Tegas! Menteri LH Bakal Sanksi Perusahaan yang Lakukan Pencemaran Udara       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Jul 2025 10:27 WIB ·

Tegas! Menteri LH Bakal Sanksi Perusahaan yang Lakukan Pencemaran Udara


Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya akan langsung menjatuhkan sanksi kepada tenant atau perusahaan penyewa di kawasan industri yang terbukti berkontribusi terhadap pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan uji emisi kendaraan truk pengangkut barang yang berlangsung di Jakarta Utara.

Dalam kesempatan itu, Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap lima dari total 33 kawasan industri di Jabodetabek.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Instruksikan Realisasi APBN 2024 di Awal Tahun

“Namun, sepertinya kami akan mengambil langkah yang lebih tegas. Hingga saat ini, kami baru memasuki lima kawasan industri dari total 33 yang ada di Jabodetabek. Untuk sisanya, kami tidak akan melakukan pendekatan persuasif lagi,” ujarnya dikutip Rabu (16/7/2025).

“Dari 33 kawasan, dikurangi lima yang sudah dibina, maka terhadap 28 kawasan sisanya kami akan melakukan kunjungan langsung dan segera memberikan sanksi,” tambahnya.

BACA JUGA:  Go Wet Grand Wisata Adakan Lomba Karaoke, Ini Para Juaranya

Menteri Hanif menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di 28 kawasan industri tersebut dapat dikenai sanksi administratif apabila terbukti tidak mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan berperan dalam mencemari udara.

Sanksi administratif tersebut mencakup denda yang akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan digunakan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup juga tengah memproses secara hukum 15 industri besar dan menengah yang bergerak di bidang peleburan besi dan baja.

BACA JUGA:  Kunjungan ke Polsek Cikarang Timur, Kapolres Metro Bekasi: Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

“Saat ini, proses hukum sedang berjalan. Kami sedang menangani proses pidana dan kemungkinan penutupan aktivitas usaha,” jelas Hanif.

Sebelumnya, KLH telah menyiapkan 52 sanksi administratif untuk diberikan kepada tenant di sejumlah kawasan industri yang terbukti menyebabkan penurunan kualitas udara di Jabodetabek.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Bekasi Perkuat Vokasi Dunia Industri untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

21 Juli 2026 - 22:22 WIB

Tenaga Kerja Lokal

BNK Kabupaten Bekasi Kampanyekan Hidup Sehat Lewat Turnamen Bulutangkis HANI 2026

21 Juli 2026 - 13:09 WIB

HANI 2026

BNK Kabupaten Bekasi Gandeng Perusahaan Perkuat Pencegahan Narkoba di Tempat Kerja

21 Juli 2026 - 13:01 WIB

BNK Kabupaten Bekasi

DCKTR Kabupaten Bekasi Bentuk PPID Pembantu, Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik

21 Juli 2026 - 11:16 WIB

PPID Pembantu DCKTR

Anggarkan Rp20 Miliar, DCKTR Kabupaten Bekasi Siap Bangun dan Benahi Fasilitas Kesehatan

21 Juli 2026 - 10:44 WIB

Pembangunan Puskesmas

DCKTR Kabupaten Bekasi Percepat Rekom Perizinan Proyek Rusun di Cikarang

20 Juli 2026 - 20:27 WIB

Proyek Rusun Cikarang
Trending di NEWS