Unit Resmob Polres Metro Bekasi Amankan 2 Pelaku Jambret di Cikarang Utara       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Des 2024 18:09 WIB ·

Unit Resmob Polres Metro Bekasi Amankan 2 Pelaku Jambret di Cikarang Utara


Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, S.H., S.I.K., M.H. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, S.H., S.I.K., M.H. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perampasan disertai kekerasan dengan modus jambret. Kedua pelaku, berinisial AR dan MR, diduga kerap beraksi di kawasan Kabupaten Bekasi dengan sasaran perempuan dan anak-anak yang menggunakan perhiasan emas.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Unit Resmob setelah menerima laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:  Pemuda Komunitas RX King di Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan di Kawasan Industri MM2100

“Kejadian ini menjadi perhatian kami karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Para pelaku ini mencari korban yang memakai perhiasan emas, memepet korban dengan sepeda motor, dan merampas perhiasan tersebut dengan paksa. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri,” ujar Kompol Onkoseno, Kamis (12/12/2024).

Ia menerangkan Kronologi Kejadian, Pada Rabu, 11 Desember 2024, Tim Opsnal Unit Resmob menerima informasi terkait aksi perampasan yang telah berulang kali terjadi di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Karang Bahagia. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan AR serta MR di lokasi berbeda.

BACA JUGA:  Aksi Nyata BRI Menuju Zero Emission 2050 Dalam Program Zero Waste To Landfill BRI

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana ini sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Bekasi. Petugas juga menemukan barang bukti berupa hasil kejahatan dari penggeledahan di rumah pelaku,” katanya.

Tim Resmob mengamankan Barang Bukti yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan aksi kejahatannnya.

“Kami berhasil mengamankan berupa Sepeda motor yang digunakan untuk aksi kejahatan, Perhiasan emas hasil kejahatan, Beberapa pakaian yang dikenakan saat beraksi,” ungkapnya.

BACA JUGA:  BNN Butuh Pembaruan Regulasi untuk Mengatasi Tantangan Penegakan Hukum Kasus Narkotika

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat menggunakan perhiasan di tempat umum. Laporkan segera jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan,” tambahnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kapolri Tegaskan Dukungan Penuh Program Asta Cita, Polri Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi

2 Juli 2026 - 10:43 WIB

Kapolri

Kades Ciledug Iing Solihin: Polri Terus Presisi, Profesional, dan Dicintai Masyarakat di Usia ke-80

1 Juli 2026 - 21:14 WIB

Kades Ciledug Iing Solihin

Kades Lubangbuaya Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-80: Polri Presisi untuk Masyarakat

1 Juli 2026 - 19:58 WIB

Kades Lubangbuaya

MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi Dukung Polri Presisi di Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 16:51 WIB

Advokat Andhika: Generasi Muda Harus Melek Hukum di Era Digital

1 Juli 2026 - 14:18 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Tubagus Amrie Wardhana Soroti Keadilan Hukum Polri

1 Juli 2026 - 12:52 WIB

Trending di NEWS