Polda Metro Jaya Tindak 56 Oknum Anggota Ormas yang Terlibat Premanisme       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Mei 2025 21:04 WIB ·

Polda Metro Jaya Tindak 56 Oknum Anggota Ormas yang Terlibat Premanisme


Konferensi Pers Polda Metro Jaya Penangkapan Oknum Ormas Premanisme. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Polda Metro Jaya Penangkapan Oknum Ormas Premanisme. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap 56 orang yang diduga melakukan aksi premanisme dengan berkedok sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Para pelaku ditangkap atas dugaan pemerasan dan penguasaan lahan secara ilegal.

“Melalui operasi ini, kami menetapkan 56 orang yang terlibat premanisme dengan modus ormas,” ungkap Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi I Ketut Gede Wijatmika dalam konferensi pers pada Senin (26/5/2025).

BACA JUGA:  SUKET Dilarang, Dirjen Dukcapil: Blangko KTP-el di Bulan November Masih Tersedia Cukup

Kombes Pol. Wijatmika menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari berbagai ormas, antara lain 31 orang dari Pemuda Pancasila (PP), 10 orang dari Forum Betawi Rempug (FBR), 11 orang dari Trinusa, serta masing-masing satu orang dari GRIB Jaya, Gibas, GNBI, dan DPPKB.

Selain itu, sebanyak 130 pos ormas ilegal turut dibongkar karena tidak memiliki izin resmi. Pihak kepolisian juga menertibkan 1.801 atribut ormas seperti spanduk dan bendera yang melanggar ketentuan penggunaan ruang publik.

BACA JUGA:  Unit Resmob Polres Metro Bekasi Amankan 2 Pelaku Jambret di Cikarang Utara

“Penindakan terbanyak terjadi di wilayah hukum Jakarta Pusat, dengan total 477 atribut ormas yang ditertibkan,” jelasnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa upaya pemberantasan aksi premanisme akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lurah Burangkeng Desak PT CMS Hentikan Pengiriman Tanah Proyek Tol Japek 2

4 Maret 2026 - 17:32 WIB

PT CMS

Tak Lapor WNA via APOA, Pengelola Penginapan Terancam Denda Rp25 Juta

4 Maret 2026 - 17:29 WIB

Lurah Desa Burangkeng Marah, Jalan Cinyosog Licin dan Bahaya karena Proyek Tol

3 Maret 2026 - 23:09 WIB

Lurah Burangkeng

Operasi Ketupat 2026 Dimulai 13 Maret, Sinergi Nasional Diperkuat

3 Maret 2026 - 13:44 WIB

Polri Bongkar Tambang Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

3 Maret 2026 - 12:58 WIB

Penyelundupan Pasir Timah

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan
Trending di NEWS