Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Jun 2023 20:09 WIB ·

Polri Ungkap TPPO Sindikat Jual Beli Bayi


Jumpa pers pengungkapan TPPO Sindikat Jual Beli bayi di Bareskrim Polri pada Selasa (27/6/2023). (Dok: Istimewa) Perbesar

Jumpa pers pengungkapan TPPO Sindikat Jual Beli bayi di Bareskrim Polri pada Selasa (27/6/2023). (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa mereka telah berhasil mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terlibat dalam perdagangan bayi di seluruh Indonesia. Sebanyak 16 bayi telah diperjualbelikan oleh para tersangka.

“Dalam kasus ini, anak-anak tersebut bukan diculik, tetapi diserahkan secara sukarela oleh ibu kandungnya di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri kepada seorang perempuan bernama F, dengan tujuan dibawa ke Jakarta,” ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri pada Selasa (27/6/2023).

Djuhandani menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pihak kepolisian telah menerbitkan laporan model A terkait dugaan tindak pidana perdagangan anak.

Kemudian, penyidik dari Polda Sulteng bekerja sama dengan Sub Satgas Gakum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di wilayah Bekasi yang diduga menjadi tempat penampungan bayi sebelum dijual kepada calon pembeli.

“Dalam penggeledahan tersebut, kami berhasil menemukan satu tersangka dengan inisial Y dan berhasil menyelamatkan 2 bayi laki-laki berusia sekitar 2 minggu dan 1 bulan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di Bareskrim,” jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga berhasil menangkap 3 tersangka dengan inisial SA, E, dan DM. Masing-masing tersangka memiliki peran sebagai pemasok, pencari bayi, penampung bayi, dan penyalur.

Berdasarkan keterangan para tersangka, salah satu bayi laki-laki direncanakan akan dijual kepada seseorang dengan inisial M, yang telah ditangkap oleh penyidik Polda Sulteng sebelumnya.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka Y telah terlibat dalam perdagangan bayi sejak akhir tahun 2022, dengan total 16 anak yang diperdagangkan, terdiri dari 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan,” kata Djuhandani.

“Untuk harga bayi laki-laki berkisar antara Rp 13 juta hingga Rp 15 juta, sedangkan bayi perempuan berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 23 juta. Kami masih terus menyelidiki keberadaan bayi-bayi lain yang telah dijual dan juga melibatkan pihak lain yang terlibat dalam proses perdagangan ini,” lanjutnya.

Djuhandani menjelaskan bahwa para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per bayi dari perdagangan ini. Saat ini, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait perawatan dua bayi laki-laki yang ditemukan saat penggeledahan.

Koordinasi telah dilakukan antara Bareskrim dan Kementerian Sosial untuk menangani perawatan dua bayi laki-laki yang ditemukan selama penggeledahan.

Djuhandani menekankan kepada masyarakat agar mengikuti prosedur pengangkatan anak yang diatur dalam Undang-Undang (UU) agar hak-hak terkait asal-usul dan kehidupan anak dapat dipenuhi dan dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik perdagangan bayi yang ilegal dan merugikan.

Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Pihak berwenang, termasuk Bareskrim Polri, terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan bayi-bayi lain yang mungkin telah dijual oleh sindikat ini.

Upaya pencegahan dan penindakan terhadap perdagangan bayi akan terus ditingkatkan guna melindungi anak-anak dari eksploitasi dan perlakuan yang tidak manusiawi.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kesadaran dan keterlibatan semua pihak dalam melawan perdagangan manusia, terutama dalam konteks perdagangan anak.

Perlindungan dan kesejahteraan anak harus menjadi prioritas utama, dan masyarakat perlu bersatu untuk mencegah kejahatan semacam ini dan memberikan perlindungan yang layak bagi anak-anak yang terlibat.

 

Penulis/Editor: Uje

Sumber: Humas Polri

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Di Hari Santri Nasional, Pj Bupati Bekasi Ajak Santri Lawan Kebodohan

22 Oktober 2024 - 14:58 WIB

Hari Santri Nasional

Nama-Nama Menteri Kabinet Merah Putih yang Dilantik

21 Oktober 2024 - 12:14 WIB

Nama-Nama Menteri Kabinet Merah Putih

Sah! Prabowo-Gibran Resmi Menjabat Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029

20 Oktober 2024 - 15:41 WIB

Prabowo-Gibran

Penyeludupan 237.305 Benih Bening Lobster Senilai Rp 23,6 Miliar Digagalkan Tim Gabungan Polri

18 Oktober 2024 - 14:01 WIB

Bareskrim Polri

Pj Wali Kota Bandung Melantik Pengurus Forum Puspa Kota Bandung

17 Oktober 2024 - 09:22 WIB

Forum Puspa Kota Bandung

Masuk Tahap SKD, Lebih Dari 3 Juta Pelamar CPNS 2024 Berkompetisi

16 Oktober 2024 - 21:42 WIB

SKD CPNS 2024
Trending di NEWS