Unit Resmob Polres Metro Bekasi Amankan 2 Pelaku Jambret di Cikarang Utara       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Des 2024 18:09 WIB ·

Unit Resmob Polres Metro Bekasi Amankan 2 Pelaku Jambret di Cikarang Utara


Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, S.H., S.I.K., M.H. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, S.H., S.I.K., M.H. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perampasan disertai kekerasan dengan modus jambret. Kedua pelaku, berinisial AR dan MR, diduga kerap beraksi di kawasan Kabupaten Bekasi dengan sasaran perempuan dan anak-anak yang menggunakan perhiasan emas.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Unit Resmob setelah menerima laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:  4 Jalan Tol Fungsional ini Dibuka Gratis Saat Mudik 2024

“Kejadian ini menjadi perhatian kami karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Para pelaku ini mencari korban yang memakai perhiasan emas, memepet korban dengan sepeda motor, dan merampas perhiasan tersebut dengan paksa. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri,” ujar Kompol Onkoseno, Kamis (12/12/2024).

Ia menerangkan Kronologi Kejadian, Pada Rabu, 11 Desember 2024, Tim Opsnal Unit Resmob menerima informasi terkait aksi perampasan yang telah berulang kali terjadi di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Karang Bahagia. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan AR serta MR di lokasi berbeda.

BACA JUGA:  Sinergi Kampus dan Perbankan Syariah, Bina Insani University-Bank Muamalat Salurkan Beasiswa

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana ini sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Bekasi. Petugas juga menemukan barang bukti berupa hasil kejahatan dari penggeledahan di rumah pelaku,” katanya.

Tim Resmob mengamankan Barang Bukti yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan aksi kejahatannnya.

“Kami berhasil mengamankan berupa Sepeda motor yang digunakan untuk aksi kejahatan, Perhiasan emas hasil kejahatan, Beberapa pakaian yang dikenakan saat beraksi,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Waduh! Hacker Ransomware Akui Meretas Layanan BSI

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat menggunakan perhiasan di tempat umum. Laporkan segera jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan,” tambahnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Jaya, Warga Kompak dan Guyub

30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online

29 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Pembunuhan Driver Online

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI 

28 Agustus 2026 - 11:46 WIB

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Pokja Newsroom Jaga Desa

Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong Dibongkar

27 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Emas Ilegal
Trending di NEWS