Tegas! Menteri LH Bakal Sanksi Perusahaan yang Lakukan Pencemaran Udara       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Jul 2025 10:27 WIB ·

Tegas! Menteri LH Bakal Sanksi Perusahaan yang Lakukan Pencemaran Udara


Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya akan langsung menjatuhkan sanksi kepada tenant atau perusahaan penyewa di kawasan industri yang terbukti berkontribusi terhadap pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan uji emisi kendaraan truk pengangkut barang yang berlangsung di Jakarta Utara.

Dalam kesempatan itu, Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap lima dari total 33 kawasan industri di Jabodetabek.

BACA JUGA:  Tak Lapor WNA via APOA, Pengelola Penginapan Terancam Denda Rp25 Juta

“Namun, sepertinya kami akan mengambil langkah yang lebih tegas. Hingga saat ini, kami baru memasuki lima kawasan industri dari total 33 yang ada di Jabodetabek. Untuk sisanya, kami tidak akan melakukan pendekatan persuasif lagi,” ujarnya dikutip Rabu (16/7/2025).

“Dari 33 kawasan, dikurangi lima yang sudah dibina, maka terhadap 28 kawasan sisanya kami akan melakukan kunjungan langsung dan segera memberikan sanksi,” tambahnya.

BACA JUGA:  Polri Gelar Apel Pengamanan Retreat Kepala Daerah di Magelang

Menteri Hanif menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di 28 kawasan industri tersebut dapat dikenai sanksi administratif apabila terbukti tidak mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan berperan dalam mencemari udara.

Sanksi administratif tersebut mencakup denda yang akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan digunakan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup juga tengah memproses secara hukum 15 industri besar dan menengah yang bergerak di bidang peleburan besi dan baja.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Salon di Cikarang Bekasi

“Saat ini, proses hukum sedang berjalan. Kami sedang menangani proses pidana dan kemungkinan penutupan aktivitas usaha,” jelas Hanif.

Sebelumnya, KLH telah menyiapkan 52 sanksi administratif untuk diberikan kepada tenant di sejumlah kawasan industri yang terbukti menyebabkan penurunan kualitas udara di Jabodetabek.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPC PERADI SAI Bekasi Raya Sukses Gelar Rakercab di Hotel Merbabu Bekasi

18 April 2026 - 21:26 WIB

PERADI SAI Bekasi Raya

TP PKK Kota Bekasi Ikuti Lomba Paduan Suara Wanoja Sunda di Purwakarta

18 April 2026 - 08:50 WIB

Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan

17 April 2026 - 13:24 WIB

Pajak Reklame

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi
Trending di NEWS