KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis vape atau pod getar yang disebut berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan dan sebanyak 295 pod getar disita polisi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap. Polisi menemukan sejumlah modus penyimpanan untuk menyamarkan keberadaan barang terlarang tersebut, mulai dari kotak sabun hingga bagian dalam jam dinding.
Kasus bermula ketika polisi menangkap SAB (21), warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh, di sebuah apartemen di Jalan Listrik, Medan, pada Rabu (16/9/2026). Ia diduga hendak melakukan transaksi narkoba dan diketahui berperan sebagai pengedar pod getar.
Untuk menyembunyikan barang tersebut saat bertransaksi, SAB diduga memasukkan pod getar ke dalam kotak sabun.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan lima pod getar, terdiri atas empat pod merek Yakuza dan satu merek Batman.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan SAB kemudian dikembangkan untuk mencari pemasok barang tersebut.
“Setelah menangkap SAB, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemasoknya. Kami amankan sepasang kekasih yakni MAR (25) dan PAS (27) di sebuah rumah kos di Jalan Kasuari Medan,” ujar Rafli, Rabu (23/9/2026) pagi.
Saat diamankan, MAR dan PAS sempat membantah menyimpan narkoba. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah bagian kamar kos, tetapi awalnya tidak menemukan barang yang dicari.
Kecurigaan polisi kemudian mengarah ke sebuah jam dinding yang berada di atas lemari. Setelah diperiksa, petugas menemukan lima pod getar yang disembunyikan di bagian dalam jam tersebut.
“Namun berkat kejelian tim, kami berhasil menemukan barang bukti narkoba tambahan yang disimpan di dalam body jam dinding,” kata Rafli.
Penyelidikan selanjutnya mengarah ke rumah keluarga MAR di kawasan Setia Budi, Medan. Polisi menduga rumah tersebut digunakan sebagai lokasi penyimpanan barang.
Dari sebuah lemari di kamar tidur, petugas menemukan 285 pod getar. Jika digabungkan dengan barang bukti dari lokasi sebelumnya, total pod getar yang disita dari tiga tersangka mencapai 295 unit.
“Setelah kami menangkap MAR dan PAS, kami kemudian lakukan penelusuran. Kami temukan 285 pod getar tambahan yang disimpan di sebuah rumah di kawasan Setia Budi Medan, sehingga total pod getar yang kami sita dari tiga pelaku sebanyak 295 pcs,” ujar Rafli.
Menurut Rafli, ketiga orang tersebut diduga baru menjalankan bisnis narkoba itu selama sekitar dua bulan. Aktivitas tersebut disebut berawal dari penggunaan narkoba, kemudian berkembang menjadi penjualan dalam jumlah kecil hingga akhirnya beralih ke distribusi dalam jumlah lebih besar.
Dalam jaringan tersebut, MAR diduga menjadi penghubung dengan seseorang yang berada di Malaysia. Komunikasi dengan pihak yang disebut sebagai pengendali dilakukan melalui sebuah aplikasi khusus.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pengendali jaringan yang diduga berada di Malaysia.
“Ketiga pelaku merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. MAR yang merupakan bos dari kedua pelaku termasuk kekasihnya, yang berhubungan langsung dengan pengendali di Malaysia melalui aplikasi khusus. Pengendalinya ini yang kini sedang kami kejar,” kata Rafli.
Polrestabes Medan mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak mencoba maupun terlibat dalam peredaran narkotika.
Polisi menegaskan penindakan terhadap jaringan narkoba akan terus dilakukan, termasuk dengan menelusuri pihak-pihak yang berada di balik peredaran barang terlarang tersebut.
(Red)

















