Tegas! Menteri LH Bakal Sanksi Perusahaan yang Lakukan Pencemaran Udara       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Jul 2025 10:27 WIB ·

Tegas! Menteri LH Bakal Sanksi Perusahaan yang Lakukan Pencemaran Udara


Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya akan langsung menjatuhkan sanksi kepada tenant atau perusahaan penyewa di kawasan industri yang terbukti berkontribusi terhadap pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan uji emisi kendaraan truk pengangkut barang yang berlangsung di Jakarta Utara.

Dalam kesempatan itu, Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap lima dari total 33 kawasan industri di Jabodetabek.

BACA JUGA:  Sertijab Kepala DLH, Syafri Donny Sirait: Fokus Persoalan Sampah dan Pencemaran Sungai

“Namun, sepertinya kami akan mengambil langkah yang lebih tegas. Hingga saat ini, kami baru memasuki lima kawasan industri dari total 33 yang ada di Jabodetabek. Untuk sisanya, kami tidak akan melakukan pendekatan persuasif lagi,” ujarnya dikutip Rabu (16/7/2025).

“Dari 33 kawasan, dikurangi lima yang sudah dibina, maka terhadap 28 kawasan sisanya kami akan melakukan kunjungan langsung dan segera memberikan sanksi,” tambahnya.

BACA JUGA:  Patrick Kluivert Optimistis Timnas Indonesia Mampu Kalahkan Tiongkok

Menteri Hanif menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di 28 kawasan industri tersebut dapat dikenai sanksi administratif apabila terbukti tidak mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan berperan dalam mencemari udara.

Sanksi administratif tersebut mencakup denda yang akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan digunakan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup juga tengah memproses secara hukum 15 industri besar dan menengah yang bergerak di bidang peleburan besi dan baja.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Pengendara Pajero dengan Strobo dan Sirine Pelat Dinas Polri, Ternyata Milik Warga Sipil

“Saat ini, proses hukum sedang berjalan. Kami sedang menangani proses pidana dan kemungkinan penutupan aktivitas usaha,” jelas Hanif.

Sebelumnya, KLH telah menyiapkan 52 sanksi administratif untuk diberikan kepada tenant di sejumlah kawasan industri yang terbukti menyebabkan penurunan kualitas udara di Jabodetabek.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KDM Beri Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Usai Cetak Hattrick Juara

4 Juni 2026 - 18:01 WIB

Bonus Persib

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Soroti Kesaksian Kontradiktif Pejabat

3 Juni 2026 - 12:19 WIB

Sidang Ijon Proyek

Jasa Raharja Perkuat Layanan Berbasis Nilai Pancasila di Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 - 08:48 WIB

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota

Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

30 Mei 2026 - 14:10 WIB

Trending di NEWS