan.

BACA JUGA:  Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

“Sekarang tinggal bagaimana Kejati Jabar menanganinya secara profesional dan berbasis bukti. Jika terbukti ada pelanggaran, konsekuensi hukumnya harus ditegakkan tanpa kompromi demi menjaga integritas anggaran publik,” tandasnya.

Dengan masuknya addendum ini, GNRI berharap Kejati Jabar melakukan telaah menyeluruh hingga audit investigatif terhadap belanja alat kesehatan RSUD Karawang.

GNRI menegaskan komitmennya mengawal proses ini sampai tuntas demi memastikan anggaran publik, khususnya sektor kesehatan, dikelola secara transparan, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam  

15 September 2026 - 11:26 WIB

Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Langsung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8  

14 September 2026 - 10:48 WIB

The Jasfren Ride, Jasa Raharja Ajak Masyarakat Berkendara Aman, Berbagi dan Peduli Keselamatan  

14 September 2026 - 09:18 WIB

Panitia Pilkades Tamansari Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT, Ada 9242 Pemilih

12 September 2026 - 18:03 WIB

Pilkades Tamansari Setu

Suryo Wijoyo Raih Doktor Ilmu Hukum Cumlaude, Usung Standardisasi Visum et Repertum

11 September 2026 - 17:54 WIB

Konsisten Terapkan GRC,Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026 

11 September 2026 - 14:05 WIB

Trending di NEWS